yufid.com
Tampilkan postingan dengan label FATWA ULAMA'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA ULAMA'. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2026

Larangan meminta dari penghuni Kubur

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 09.54 No comments

Larangan meminta dari penghuni Kubur


Allah Ta'ala berfirman 


"Jika kalian menyeru mereka, maka mereka itu tidak bisa mendengar doa kalian. Dan seandainya mereka itu bisa mendengar maka mereka juga tidak akan bisa mengabulkan permintaan kalian, dan pada hari kiamat nanti mereka akan mengingkari perbuatan syirik kalian"

QS. Fathir: 14

Senin, 22 September 2025

Keutamaan Berinfaq

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 06.59 No comments


*Keutamaan Berinfaq*


وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya”

[QS. Saba: 39]


Bagi orang yang beriman tentunya gemar berinfaq ini adalah menjadi ciri khas mereka sehingga mereka disebut beriman.


Berinfaq tidak harus menunggu kaya, karena infaq itu sendiri tidak mengurangi harta, Allah lah yang akan menggantikannya. 


Berinfaq seharusnya dengan didasari ilmu seperti contoh utamakan infaq kepada orang yang lebih membutuhkan dan yang memiliki manfaat yang syar'i sesuai contoh para Salaf karena hal itu  akan mengalir terus.


#kajiansunnah #kajianislam #kajiansalaf #posterdakwah #quran #sunnah #infaq #dakwah #salaf

Senin, 07 Juli 2025

Tidak mau menerima nasehat gara gara cinta dunia

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.47 No comments

 

🍂*Sudah ngaji tapi nasehat tidak bermanfaat*


Berkata Malik bin Dinar رحمه الله :


“Sesungguhnya apabila badan sakit, maka makan, minum, tidur dan istirahat tidak enak baginya. Begitu juga dengan hati apabila ia cenderung kepada dunia maka nasihat-nasihat tidak lagi berguna baginya.” 


(Shifatush Shafwah : 3/278)


Faedah:


1. Seorang muslim diuji dengan keindahan dunia.

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap ummat memiliki fitnah (ujian), dan fitnah ummatku adalah harta' (HR. Tirmidzi & Ahmad)

2. Diantara contoh kecintaan dunia adalah kecintaan kepada harta, jabatan, wanita, pujian, banyaknya pengikut dan perhiasan dunia lainnya. 

3. Nasehat tidak akan mempan ketika dunia telah merasuki seorang muslim.

4. Seorang anak berat untuk diajak belajar, shalat atau ibadah lainnya ketika ia sibuk dan khusyu' bermain.

6. Terkadang dunia dapat mengundang sebab-sebab permusuhan dan saling membelakangi.

5. Kita dianjurkan agar mendatangi Ulama dan meminta nasehat darinya.


➖➖🔘 *®* 🔘➖➖


*Join grup kajian online:* 👇


👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:

📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA

👤Grup Ikhwan via Telegram:

https://t.me/rizafirmansyah

🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:

https://t.me/CilegonSerangMengaji


▶️ RizaFirmansyah_Official

📸 rizafirmansyah_official

📘 Abu Abdillah Riza

📧 elatsaryrz@gmail.com

🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com


#ngajisunnah #kajiansunnah #kajiansalaf #dakwah #posterdakwah #sunnah #salaf #kajianislam #nasehat #nasehatislam

Kamis, 10 April 2025

Rugi jika hanya pintar dunia

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 20.27 No comments

 

🥀Rugi Jika Hanya Pintar Dunia🌐


يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ


"Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai." 

QS. Ar Rum: 7


#kajianislam #dakwahsunnah #kajiansalaf #alquran #arrum7

Rabu, 12 April 2023

Hukum bisnis Badal Haji dan Umroh

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 03.09 No comments

 


*Hukum Bisnis Badal Haji & Umroh*


Soal:

Apa hukum orang yang melakukan badal haji dengan niat mencari uang, tapi juga mengharap pahala dari Allah?


Syaikh Sholih Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab:

Ini tergantung niat, jika ia berniat untuk haji dan ibadah tapi ia juga mendapatkan uang bisa digunakan untuk ibadah dan biaya selama haji ini boleh.

Adapun jika ia hanya menginginkan harta, ia jadikan ibadah haji hanya untuk mencari uang maka haji orang ini batil karena ia mencari dunia dengan amalan akhirat.

Allah berfirman:


مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ


Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka

QS. Hud : 15-16


Maka orang yang menjadikan ibadah sebagai sarana untuk mencari harta, berarti ia sedang mencari dunia dengan amalan akhirat. Hanya kepada Allah kita berlindung.


Adapun orang yang niatnya akhirat dan ia mendapatkan Harta di situ untuk digunakan kepada amalan akhirat juga, Maka hal tersebut boleh.

Ini kembali kepada niat dan tujuan masing-masing orang.


https://youtu.be/iPSLpL-R9AI


➖➖🔘 *®* 🔘➖➖


*Join grup kajian online:* 👇


👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:

📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA

👤Grup Ikhwan via Telegram:

https://t.me/rizafirmansyah

🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:

https://t.me/CilegonSerangMengaji


▶️ RizaFirmansyah_Official

📸 rizafirmansyah_official

📘 Abu Abdillah Riza

📧 elatsaryrz@gmail.com

🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com


#fatwabadalhajiumroh #badalhaji #badalumroh #hukumbisnisbadalhaji #hukumbisnisbadalumroh

Senin, 03 April 2023

Hukum Bukber Di Masjid, Apakah Bid'ah?

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 03.38 No comments


Syaikh Al Muhaddits abad ini *Muhammad Nasiruddin Al Albani* rahimahullah menjawab:

Jika bukber di masjid dijadikan adat(kebiasaan) maka tidak boleh, karena masjid dibangun bukan utk hal ini, akan tetapi jika sekali dua kali tidak mengapa memberikan makan orang di masjid atau yang membutuhkannya. Adapun menjadikan masjid Seperti rumah makan setiap Ramadhan maka hal ini tidak ada dalilnya dari Salaf dan Sabda Nabi ﷺ mengatakan sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk hal ini..

https://youtu.be/ylPicWRocJ4


Syaikh Al 'Allamah *Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin* rahimahullah berkata:

Tidak mengapa hal ini (boleh bukber), akan tetapi meninggalkannya lebih utama karena para Sahabat tidak menempuh metode seperti ini.

https://youtu.be/YcX5qsDlNH0


Syaikh Sholih Al Fauzan:

Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Salaf tujuan berkumpul untuk berbuka bersama baik di saat Ramadhan atau selainnya.

Kalau tujuan mereka untuk mengumpulkan orang yang membutuhkan dari kalangan orang faqir maka boleh.

Adapun buka bersama dengan dalih ini ada keutamaan maka ini bukanlah amalan Salaf, kecuali mereka dalam keadaan i'tikaf boleh.

Adapun selain itu maka tidak disyariatkan.

https://youtu.be/iiqx0RsPgHo


Syaikh Prof.Dr. Ibrohim Ar Ruhaili -hafizhahullah:

Bagaimana mungkin dikatakan bid'ah, hal itu tidak mengapa karena itu termasuk perkara yang mubah, berkumpul untuk sholat atau ada penuntut ilmu di majelis dan alasan lainnya ini adalah hal yang dibolehkan oleh Allah 

Mereka adalah orang-orang yang asing bisa jadi kan orang tidak ada yang membuatkan mereka masakan sehingga mereka berkumpul untuk buka bersama. 

Tidak boleh bersikap keras kepada hal yang Allah bolehkan bagi mereka karena ini adalah urusan biasa yang tidak masuk ke dalam syariat, mereka berbuka sendiri, atau bersama temannya, atau di masjid semua ini -alhamdulillah adalah disyariatkan.

https://youtu.be/QVikqXEj_HE


Fatwa Syaikh Khalid Al Fulaij:


Hukum berbuka bersama boleh dan termasuk amal Sholih, baik di lakukan di negeri kaum muslimin ataupun negeri Arab ini.

Adapun yang membid'ahkan itu tidak benar.

Memang tidak ada dalilnya bukber di zaman Rasulullah ﷺ karena mereka (Nabi dan para sahabat) berbuka sendiri² di rumah kebanyakan dengan kurma dan air putih, tapi diantara kebiasaan sahabat jika ada sahabat yang tidak memiliki makanan utk berbuka maka sahabat yang mampu mengajak sahabat yang tidak mampu ke rumahnya utk berbuka bersama.

https://youtu.be/cJgwQ7HYB-M


Diterjemahkan oleh:

Dr.c. Riza Firmansyah

(Markaz Syaikh Muhammad Al-'Utsaimin, Arab Saudi) 

➖➖🔘 *®* 🔘➖➖


*Join grup kajian online:* 👇


👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:

📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA

👤Grup Ikhwan via Telegram:

https://t.me/rizafirmansyah

🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:

https://t.me/CilegonSerangMengaji


▶️ RizaFirmansyah_Official

📸 rizafirmansyah_official

📘 Abu Abdillah Riza

📧 elatsaryrz@gmail.com

🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com


#fatwapuasa #hukumberbukabersama #bukber #fatwaramadhan#ramadhan #ifthar



Senin, 10 Mei 2021

Amalan di Penghujung Ramadhan

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.08 No comments

🤲Amalan di Penghujung Ramadhan🌘

🗓️Senin, 28 Ramadhan 1442 H

____📚🌷📚_____

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz-Rahimahullah-berkata:

"Selayaknya bagi orang beriman agar bersemangat dalam mengakhiri (Ramadhan) dengan dzikir kepada Allah, istighfar, dan bertaubat kepada Nya serta memohon agar amalannya diterima dan dosanya diampuni. Dan menggapai Ramadhan lainnya dengan cara yang diridhoi oleh Allah."
(Syarah Kitab Lathaiful Ma'arif hal. 246)

Diterjemahkan oleh:
🎙️ Al-Ustadz Riza Firmansyah, M.Pd.I

➖➖🔘 *®* 🔘➖➖

*Join grup kajian online:* 👇

👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:
📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA
👤Grup Ikhwan via Telegram:
https://t.me/rizafirmansyah
🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:
https://t.me/CilegonSerangMengaji

▶️ RizaFirmansyah_Official
📸 rizafirmansyah_official
📘 Abu Abdillah Riza
📧 elatsaryrz@gmail.com
🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com

Jumat, 07 Mei 2021

Prediksi Tanda Lailatul Qadar belum dipastikan

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.36 No comments

 

*Prediksi Tanda Lailatul Qodar Belum Dapat Dipastikan*

☀️🌙Katanya Lailatul Qadar tahun ini jatuh pada malam 23, pendapat lain pada malam 25 dilihat dari ciri-ciri matahari ketika terbit....

📗Tanda-tanda prediksi manusia tersebut belum ada yang pasti, yang pasti adalah hendaknya kita terus bersemangat di 10 malam terakhir Ramadhan sebagaimana penjelasan Para Ulama,

📙Imam An Nawawi berkata:

“Menurut para ulama peneliti: lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Terkadang pada satu tahun terjadi pada malam ke-27, terkadang pada malam ke-23, atau pada malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat karena mengkompromikan berbagai hadits-hadits yang ada.” (Syarah Shahih Muslim Lin Nawawi)

📘Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

“Pendapat terkuat bahwa lailatul qadar pada malam ganjil 10 hari terakhir dan berpindah-pindah".
(Fathul Bari)

Demikian juga komentar serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullah-.

☑️Yang terpenting adalah bagaimana seorang hamba mengisi waktunya dengan sebaik-baiknya di penghujung 10 terakhir Ramadhan tanpa membeda-bedakannya.

📚Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda;

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607)

والله أعلم                      

✍️ Al-Ustadz Riza Firmansyah, M.Pd.I

🗓️ Sabtu, 26 Ramadhan 1442 H

➖➖🔘 *®* 🔘➖➖

*Join grup kajian online:* 👇

👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:
📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA
👤Grup Ikhwan via Telegram:
https://t.me/rizafirmansyah
🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:
https://t.me/CilegonSerangMengaji

▶️ RizaFirmansyah_Official
📸 rizafirmansyah_official
📘 Abu Abdillah Riza
📧 elatsaryrz@gmail.com
🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com

#ramadhan #1442 #lailatulqadar #tandalailatulqadar

Tanda Lailatul Qadar dirahasiakan

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.35 No comments

🌒 *Hikmah dirahasiakannya Lailatul Qadar oleh Allah Ta'ala*

🗓 Jum'at, 25 Ramadhan 1442 H

               ____📚🌷📚_____

Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin _rahimahullah_ berkata:
_"Hikmah dari dirahasiakannya Lailatul Qadar oleh Allah Ta'ala kepada hamba Nya karena 2 hal utama;
- Agar kelihatan mana diantara orang yang bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Orang yang bersungguh-sungguh pada setiap malam kemungkinan besar mendapatkannya dan benar. Jikalau ada penentuan waktu yang pasti maka bisa jadi orang tidak mau bersungguh-sungguh kecuali pada satu malam itu saja.
- Agar manusia menambah amal sholih untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya agar mendapatkan manfaat."_

(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Riza Firmansyah, M.Pd.I dari Fatwa Nur 'Ala Ad Darb 2/11)

➖➖🔘 *®* 🔘➖➖

*Join grup kajian online:* 👇

👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:
📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA
👤Grup Ikhwan via Telegram:
https://t.me/rizafirmansyah
🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:
https://t.me/CilegonSerangMengaji

▶️ RizaFirmansyah_Official
📸 rizafirmansyah_official
📘 Abu Abdillah Riza
📧 elatsaryrz@gmail.com
🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com

Sabtu, 30 Maret 2019

Arti Al Masih

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.09 No comments

📖Fatwa: Arti kata Al-Masih Isa dan Dajjal?
.
Fatwa Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin-rahimahullah-:
🌻Al Masih Isa bin Maryam maksudnya adalah dia dapat menyembuhkan penyakit, diantaranya buta dan kusta dengan seizin Allah.
Beliau juga dapat menghidupkan yang mati bangkit dari kubur dengan seizin Allah.
👁⚫️Adapun Dajjal disebut Al Masih karena matanya buta sebelah seperti anggur yang tersembul.
.
🔍Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam pernah menyebut-nyebut Dajjal di hadapan orang banyak, lalu Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak buta sebelah matanya. Ketahuilah, sesungguhnya Al-Masih Ad-Dajjal itu buta sebelah mata kananya, seakan-akan matanya itu buah anggur yang tersembul" .(Shahih Bukhari dan Muslim)
.
🔰🔰
#fatwa #almasihisa Syaikh #Muhammad #alutsaimin #kajiansunnah #ahlussunnah #salaf #murottal #hijrah #hadits #rodjatv #yufidtv #surautv #insantv #wesaltv #safdahtv #muslim
#السلف
#الفتاوى
#العلماء
#ابن_عثيمين
#الألباني
____⚜⚜⚜⚜⚜⚜⚜_______
📲 *Follow me on*:
👤Pembina: Ust. Riza Firmansyah 🌴
.

Minggu, 10 September 2017

Hukum Menjual Patung dan Alat Peraga

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 10.13 No comments

Hukum Menjual Patung dan Alat Peraga

Sebagian Ulama kontemporer membolehkan menggunakan patung alat peraga dalam proses belajar mengajar pada materi yang memang membutuhkan patung peraga, seperti:
Menjelaskan organ tubuh bagian dalam, jantung, hati, limpa, dan lain-lain pada meteri pelajaran biologi. Mereka mengkiayaskannya dengan boneka mainan anak-anak. Kalau saja boneka dibolehkan bagi anak-anak untuk mainan apalagi patung organ tubuh manusia dalam rangka proses belajar mengajar tentu 
dibolehkan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani berkata: “Sekalipun kami berpendapat bahwa menggambar dan membuat patung hukumnya haram, akan tetapi kami berpandangan boleh bila gambar dan patung tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat dan tidak ada sarana lain yang mampu menggantikan perannya seperti gambar dan patung yang memang diperlukan dalam ilmu kedokteran (sebagai alat peraga)”. (Adabuzzafaf hal. 106)

Tetapi, Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia tetap mengharamkan patung dan gambar yang digunakan dalam proses belajar mengajar, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang patung dan gambar. Dan pengecualian hanya untuk mainan anak-anak saja, tidak bisa dikiyaskan dengan kebutuhan lainnya.
Menurut pendapat kedua maka haram hasil keuntungan menjual patung dan gambar makhluk hidup yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar dan mengajar.
[ditulis ulang dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, oleh Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hal 134]

sumber: www.hidayahsalaf.blogspot.co.id

Selasa, 22 Agustus 2017

Larangan Mencukur Rambut dan memotong kuku dalam Kurban

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 10.47 No comments
Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Yang Ingin Berqurban


Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”

Jawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[1]
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[2]
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]
Penjelasan Larangan Memotong Rambut dan Kuku[3]
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.
[Pendapat Pertama]
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
[Pendapat Kedua]
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
[Pendapat Ketiga]
Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.
Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.
Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Muslim no. 1977.
[2] HR. Muslim no. 1977.
[3] Kami olah dari Shahih Muslim, An Nawawi, 6/472, Mawqi’ Al Islam.



Sabtu, 22 Juli 2017

Arti Hadits Setiap Anak dilahirkan di atas Fitrah

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 12.17 No comments

Arti Hadits Setiap Anak dilahirkan di atas Fitrah

Fatwa Nomor6334
Pertanyaan: Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasranihttp://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF Dan di dalam hadits lain dikatakan http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Menetapkan rejekinya, amalnya dan nasibnya kelak apakah akan menjadi orang celaka atau bahagiahttp://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF Mohon perincian dan penjelasan tentang kedua hadits tersebut serta apa perbedaan antara keduanya?
Jawaban: Pertama, hadits http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah hingga lisannya bisa berbicara. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF Diriwayatkan oleh al-Baihaqi
(Nomor bagian 3; Halaman 525)
dan ath-Thabrani di dalam al-Mu`jam al-Kabiir. Imam Muslim meriwayatkan dengan redaksi http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Setiap manusia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF Sedangkan ImamBukhari meriwayatkan dengan redaksi http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi, seperti hewan yang melahirkan anaknya, apakah kamu pernah melihat hewan yang dilahirkan tersebut tidak mempunyai telinga?!http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF
Ini artinya bahwa berdasarkan fitrahnya, manusia mempunyai potensi untuk menerima Islam, akan tetapi untuk merealisasikannya ia harus mempelajarinya. Maka orang yang telah ditakdirkan oleh Allah menjadi golongan orang-orang yang bahagia, Allah menyediakan baginya orang yang mengajarkan jalan kebenaran, sehingga ia pun benar-benar siap menjadi orang yang bahagia. Sedangkan orang yang diabaikan oleh Allah dan Dia jadikan orang yang sengsara, maka Allah membuat sebab yang mengubah fitrahnya dan menyimpangkan tekadnya, seperti kedua orang tua yang membuat anak mereka menjadi orang Yahudi, Nasrani atau Majusi.
Kedua: Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu `anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam --beliau adalah sosok yang jujur dan dapat dipercaya-- bersabda http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk setetes mani. Kemudian berubah menjadi segumpal darah selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya, lantas ia meniupkan ruh kepadanya. Malaikat tersebut diperintahkan untuk menetapkan empat perkara; menetapkan rejekinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celaka atau bahagianya. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan penghuni surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, lantas dia melakukan perbuatan penghuni neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan penghuni neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, lantas dia melakukan perbuatan penghuni surga maka masuklah dia ke dalam surga.http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF
(Nomor bagian 3; Halaman 526)
Arti dari ditetapkannya nasib celaka dan bahagia adalah keduanya telah ditetapkan secara azali sesuai ilmu Allah dan bahwa akhir dari kehidupan adalah sesuai dengan apa yang ada di dalam ilmu Allah.
Ketiga: Jika merenungi makna hadits yang pertama dan kedua dengan memperhatikan obyek pertanyaan, maka tidak ada kontradiksi antara keduanya. Karena berdasarkan fitrahnya, manusia memiliki potensi untuk mengikuti kebaikan, sehingga apabila dalam ilmu Allah dan dalam akhir hidupnya dia termasuk golongan orang-orang yang bahagia, maka Allah menyiapkan untuknya orang yang menunjukkan jalan kebenaran kepadanya. Namun apabila dalam ilmu Allah ia termasuk dalam golongan orang-orang yang sengsara, maka Allah menyiapkan orang yang mengalihkannya dari jalan yang benar, menemaninya dan mendukungnya ke jalan kesesatan, serta terus menyertainya hingga hidupnya ditutup dengan akhir yang buruk.
Terdapat banyak teks agama yang menyebutkan tentang ketetapan Allah yang telah terdahulu tentang kebahagiaan dan kesengsaraan. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ali radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda: http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF Tidak ada seorang pun dari manusia yang dilahirkan melainkan Allah telah menetapkan tempatnya di surga atau neraka, dan telah Allah tetapkan sebagai orang yang sengsara atau orang yang bahagia." Lalu seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, jika demikian apa tidak sebaiknya kita diam saja mengikuti ketetapan yang telah digariskan untuk kita dan kita tidak perlu beramal?" Maka Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, "Berbuatlah, karena setiap orang telah dimudahkan untuk melakukan apa yang telah ditetapkan padanya. Golongan orang-orang yang bahagia, mereka dimudahkan untuk melakukan amal perbuatan orang-orang yang bahagia. Sedangkan golongan orang-orang yang sengsara, mereka dimudahkan untuk melakukan amal perbuatan orang-orang yang sengsara." Kemudian beliau membaca ayat: http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-B1.GIF Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, (5) dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga),http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-B2.GIF ( Al-Lail: 4-5 ).http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF
(Nomor bagian 3; Halaman 527)
Di dalam hadits ini dijelaskan bahwa bahagia dan celaka telah ditetapkan sejak dahulu kala dan keduanya ditetapkan berdasarkan amal perbuatan. Hadits tersebut juga menjelaskan bahwa setiap manusia dimudahkan untuk melakukan amal perbuatan yang menjadi sebab bahagia atau celaka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Selasa, 01 November 2016

FATWA DEMO 4 NOVEMBER 2016 (3)

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.32 No comments
Teks chat bersama beliau:

Pertanyaan saya:

السلام عليكم يا فضيلة شيخنا أريد أن أسأل سماحتكم عن أمر يَهُمّ  جميع المسلمين الإندونسين وهو إن رئيس مدينة جاكرتا يستهزء بالقرآن وعلماء المسلمين وهو كافر يدين النصرانية. وفي الرابع من نوفمبر سوف تقام المظاهرة لطلب محاكمته. هل يجوز لنا الخروج عليه علما بأنه كافر لا طاعة له.  والمظاهرة يراعى فيها الأدب وعدم إفساد المرافقة العامة وغير ذالك. هل يجوز لنا المشاركة في هذه المظاهرة؟ أفيدونا يافضيلة شيخنا أفادكم الله وجزاكم خيرا

“Assalamu alaikum wahai syaikh kami. Saya ingin bertanya kepada yang mulia tentang sebuah perkara yang sangat penting bagi seluruh kaum muslimin Indonesia. Perkara tersebut adalah bahwasanya Gubernur Jakarta mencela Al-Quran dan ulama islam sedangkan dia adalah kafir memeluk agama nashrani. Dan pada tanggal 4 november akan diadakan demo untuk meminta agar dgubernur tersebut diadili. Apakah kita boleh ikut keluar berdomo menimbang bahwasanya dia adalah kafir yang tak perlu ditaati. Dan di dalam demo tersebut juga akan dijaga adab-adab dan tidak merusak fasilitas umum, dsb. Apakah boleh bagi kami untuk mengikuti demo ini? Berikan kepada kami faidah wahai syaikh kami yang mulia. Semoga Allah memberikan faidah pula kepadamu dan membalasmu dengan kebaikan”.

Beliau hafidzahullah menjawab:

لا أنصح بالمظاهرات مطلقا وان ربك لبالمرصاد

“Aku tidak menasihati kamu untuk berdemo secara mutlak. Dan sesungguhnya RabbMu selalu mengawasi mereka”.

(Teks chating melalui WA oleh Abdurrahman al amiry dengan Syaikh Ali hasan) alamiry.net

Cari Artikel Hidayahsalaf