yufid.com

Senin, 03 November 2014

Praktik bayi tabung oleh dokter laki

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.25 No comments

PRAKTIK BAYI TABUNG OLEH DOKTER LELAKI

Soal:

Assalamu’alaikum warahmatullohih wabarakatuh. Semoga kita tetap dalam lindungan Alloh. Kami sudah lima tahun menikah, tapi hingga saat ini kami belum dikaruniai anak. Menurut dokter dan hasil uji laboratorium, kami keduanya dinyatakan subur, tidak ada masalah dalam hal biologis kami. Namun, ada salah satu dokter wanita yang pernah memeriksa istri saya mengatakan bahwa mulut rahim istri agak ke dalam posisinya. Yang ingin saya tanyakan apakah hukumnya praktik bayi tabung yang dilakukan oleh dokter laki-laki? Karena kami belum mendapatkan info bahwa saat ini sudah ada dokter perempuan yang bisa melakukan program bayi tabung. Wassalamu’alaikum.

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullohih wabarakatuh. Tidak boleh seorang dokter laki-laki menyentuh atau berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahramnya kecuali dalam keadaan darurat. Dan apabila harus dilakukan karena darurat, maka pengobatan harus disertai mahram wanita tersebut, dilakukan sekedarnya (tidak memandang dan tidak menyentuh kecuali memang diperlukan) dan dilakukan oleh dokter yang bisa dipercaya (tidak menceritakan aurat kepada orang lain).

Dijawab oleh al Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA
Disalin dari majalah Al Furqon edisi 10 thn ke 13


0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf