Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullohih wabarakatuh. Semoga kita tetap dalam
lindungan Alloh. Kami sudah lima tahun menikah, tapi hingga saat ini kami belum
dikaruniai anak. Menurut dokter dan hasil uji laboratorium, kami keduanya
dinyatakan subur, tidak ada masalah dalam hal biologis kami. Namun, ada salah
satu dokter wanita yang pernah memeriksa istri saya mengatakan bahwa mulut
rahim istri agak ke dalam posisinya. Yang ingin saya tanyakan apakah hukumnya
praktik bayi tabung yang dilakukan oleh dokter laki-laki? Karena kami belum
mendapatkan info bahwa saat ini sudah ada dokter perempuan yang bisa melakukan
program bayi tabung. Wassalamu’alaikum.
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullohih wabarakatuh. Tidak boleh seorang dokter
laki-laki menyentuh atau berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahramnya
kecuali dalam keadaan darurat. Dan apabila harus dilakukan karena darurat, maka
pengobatan harus disertai mahram wanita tersebut, dilakukan sekedarnya (tidak
memandang dan tidak menyentuh kecuali memang diperlukan) dan dilakukan oleh
dokter yang bisa dipercaya (tidak menceritakan aurat kepada orang lain).
Dijawab oleh al Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA
Disalin dari
majalah Al Furqon edisi 10 thn ke 13
0 komentar:
Posting Komentar