yufid.com

Selasa, 16 Juli 2013

Tafsir Surat An Nisa: 114

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.39 No comments

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan dan perkataan manusia, illa..

{ لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا ... }
 
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”.QS. An Nisa: 114


Tafsir Ayat

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahulloh berkata:

“Maknanya adalah tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan manusia dan perbincangan mereka apabila tidak mengandung kebaikan padanya karena boleh jadi hal tersebut tidak ada manfaatnya seperti memperbanyak perbincangan yang mubah, maupun keburukan atau mudarat yang murni seperti perkataan yang diharamkan dengan berbagai macamnya.

Kemudian Alloh Ta’ala memuji “kecuali orang yang menyuruh manusia memberi sedekah yaitu berupa harta atau ilmu yang bermanfaat, bahkan hal itu bisa juga tercakup di dalamnya berbagai macam ibadah yang mudah seperti tasbih, tahmid dan semisalnya. Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Nabi Shallallohu’alaihi wasallam “sesungguhnya ada pada setiap tasbih itu sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi mungkar adalah sedekah dan mencampuri istri kalian adalah sedekah”.

Atau memerintahkan yang “ma’ruf” adalah termasuk bentuk ihsan dan ketaatan dan segala sesuatu yang dikenal oleh syariat dan akal sehat tentang kebaikannya. Apabila disebutkan kata ‘ma’ruf’ secara mutlaq tanpa disebutkan lafazh ‘nahi mungkar’ maka otomatis masuk juga ‘nahi mungkar’ alasannya adalah karena orang yang meninggalkan larangan-larangan merupakan hal yang ma’ruf, juga dikarenakan alasan bahwa tidaklah sebuah kebaikan akan menjadi sempurna sehingga orang harus meninggalkan keburukan. Adapun apabila dua kalimat tersebut apabila digabungkan maka ma’ruf diartikan sebagai perbuatan yang diperintahkan sedangkan mungkar dengan meniggalkan larangan.


“atau mengadakan perdamaian diantara manusia”, yakni tidaklah dikatakan perdamaian kecuali yang terjadi diantara dua orang yang bersengketa dan bermusuhan. Permusuhan, pertikaian dan rasa benci menimbulkan keburukan dan perpecahan yang tidak dapat terhingga. Oleh karena itu Syariat menganjurkan perdamaian diantara manusia pada hak darah , harta, kehormatan, bahkan masalah agma sebagaimana firman Alloh (artinya) : 
“Berpegang teguhlah kalian dengan tali (agama) Alloh yang kuat dan janganlah saling berpecah belah”, 
dan juga FirmanNya: 
“Apabila ada dua kelompok diantara kaum yang beriman berperang maka damaikanlah mereka berdua, dan tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah”.


Diterjemahkan oleh Abu Abdillah Riza dari Tafsir Taisir Karim ar Rahman oleh Syaikh Abdur rahman bin Nashir As-Sa’di 1/202 (tafsir surat An Nisa ayat 114).
 

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf