yufid.com
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Agustus 2025

Doa menjenguk orang sakit

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.15 No comments

 


DO'A SAAT JENGUK ORANG SAKIT


Lalu Anas membacakan do’a,


اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا


ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN.


Artinya:


“Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” ( HR. Bukhari, no. 5742; Muslim, no. 2191)

Minggu, 09 Juni 2024

Beda Asy Syu'ara dan Pemusik

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 06.28 No comments


 *BEDA ASY-SYU'ARA (PARA PENYAIR) DAN PEMUSIK*


*KETERANGAN SURAT*


Surat Asy-syu'ara surat ke 26 yang diturunkan di kota Mekkah, terdapat 227 ayat. 

Dinamakan Asy-Syu'ara (kata jamak dari Asy Sya'ir yang berarti penyair) diambil dari kata Asy-Syuara yang terdapat pada ayat 224. Banyak nilai-nilai yang berharga dari bebagai kisah-kisah para Nabi yang umat mereka dipunahkan serta sebagian riwayat tiga hamba Allah yang dimuliakan Musa, Harun dan Ibrahim.


*PENGERTIAN SECARA BAHASA*


شُعراءُ: (اسم)

شُعراءُ : جمع شاعِر


Syu'ara (Para Penyair)

Syu'ara bentuk jamak dari Syair (Seorang Penyair)

[Kamus almaani online]


الشاعر عند أهل العربية من يتكلّم بالشعر أي الكلام الموزون، وعند المنطقيين من يتكلّم بالقياس الشعري.


Penyair atau pemuisi (bahasa Inggris: poet) adalah sebutan bagi pengarang syair; pengarang sajak; pujangga.¹

Padanan kata penyair adalah: bujangga, pujangga, penyajak, sastrawan, penulis.²


Syair adalah puisi lama yang tiap-tiap bait terdiri atas empat larik sajak.³ Padan kata syair adalah puisi, sajak, tembang. Bersyair bisa juga diartikan berdeklamasi.⁴


*TINGKATAN PARA PENYAIR ARAB*


1. Para Penyair Arab Jahiliah.

Seperti Imr al Qais, Tharfah, dan Zuhair


2. Mukhadhram.

Yaitu para penyair yang dulunya bersyair di masa Jahiliyah kemudian masuk Islam seperti Labid dan Hassan.


3. Mutaqaddimun.

Dinamakan juga Islamiyyum yaitu orang-orang yang berada di awal Islam seperti Jarir dan Farazdaq.


4. Muwallidun.

Yaitu generasi setelah Mutaqaddimun seperti Bassyar.


5. Muhadditsun.

Yaitu generasi setelah Muwallidun seperti Abu Tamam dan al Bahtari.


6.Mutaakhkhirun.

Yaitu generasi setelah Muhadditsun dari Para penyair negeri Yaman, Hijaz, dan Iraq.


Dari tingkatan Asysyu'ara ini dapat disimpulkan bahwa jenis Syair terbagi menjadi 2;

1. Syair dari Luar Islam

2. Syair Islam.


*AYAT YANG MENJELASKAN TENTANG ASY-SYU'ARA*


Asy-Syu'ara' 26:224


وَٱلشُّعَرَآءُ يَتَّبِعُهُمُ ٱلْغَاوُۥنَ 


"Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat."


Ibnu Abbas mengatakan; "Mereka adalah orang-orang kafir yang mengikuti sesatnya Jin dan Manusia.

(Tafsir Ath-Thabari dan Ibnu Katsir)


Ibnu Zaid berkata; "Mereka adalah orang-orang sesat yang musyrik.

(Tafsir Ath-Thabari)


Mujahid berkata; " Mereka adalah Syetan-syetan.

(Tafsir Ath-Thabari)


Syaikh As-Sa'di berkata; "Mereka sesat dari jalan petunjuk mengambil jalan menyimpang dan buruk, di jiwa mereka menyimpang demikian pula para pengikutnya menjadi menyimpang, sesat dan rusak.

(Tafsir As Sa'di)


*MUSIK*


Pemusik, musikus atau musisi adalah orang yang memainkan alat musik seperti gitar atau piano atau orang yang menyanyi.


Seorang musikus juga seseorang yang menulis musik (Pencipta lagu/Penulis lagu), baik dirinya sendiri maupun diserahkan ke orang lain. Orang yang menulis musik disebut komponis. Biasanya bagian itu dihapus bila mereka juga memainkan atau menyanyikan musik yang ditulisnya, tetapi mereka tetaplah komponis karena mereka menulis musik.

(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemusik)


pemusik /pe·mu·sik/ n pemain musik (spt pemetik gitar, penggesek biola, atau pemain piano)

(KBBI Online - https://typoonline.com/kbbi/pemusik)


*SEJARAH MUSIK*


Musik Abad Pertengahan (sekitar tahun 600-1600). Pada masa ini, terdapat dua jenis gaya musik yang umum, yakni monofonik dan polifonik. Adapun, bentuk utama musik, yaitu kidung Gregorian dan plainchant. Plainchant sendiri berarti bentuk musik gereja yang tak memiliki iringan instrumen dan hanya berisi kidung atau nyanyian. Untuk suatu periode, ini adalah satu-satunya jenis musik yang diizinkan di gereja-gereja Kristen.

(www.idntimes.com)


*MUSIK/PEMUSIK IDENTIK DENGAN IBADAH DI GEREJA*


Musik Ibadah 

Musik ibadah atau dapat juga disebut musik gerejawi muncul pertama kali pada jaman abad pertengahan (375-1400) dengan bentuk musik monofoni yaitu musik Gregorian, musik vocal dengan satu suaratan pairingan.

Musik ibadah pada gereja Kristen Protestan mulai muncul pada musik vokal di Jerman dengan tokohnya yaitu Martin Luther yang juga tokoh besar reformasi agama Kristen Protestan. Prier (1991;68) menjelaskan bahwa salah satu reformasi gereja yang diperjuangkan oleh Luther adalah mengikutsertakan jemaat pada ibadat dengan bernyanyi bersama. 

(Prier, Karl- Edmund, Sejarah Musik Jilid 2, Yogyakarta: 2010.

Lihat PERANAN PEMUSIK GEREJA DALAM MENGIRINGI  NYANYIAN JEMAAT oleh 

Frisilia Durikase -Mahasiswa Pendidikan Musik Gereja IAKN Manado-, Behreme Adyatmo Purba -Dosen Musik Gereja IAKN Manado-)


*KESIMPULAN:*


Asy-syu'ara berbeda makna dengan pemusik atau dalam bahasa Arabnya disebut Musiqa/Musiqiyyun. 

Diantara Penyair ada yang Muslim dan ada yang kafir/ non muslim.

Adapun musik identik dengan ibadah orang Kristen di gereja.


Wallahu A'lam 


🔎Ditulis/dikumpulkan oleh; 

Ustadz Dr. Riza Firmansyah, M.Pdi 

(Alumni Markaz Syaikh Ibnu Utsaimin KSA, Doktoral fakultas Hadits KM Internasional University, Dosen MISBA Tangerang)


___________footnote


1 Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, 2005, PT Balai Pustaka, Jakarta


2 (Inggris) Endarmoko, Eko. Tesaurus Bahasa Indonesia, 2006, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta


3 Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, 2005, PT Balai Pustaka, Jakarta


4 Endarmoko, Eko. Tesaurus Bahasa Indonesia, 2006, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta


####

Rujukan;


Al Qur'an Al Karim


ص55 - كتاب خلاصة الأثر في أعيان القرن الحادي عشر - الجزء - المكتبة الشاملة". المكتبة الشاملة. مؤرشف من الأصل في 2020-12-24. اطلع عليه بتاريخ 2020-12-24.


طانيوس (1 يناير 2011). من رماد النسيان / الأشهب بن رميلة. Al-rihab Publisher Est. مؤرشف من الأصل في 2020-12-24.


 محمد عبد الله المري، الأمثال الشعبية في البيئة القطرية، ص 160 نسخة محفوظة 2020-12-24 في Wayback Machine


 "المعنى في بطن الشاعر!". www.al-jazirah.com. مؤرشف من الأصل في 2020-12-24. اطلع عليه بتاريخ 2020-12-24.

في 


(الشّاعر - معاني وشروح وتحليلات لسان.نت- Lisaan.net". lisaan.net (بالإنجليزية الأمريكية). Archived from the original on 2018-09-12. Retrieved 2017-03-23.)


https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemusik


https://www.idntimes.com/science/discovery/viktor-yudha/sejarah-perkembangan-musik-dunia


#asysyuara #hukummusik #artikelislam #tafsir #hukum #sunnah #quran 

Kamis, 21 Mei 2015

Fatwa-fatwa seputar bulan Sya'ban

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 19.29 No comments
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh : Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta

Hukum Menyembelih Kambing di Bulan Sya’ban

Pertanyaan :
Sejak kecil, saya terbiasa melakukan penyembelihan, atau lebih tepatnya bersedekah pada malam apapun di bulan Sya’ban. Apakah saya menanggung sesuatu berkaitan dengan amalan saya itu? Berilah faidah kepada saya, semoga Allah memberikan faidah kepada Anda.

Jawaban :
Sedekah, terlebih lagi sedekah jariyah termasuk jenis taqarrub yang paling agung, tetapi dengan syarat harus sesuai dengan Syariat yang suci ini, juga harus berasal dari usaha yang halal, dan diberikan di jalan yang disyari’atkan. Contohnya : Sedekah kepada fakir miskin, membangun masjid, dan yang lainnya.
Mengaitkan sedekah dengan waktu khusus yang tidak ditentukan dari sisi Syariat, jika hal ini berkaitan dengan suatu keyakinan maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal itu, jika amalan ini dilaksanakan pada bulan Sya’ban karena adanya keyakinan terhadap bulan ini atau salah satu hari di bulan ini, maka bukan termasuk dari bentuk taqarrub yang syar’i.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta jilid 2 hal. 257, fatwa  nomor 16.661).
***
Puasa Setengah Pertama Bulan Sya’ban dan Seluruhnya

Pertanyaan :
Saya seorang berkebangsaan Saudi yang berumur sekitar 27 tahun. Saya pernah masuk penjara dan sungguh saya telah kembali kepada Allah dengan beribadah. Saya melaksanakan puasa-puasa berikut : Puasa Senin Kamis setiap pekan, puasa tiga hari setiap bulan, puasa sebulan penuh di bulan Rajab setiap tahun, puasa 10 hari bulan Dzulhijjah, yakni 9 hari di Arafah, puasa ‘Asyura sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya. Saya juga berpuasa enam hari di bulan Syawal dan berpuasa nishfu Sya’ban.
Pertanyaan saya : Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya puasa itu hanya di bulan Ramadhan saja. Adapun puasa selainnya adalah bid’ah dan tidak ada hadits shahih tentangnya. Perlu diketahui bahwa saya mendapati sebuah hadits shahih dalam kitab Tanbihul Ghafilin karya Syaikh Abu Al Laits As Samarqandi. Saya mengharapkan jawaban, apakah berpuasa pada hari-hari tersebut benar ataukah bid’ah? Perlu diketahui bahwa teman-teman saya di penjara mengatakan :”Sesungguhnya ini bid’ah, tidak boleh berpuasa pada hari-hari itu.”

Jawaban :
Puasa Senin Kamis setiap pekan, puasa tiga hari setiap bulan, puasa tanggal 9 Dzulhijjah, puasa hari ke-10 di bulan Muharram, engkau berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dan puasa enam hari di bulan Syawal, semua itu adalah sunnah. Telah shahih hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Begitu pula puasa setengah bulan pertama di bulan Sya’ban dan berpuasa sebulan penuh atau kebanyakan hari di bulan itu, semuanya adalah sunnah.
Adapun mengkhususkan hari yang merupakan pertengahan Sya’ban untuk berpuasa, maka hal itu makruh, tidak ada dalil tentangnya. Kita memohon kepada Allah tambahan taufiq untukmu.
Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, hal itu juga makruh. Tetapi jika berpuasa di sebagian bulan itu, dan tidak berpuasa di sebagian sisanya, hilanglah hukum makruh itu. Kita memohon kepada Allah agar melipatgandakan pahalamu dan menerima taubatmu.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta jilid 10 hal. 385, fatwa  nomor 6139).
***
Doa di Malam Nishfu Sya’ban

Pertanyaan :
Doa apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Nishfu Sya’ban? Dan apakah termasuk sunnah menghidupkan malam ini dengan berkumpul di masjid dan berdoa dengan doa tertentu serta bertaqarrub kepada Allah?

Jawaban :
Tidak ada dalil shahih tentang pengkhususan sebuah doa atau ibadah pada malam Nishfu Sya’ban. Mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan doa atau ibadah tertentu adalah bid’ah, berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.”
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta 2, jilid 2 hal. 286, pertanyaan ke-8 dari fatwa nomor 21.264).
***
Mengkhususkan Sedekah pada Malam Nishfu Sya’ban

Pertanyaan :
Sesungguhnya ayah saya ketika masih hidup telah berwasiat kepada saya agar bersedekah semampu saya pada malam Nishfu Sya’ban di setiap tahun. Sayapun melaksanakannya sampai sekarang. Tetapi sebagian orang mencela saya karena hal itu. Mereka berkata : “Amalan itu tidak diperbolehkan.” Apakah sedekah pada malam Nishfu Sya’ban sebagaimana wasiat ayah saya ini diperbolehkan atau tidak? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :
Mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban di setiap tahun untuk bersedekah adalah bid’ah. Hal itu tidak boleh dilakukan walaupun ayahmu telah berwasiat akan hal itu. Hendaknya engkau tetap melaksanakan wasiat untuk bersedekah itu, tetapi jangan engkau khususkan pada malam Nishfu Sya’ban. Lakukanlah setiap tahun di bulan apapun, tanpa mengkhususkan bulan tertentu. Namun yang lebih utama, amalan itu dilakukan pada bulan Ramadhan.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
 (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta, jilid 3 hal. 77, fatwa nomor 9760).
***
Lemahnya Riwayat tentang Keutamaan Nishfu Sya’ban

Pertanyaan :
Sebagian ulama mengatakan bahwa telah datang hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban, berpuasa pada waktu itu, dan menghidupkan malamnya. Apakah hadits-hadits ini shahih? Jika shahih, mohon terangkan kepada kami dengan keterangan yang memuaskan. Jika tidak shahih, kami mengharap penjelasan dari Anda. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban :
Telah datang hadits-hadits shahih tentang keutamaan berpuasa pada mayoritas hari di bulan Sya’ban, hanya saja hadits-hadits tersebut tidak mengkhususkan hari-hari tertentu. Di antaranya adalah yang terdapat pada Ash Shahihain bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata :
ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا رمضان، وما رأيته في شهر أكثر صياما منه في شعبان، فكان يصوم شعبان كله إلا قليلاً
“Saya sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Saya juga tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa pada suatu bulan kecuali pada bulan Sya’ban. Beliau dahulu berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya kecuali beberapa hari (tidak berpuasa).”
Dan dalam hadits Usamah bin Zaid bahwa beliau berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat Anda berpuasa dalam suatu bulan sebagaimana engkau berpuasa pada bulan Sya’ban.” Maka beliau menjawab:
ذاك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع الأعمال فيه إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
 “Itu adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang manusia lalai darinya. Dan ia adalah bulan yang padanya segala amalan akan diangkat kepada Rabbul ‘Alamin. Saya ingin amalan saya diangkat, sementara saya sedang berpuasa.” (Riwayat Al Imam Ahmad dan An Nasa’i).
Dan tidak ada satu hadits shahihpun yang menjelaskan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu atau beberapa hari di bulan Sya’ban khusus untuk berpuasa.
Telah datang beberapa hadits yang lemah tentang shalat di malam Nishfu Sya’ban dan puasa di siang harinya. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan beliau, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata :
إذا كان ليلة نصف شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها، فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا، فيقول: ألا مستغفر فأغفر له، ألا مسترزق فأرزقه، ألا مبتلى فأعافيه ألا كذا حتى يطلع الفجر
“Jika telah datang malam Nishfu Sya’ban, hendaklah kalian shalat di malamnya dan puasa di siang harinya. Karena sejak terbenam matahari, Allah ta’ala turun pada malam tersebut ke langit dunia. Lalu Dia berkata: “Adakah yang meminta ampun kepadaKu sehingga Aku mengampuninya. Adakah yang meminta rezeki kepadaKu sehingga Aku memberi rezeki kepadanya. Adakah yang tertimpa bala` sehingga Aku hilangkan bala` tersebut darinya. Adakah yang begini dan begitu…,” sampai terbitnya fajar.”
Ibnu Hibban sungguh telah menshahihkan sebagian hadits yang datang tentang keutamaan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh beliau dalam Shahih beliau, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata :
فقدت رسول الله صلى الله عليه وسلم، فخرجت فإذا هو في البقيع رافع رأسه، فقال: أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله؟ فقلت: يا رسول الله، ظننت أنك أتيت بعض نسائك، فقال: إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى سماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب
“Saya kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sayapun keluar. Ternyata beliau berada di Baqi’ dalam keadaan mengangkat kepala. Beliaupun berkata,”Apakah engkau khawatir Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil terhadapmu?” Saya berkata,” Wahai Rasulullah, saya mengira Anda mendatangi sebagian istri Anda yang lain.” Beliau berkata,”Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Tinggi turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban, lalu mengampuni hamba yang jumlahnya lebih banyak dari bulu domba.”
Al Bukhari sungguh telah melemahkan hadits tersebut. Mayoritas ulama juga memandang lemahnya riwayat yang datang tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban dan puasa di siang harinya. Merupakan hal yang telah diketahui di sisi ulama Ahlul Hadits tentang bermudah-mudahannya Ibnu Hibban dalam menshahihkan hadits.
Secara global, menurut para peneliti dari ulama Ahli Hadits, tidak ada satupun hadits shahih yang menunjukkan tentang keutamaan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan puasa di siang harinya. Oleh karena itu, mereka mengingkari shalat malam di malam Nishfu Sya’ban dan juga mengingkari pengkhususan puasa di siang harinya. Mereka mengatakan bahwa hal itu adalah bid’ah.
Suatu kelompok dari orang-orang yang senang beribadah mengagungkan malam tersebut dengan bersandar pada hadits-hadits lemah, lalu hal tersebut menjadi terkenal dari mereka. Akhirnya banyak orang yang mengikuti mereka dalam keadaan berbaik sangka terhadap mereka. Bahkan karena berlebihannya sebagian mereka dalam  mengagungkan malam Nishfu Sya’ban, mereka berkata,”Sesungguhnya malam itu adalah malam yang diberkahi, yang padanya Al Qur’an diturunkan, dan bahwasanya pada malam itu diputuskan segala urusan yang penuh hikmah. Merekapun menjadikannya sebagai tafsir firman Allah ta’ala :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ فِيهَا ﴿٣﴾  يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ ﴿٤﴾
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu diputuskan segala urusan yang penuh hikmah.” (Ad Dukhan :3-4)
Ini termasuk kesalahan yang jelas dan penyelewengan Al Qur’an dari tempat-tempatnya. Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan “malam yang diberkahi” pada ayat tersebut adalah Lailatul Qadr, berdasarkan firmanNya :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (Al Qadr : 1).
Dan Lailatul Qadr berada di bulan Ramadhan, berdasarkan hadits-hadits yang datang tentangnya, juga berdasarkan perkataan Allah ta’ala :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Al Baqarah : 185).
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta, jilid 3 hal. 61-63, pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor 884).
***
Orang yang Mengatakan Bahwa Turunnya Al Qur’an adalah pada Malam Nishfu Sya’ban Maka Dia Telah Keliru

Pertanyaan :
Allah ta’ala berfirman :
حم ﴿١﴾ وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ ﴿٢﴾ إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
“Haa miim. Demi kitab (Al Quran) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (Ad Dukhan : 1-3).
Saya membaca di Tafsir Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi tentang tafsir firman Allah ta’ala :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (Ad Dukhan : 3).
Bahwa malam itu adalah Lailatul Qadr atau malam Nishfu Sya’ban. Pada malam itu turunlah dari Ummul Kitab dari langit ketujuh ke langit dunia. Saya telah banyak bertanya kepada beberapa orang masyayikh, dan mereka memberi faidah kepada saya bahwa Lailatul Qadr itu ada pada bulan Ramadhan. Saya mengharap penjelasan tentang tafsir ayat ini. Semoga Allah memberi perlindungan kepada Anda.

Jawaban :
Allah Yang Maha Luhur KeadaanNya telah bersumpah dengan Kitabnya Yang Agung yang merupakan tanda-tanda kekuasaanNya yang Dia berikan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menjadi mu’jizat dan hujjah bagi beliau atas kerasulan beliau, bahwa Dia menurunkan Al Qur’an Al Karim kepada beliau pada sebuah malam yang diberkahi, yang banyak kebaikannya, yaitu Lailatul Qadar, sebagaimana firmanNya :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ﴿١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ﴿٢﴾ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ ﴿٣﴾
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (Al Qadr : 1-3). Sampai akhir surat.
Lailatul Qadar berada di bulan Ramadhan, berdasarkan perkataanNya :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Al Baqarah : 185).
Barangsiapa yang mengatakan bahwa malam itu adalah malam Nishfu Sya’ban, maka dia telah keliru dan tidak sesuai dengan hakikat yang sebenarnya karena dia menyelisihi nash-nash Al Qu’ran serta hadits-hadits Nabi yang kokoh yang telah menjelaskan, menentukan, dan menyebut nama malam itu.
Orang yang mengatakan bahwa malam itu adalah malam Nishfu Sya’ban tidak memiliki dalil yang dia jadikan pegangan dari Al Kitab maupun As Sunnah yang kokoh dalam menafsirkan “malam yang diberkahi” dengan tafsiran itu. Masalahnya bukanlah masalah logika sehingga dikatakan tentangnya berdasarkan akal atau argumen-argumen yang bersifat logika. Masalah itu berkaitan dengan wahyu sehingga yang dijadikan pegangan adalah nukilan-nukilan dari Al Kitab maupun As Sunnah yang kokoh.
Kemudian Allah subhanahu menjelaskan ketetapanNya yang adil dan rahmatNya yang meliputi hamba-hambaNya dengan firmanNya :
إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (Ad Dukhan : 3).
Yaitu mengutus para Rasul yang menyampaikan dari Allah syariatNya dan hidayahNya kepada mereka, juga menjadikan mereka takut terhadap hukuman yang ditimpakan kepada orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah dan larangan-laranganNya, dalam rangka menegakkan keadilanNya dan menjatuhkan alasan-alasan makhlukNya. Juga sebagi bentuk rahmat dariNya terhadap hamba-hambaNya, sebagaimana perkataanNya :
رُّسُلًا مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا ﴿١٦٥﴾
“(Mereka Kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (An Nisa : 165).
Dan sebagaimana firmanNya :
ذَٰلِكَ أَن لَّمْ يَكُن رَّبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا غَافِلُونَ
“Yang demikian itu adalah karena Rabbmu tidaklah membinasakan kota-kota secara dhalim, sedang penduduknya dalam keadaan lengah (belum diutus Rasul kepada mereka).” (Al An’am : 131).
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta, jilid 4 hal. 309-310, fatwa nomor 2122).
***
Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Nishfu Sya’ban

Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan mengadakan peringatan acara-acara keagamaan seperti Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nishfu Sya’ban, dan semisalnya sesuai dengan waktu-waktunya?

Jawaban :
·         Tidak diperbolehkan mengadakan acara perayaan-perayaan yang bid’ah.
·         Di dalam Islam hanya ada dua perayaan : Idul Adha dan Idul Fitri. Pada dua perayaan tersebut disyariatkan untuk menampakkan kegembiraan dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah Yang Maha Suci, seperti shalat dan yang lainnya, tetapi tidak diperbolehkan untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla pada dua waktu tersebut.
·         Tidak diperbolehkan mengadakan acara peringatan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun maulid (ulang tahun) selain beliau. Sebab, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya dan tidak pula mensyariatkannya atas umat beliau. Demikian pula shahabat beliau radhiallahu ‘anhum serta pendahulu umat ini setelah mereka dari generasi-generasi yang memiliki keutamaan, tidak pernah melakukannya. Segala kebaikan ada pada peneledanan terhadap mereka.
·         Acara peringatan malam Nishfu Sya’ban adalah bid’ah. Demikian pula peringatan malam ke-27 di bulan Rajab yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai malam Isra’ Mi’raj. Penjelasannya telah disebutkan pada point sebelumnya.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

 (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta jilid 3 hal. 80-83, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 5738).

Sumber : http://www.alifta.net/Default.aspx  Oleh: http://media-sunni.blogspot.com/

sholat taubat

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 19.12 No comments


Allah Ta’ala berfirman,


“Dan (juga) orang – orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa – dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui” (QS. Ali Imran : 135)

Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk senantiasa berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala, juga selalu merasa dalam pengawasan-Nya, serta tidak terjerumus ke dalam maksiat. Jika pun seorang muslim berbuat dosa, maka sudah menjadi kewajiban baginya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Ta’ala. Dan Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam telah mensyari’atkan shalat ini pada saat bertaubat.


Dari Ali radhiyallaHu 'anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,


“Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya” (HR. At Tirmidzi no. 406, lafazh ini miliknya, Abu Dawud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395 dan lainnya, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi I/128)


Berikut beberapa doa mohon ampunan kepada Allah Ta'ala yang dapat dibaca setelah shalat :


“Rabbanaa dzalamnaa anfusanaa wa illam taghfirlanaa war hamnaa lakuunanna minal khaasiriin” yang artinya “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang – orang yang merugi” (QS Al A’raaf : 23)


“AllaHumma innii zhalamtu nafsii zhulman katsiiran wa laa yaghfirudz dzunuuba illa anta, faghfirlii maghfiratan min ‘indika warhamnii innaka antal ghafuurur rahiim” yang artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku banyak menganiaya diriku dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Oleh karena itu ampunilah dosa – dosaku dengan ampunan dari sisi-Mu dan berikan rahmat kepadaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (HR. Al Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705)


Maraji’ :


Meneladani Shalat - shalat Sunnah Rasulullah, Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Pustaka Imam Syafi’i, Bogor, Cetakan Kedua, Rabiul Awal 1425 H/ April 2004.

http://dediwahyudisalafi.blogspot.com

Minggu, 27 April 2014

Hukum mencari-cari rukhsah ulama'

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 15.31 No comments
HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' DAN MENGGABUNGKAN MADZHAB-MADZHAB (PENDAPAT PARA ULAMA) -DENGAN HAWA NAFSU-. 


Para ulama telah sepakat tentang haramnya mencari-cari rukhsah dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar'i yang rajih (kuat), dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.

Minggu, 20 April 2014

Hukum Menyemir Rambut dalam Islam

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 07.04 No comments
Hukum Menyemir Rambut dengan warna Hitam

Tanya : Saya adalah seorang laki-laki setengah baya yang sebagian rambut saya telah memutih (beruban). Bolehkah saya menyemir rambut saya dengan warna hitam untuk mengurangi kesan “tua” pada diri saya dan juga agar dapat tampil lebih menarik di depan istri saya ?

Kamis, 21 November 2013

MENYENTUH MUS HAF ALQUR’AN BAGI YANG BERHADATS

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 15.52 No comments
HUKUM MENYENTUH MUS HAF ALQUR’AN BAGI YANG BERHADATS

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أبِي بَكْرِ ، أَنَّ فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ ? لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : " أَنْ لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abdullah bin Abu Bakr, bahwasanya di dalam surat yang disebutkan oleh Rasulullah kepada Amr bin Hazm; “Tidaklah yang menyentuh Al Qur’an melainkan orang yang bersih”.
HR. Malik secara mursal, An Nasa’i, dan Ibnu Hibban dengan ma’lul

Sabtu, 19 Oktober 2013

Hukum Bergurau yang Mengandung Kekufuran atau Kefasikan

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 06.19 No comments


Bergurau yang Mengandung Kekufuran atau Kefasikan
Fatwa Nomor (6592):

Pertanyaan: Sebagian orang mengatakan suatu ucapan yang bisa sampai kepada kekufuran atau kefasikan, lantas berkata: "Sesungguhnya aku bergurau". Apakah gurauan semacam itu dibenarkan atau tidak?

Jumat, 04 Oktober 2013

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 20.34 No comments

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban

27 Komentar // 8 Oktober 2010
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”
Jawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[1]
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[2]
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban


Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”

Cari Artikel Hidayahsalaf