yufid.com

Senin, 03 April 2023

Hukum Bukber Di Masjid, Apakah Bid'ah?

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 03.38 No comments


Syaikh Al Muhaddits abad ini *Muhammad Nasiruddin Al Albani* rahimahullah menjawab:

Jika bukber di masjid dijadikan adat(kebiasaan) maka tidak boleh, karena masjid dibangun bukan utk hal ini, akan tetapi jika sekali dua kali tidak mengapa memberikan makan orang di masjid atau yang membutuhkannya. Adapun menjadikan masjid Seperti rumah makan setiap Ramadhan maka hal ini tidak ada dalilnya dari Salaf dan Sabda Nabi ﷺ mengatakan sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk hal ini..

https://youtu.be/ylPicWRocJ4


Syaikh Al 'Allamah *Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin* rahimahullah berkata:

Tidak mengapa hal ini (boleh bukber), akan tetapi meninggalkannya lebih utama karena para Sahabat tidak menempuh metode seperti ini.

https://youtu.be/YcX5qsDlNH0


Syaikh Sholih Al Fauzan:

Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Salaf tujuan berkumpul untuk berbuka bersama baik di saat Ramadhan atau selainnya.

Kalau tujuan mereka untuk mengumpulkan orang yang membutuhkan dari kalangan orang faqir maka boleh.

Adapun buka bersama dengan dalih ini ada keutamaan maka ini bukanlah amalan Salaf, kecuali mereka dalam keadaan i'tikaf boleh.

Adapun selain itu maka tidak disyariatkan.

https://youtu.be/iiqx0RsPgHo


Syaikh Prof.Dr. Ibrohim Ar Ruhaili -hafizhahullah:

Bagaimana mungkin dikatakan bid'ah, hal itu tidak mengapa karena itu termasuk perkara yang mubah, berkumpul untuk sholat atau ada penuntut ilmu di majelis dan alasan lainnya ini adalah hal yang dibolehkan oleh Allah 

Mereka adalah orang-orang yang asing bisa jadi kan orang tidak ada yang membuatkan mereka masakan sehingga mereka berkumpul untuk buka bersama. 

Tidak boleh bersikap keras kepada hal yang Allah bolehkan bagi mereka karena ini adalah urusan biasa yang tidak masuk ke dalam syariat, mereka berbuka sendiri, atau bersama temannya, atau di masjid semua ini -alhamdulillah adalah disyariatkan.

https://youtu.be/QVikqXEj_HE


Fatwa Syaikh Khalid Al Fulaij:


Hukum berbuka bersama boleh dan termasuk amal Sholih, baik di lakukan di negeri kaum muslimin ataupun negeri Arab ini.

Adapun yang membid'ahkan itu tidak benar.

Memang tidak ada dalilnya bukber di zaman Rasulullah ﷺ karena mereka (Nabi dan para sahabat) berbuka sendiri² di rumah kebanyakan dengan kurma dan air putih, tapi diantara kebiasaan sahabat jika ada sahabat yang tidak memiliki makanan utk berbuka maka sahabat yang mampu mengajak sahabat yang tidak mampu ke rumahnya utk berbuka bersama.

https://youtu.be/cJgwQ7HYB-M


Diterjemahkan oleh:

Dr.c. Riza Firmansyah

(Markaz Syaikh Muhammad Al-'Utsaimin, Arab Saudi) 

➖➖🔘 *®* 🔘➖➖


*Join grup kajian online:* 👇


👤Untuk Ikhwan (Pria) via WhatsApp:

📲https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA

👤Grup Ikhwan via Telegram:

https://t.me/rizafirmansyah

🌹Untuk Akhwat (Wanita) via Telegram:

https://t.me/CilegonSerangMengaji


▶️ RizaFirmansyah_Official

📸 rizafirmansyah_official

📘 Abu Abdillah Riza

📧 elatsaryrz@gmail.com

🌍 www.hidayahsalaf.blogspot.com


#fatwapuasa #hukumberbukabersama #bukber #fatwaramadhan#ramadhan #ifthar



0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf