Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang
ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban,
maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku
sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota
keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau
anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja,
tidak termasuk anak-anak?”
Jawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah
(maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin
berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak
memotong) rambut dan kukunya.”[1]
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ
يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ
مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah
memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut
dan kukunya sampai ia berqurban.”[2]
Maka hadits
ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang
ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai
dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong
(rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.
Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal
yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut
dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini,
yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui
ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga
yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka
mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain
yang berniat qurban)
dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit
dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal
ini.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh
‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]
Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Shohibul Qurban
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang
ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban,
maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku
sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota
keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau
anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja,
tidak termasuk anak-anak?”
Jawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya." HR. Muslim no. 1977.
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ
يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ
مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." HR. Muslim no. 1977.
Maka hadits
ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang
ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai
dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong
(rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.
Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal
yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut
dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini,
yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui
ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga
yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka
mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain
yang berniat qurban)
dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit
dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal
ini.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh
‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]
0 komentar:
Posting Komentar