yufid.com

Minggu, 13 Juli 2014

Kesalahan di Bulan Ramadhan (bag. 3)

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 01.06 No comments
Kesalahan-kesalahan di Bulan Ramadhan (bagian 3)

  • -          Meninggalkan makan sahur, adapun sebagian orang ada yang makan sahur pada waktu tengah malam, hal ini menyelisihi sunnah Nabi shallallohu’alaihi wa sallam.

Adapun yang disunnahkan adalah makan sahur beberapa menit sebelum terbit fajar, sebagaimana sabda Nabi shallallohu’alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya para Nabi memerintahkan kami agar mengakhirkan makan sahur, menyegerakan berbuka, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam sholat”.
HR. Thobroni 10851/ 11458, Ibnu Hibban 3/130 dengan sanad yang shohih sebagaimana di dalam Sifat Sholat oleh Al Albani hal. 87.

  • -          Membuat waktu imsak khusus dan dengan kalender, ini merupakan kesalahan.

Awal waktu imsak sejak terbitnya fajar yang kedua yaitu fajar shodiq yaitu cahaya merah yang melingkar di ufuk.
Berdasarkan firman Alloh Ta’ala di dalam surat Al Baqoroh ayat 187 –artinya-:
“Makan dan minumlah kamu sampai telah jelas bagimu benang putih dari benang hitam dari fajar..”.
Ahli tafsir berkomentar tentang batasan kejelasan kapan waktu imsak.  Adapun pendapat Jumhur kebanyakan para Ulama; ‘Fajar yang menyebar di ufuk arah kanan dan kiri adalah yang menghalalkan sholat dan mengharamkan puasa, bukan fajar yang terbentang seperti ekor serigala maka ini tidak mengharamkan sesuatu. Oleh karenanya telah datang hadits-hadits  dan telah berlalu baginya waktu”.
[Tafsir Al Qurthubi 2 hal 318, Tafsir Al Mawardi dan Tafsir Al Baghowi 1 hal. 185 dan Tafsir Ibnu Katsir 1 hal. 409]
Al ‘Aini mengatakan: “Dapat diambil faedah dari sini bahwa orang yang berpuasa hendaknya makan dan minum sampai terbit fajar shodiq, apabila fajar shodiq telah muncul maka ia tahan/imsak. Ini adalah pendapat Jumhur Shahabat, Tabi’in,,”.
[Umdatul Qori Syarah Shohih Al Bukhori 10/297.

  • -          Sebagian Orang-orang awam mengingkari orang yang masih melanjutkan maka dari sisa makanan atau minuman berada di tangan sedangkan adzan subuh berkumandang.

Padahal Nabi shallallohu’alaihi wa sallam uswah, dan suri tauladan kita bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan sedangkan bejana berisi air masih di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan keinginan minumnya”.
[HR. Abu Dawud nomor. 2060, Ibnu Jarir Ath Thobari 3 halaman 526 nomor. 3015. Al Hakim berkata; ‘hadits ini Shohih menurut syarat Muslim yang belum dikeluarkan, dan ia disepakati oleh Imam Adz Dzahabi]

Diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdillah dari Kitab Min Akhthoina Fi Romadhon hal 26-34

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf