
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan dan perkataan manusia, illa..
{ لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلا
مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ
ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا ... }
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan
mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi
sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. dan
Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak
Kami memberi kepadanya pahala yang besar”.QS. An
Nisa: 114
Tafsir
Ayat
Syaikh
Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahulloh berkata:
“Maknanya
adalah tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan manusia dan perbincangan
mereka apabila tidak mengandung kebaikan padanya karena boleh jadi hal tersebut
tidak ada manfaatnya seperti memperbanyak perbincangan yang mubah, maupun
keburukan atau mudarat yang murni seperti perkataan yang diharamkan dengan
berbagai macamnya.
Kemudian
Alloh Ta’ala memuji “kecuali orang yang menyuruh manusia memberi sedekah yaitu
berupa harta atau ilmu yang bermanfaat, bahkan hal itu bisa juga tercakup di
dalamnya berbagai macam ibadah yang mudah seperti tasbih, tahmid dan
semisalnya. Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Nabi Shallallohu’alaihi
wasallam “sesungguhnya ada pada setiap tasbih itu sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi mungkar adalah
sedekah dan mencampuri istri kalian adalah sedekah”.
Atau
memerintahkan yang “ma’ruf” adalah termasuk bentuk ihsan dan ketaatan dan
segala sesuatu yang dikenal oleh syariat dan akal sehat tentang kebaikannya. Apabila
disebutkan kata ‘ma’ruf’ secara mutlaq tanpa disebutkan lafazh ‘nahi mungkar’
maka otomatis masuk juga ‘nahi mungkar’ alasannya adalah karena orang yang
meninggalkan larangan-larangan merupakan hal yang ma’ruf, juga dikarenakan alasan
bahwa
tidaklah sebuah kebaikan akan menjadi sempurna sehingga orang harus
meninggalkan keburukan. Adapun apabila dua kalimat tersebut apabila digabungkan
maka ma’ruf diartikan sebagai perbuatan yang diperintahkan sedangkan mungkar
dengan meniggalkan larangan.
“atau mengadakan perdamaian diantara manusia”, yakni tidaklah
dikatakan perdamaian kecuali yang terjadi diantara dua orang yang bersengketa
dan bermusuhan. Permusuhan, pertikaian dan rasa benci menimbulkan keburukan dan
perpecahan yang tidak dapat terhingga. Oleh karena itu Syariat menganjurkan
perdamaian diantara manusia pada hak darah , harta, kehormatan, bahkan masalah
agma sebagaimana firman Alloh (artinya) :
“Berpegang teguhlah kalian dengan
tali (agama) Alloh yang kuat dan janganlah saling berpecah belah”,
dan juga
FirmanNya:
“Apabila ada dua kelompok diantara kaum yang beriman berperang maka
damaikanlah mereka berdua, dan tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang
lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali
pada perintah Allah”.
Diterjemahkan oleh Abu Abdillah Riza dari Tafsir Taisir Karim ar Rahman oleh
Syaikh Abdur rahman bin Nashir As-Sa’di 1/202 (tafsir surat An Nisa ayat 114).
0 komentar:
Posting Komentar