Bergurau yang Mengandung Kekufuran atau Kefasikan
Fatwa Nomor (6592):
Pertanyaan: Sebagian orang mengatakan
suatu ucapan yang bisa sampai kepada kekufuran atau kefasikan, lantas berkata:
"Sesungguhnya aku bergurau". Apakah gurauan semacam itu dibenarkan
atau tidak?


Pelakunya wajib bertobat dari
perbuatannya itu dan meminta ampun, niscaya Allah menerima tobatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala
Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite
Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
http://www.alifta.net
0 komentar:
Posting Komentar