yufid.com

Minggu, 10 September 2017

Hukum Menjual Patung dan Alat Peraga

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 10.13 No comments

Hukum Menjual Patung dan Alat Peraga

Sebagian Ulama kontemporer membolehkan menggunakan patung alat peraga dalam proses belajar mengajar pada materi yang memang membutuhkan patung peraga, seperti:
Menjelaskan organ tubuh bagian dalam, jantung, hati, limpa, dan lain-lain pada meteri pelajaran biologi. Mereka mengkiayaskannya dengan boneka mainan anak-anak. Kalau saja boneka dibolehkan bagi anak-anak untuk mainan apalagi patung organ tubuh manusia dalam rangka proses belajar mengajar tentu 
dibolehkan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani berkata: “Sekalipun kami berpendapat bahwa menggambar dan membuat patung hukumnya haram, akan tetapi kami berpandangan boleh bila gambar dan patung tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat dan tidak ada sarana lain yang mampu menggantikan perannya seperti gambar dan patung yang memang diperlukan dalam ilmu kedokteran (sebagai alat peraga)”. (Adabuzzafaf hal. 106)

Tetapi, Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia tetap mengharamkan patung dan gambar yang digunakan dalam proses belajar mengajar, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang patung dan gambar. Dan pengecualian hanya untuk mainan anak-anak saja, tidak bisa dikiyaskan dengan kebutuhan lainnya.
Menurut pendapat kedua maka haram hasil keuntungan menjual patung dan gambar makhluk hidup yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar dan mengajar.
[ditulis ulang dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, oleh Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hal 134]

sumber: www.hidayahsalaf.blogspot.co.id

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf