Memerankan Sahabat
Dalam Sandiwara
Fatwa Al Lajnah Ad
Daa’imah Lil Buhuutsi Al ‘Ilmiyyah wal Ifta no: 2044 mengenai Hukum
memerankan Shohabat dalam Sandiwara,
السؤال: هل يجوز تمثيل الصحابة لأننا نقدم تمثيليات، وقد أوقفنا إحداها رغبة في
معرفة الحكم؟
الإجابة: تمثيل الصحابة أو أحد منهم ممنوع; لما فيه من الامتهان لهم والاستخفاف بهم
وتعريضهم للنيل منهم، وإن ظن فيه مصلحة فما يؤدي إليه من المفاسد أرجح، وما كانت
مفسدته أرجح فهو ممنوع، وقد صدر قرار من مجلس هيئة كبار العلماء في منع ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على
نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
Bolehkah memerankan
Shohabat Rasulullah , karena kami bersandiwara sedangkan salah satu diantara
adegan sadiwara tersebut diberhentikan karena ingin terlebih dahulu mengetahui
status hukumnya?
JAWAB:
“Memerankan Shohabat
atau salah seorang dari mereka adalah DILARANG, karena yang demikian itu telah
menganggap sepele terhadap mereka dan berpeluang untuk mencela mereka.
Andaikata ada maslahat
yang diperkirakan, maka sesungguhnya justru kerusakannya adalah lebih besar.
Dan apabila mafsadat (kerusakan)-nya lebih besar, berarti perbuatan itu adalah
dilarang. Majelis Ulama Besar Saudi Arabia telah melarangnya.”
http://ibnaun.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar