MAMPU UMRAH
TAPI BELUM MAMPU HAJI
Soal:
Ustadz, saya
belum mampu berhaji. Andai saya berumrah, umrah saya itu hukumnya wajib atau
sunnah?
Jawab:
Sebagian Ulama’
berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib sekali dalam seumur hidup, dilakukan
segera, apabila memenuhi syarat-syarat wajibnya yaitu Islam, baligh (dewasa),
berakal, merdeka (bukan budak), mampu baik fisik maupun harta.
Aisyah radhiyallohu’anha
pernah bertanya kepada Rasululloh shallallohu’alaihi wa sallam, “Wahai
Rasululloh, apakah wanita wajib berjihad?” maka Rasululloh shallallohu’alaihi
wa sallam bersabda:
نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ
جِهادٌ لا قِتالَ فِيهِ الحَجُّ وَالعُمْرَةُ
“Ya, wajib bagi mereka berjihad yang tidak ada peperangan di
dalamnya; haji dan umrah.”
(HR. Ibnu Majah 2901, dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahulloh)
Dijawab oleh al Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA
Disalin dari
majalah Al Furqon edisi 10 thn ke 13
0 komentar:
Posting Komentar