FIQIH PUASA SYAWAL
Bulan syawal dapat
dikatakan juga bulan dimana orang-orang yang merindukan kesan-kesan
romadhon dapat terkenang kembali tentunya hanya dirasakan oleh orang-orang yang
beriman. Oleh karenanya sisa syawal yang hanya tinggal beberapa hari lagi ini
kita manfaatkan untuk segera melunasi puasa syawal yang memiliki banyak pahala.
Dalil
tentang Puasa Syawal
عَنْ أَبِي
أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
yang Artinya:
dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.”
dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.”
[Riwayat
Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya
adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari
pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka
mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang
dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang
yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan
menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa
berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak
bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti
bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Hal-hal yang berkaitan
dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga
bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku.
Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha:
84]
2. Tidak boleh
dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
“Jika seseorang
tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu,
lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak
bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah
menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”
[Fataawa Al-Lajnah
Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Tanya : Bagaimana
kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadha(mengganti) Ramadhan ?
Jawab : Dasar puasa
enam hari syawal adalah hadits berikut
“Barangsiapa
berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana
mengerjakan puasa satu tahun.”
Jika seseorang
punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban
qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadha ramadlannya (Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin)
Hukum
mengqadha enam hari puasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini
menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun
tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi
bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera
kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]
Juga berdasarakan
dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan
berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan
puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) :
“Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan
walaupun sedikit”
Tidak disyari’atkan
untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut
adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
0 komentar:
Posting Komentar