Kesalahan-kesalahan
di Bulan Ramadhan (bagian 3)
- - Meninggalkan makan sahur, adapun sebagian orang ada yang makan sahur pada waktu tengah malam, hal ini menyelisihi sunnah Nabi shallallohu’alaihi wa sallam.
Adapun yang disunnahkan adalah makan sahur beberapa menit sebelum terbit
fajar, sebagaimana sabda Nabi shallallohu’alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya para Nabi memerintahkan kami agar mengakhirkan makan sahur, menyegerakan
berbuka, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam sholat”.
HR. Thobroni 10851/ 11458, Ibnu Hibban 3/130 dengan sanad yang shohih
sebagaimana di dalam Sifat Sholat oleh Al Albani hal. 87.
- - Membuat waktu imsak khusus dan dengan kalender, ini merupakan kesalahan.
Awal waktu imsak sejak terbitnya fajar yang kedua yaitu fajar shodiq yaitu
cahaya merah yang melingkar di ufuk.
Berdasarkan firman Alloh Ta’ala di dalam surat Al Baqoroh ayat 187 –artinya-:
“Makan dan minumlah kamu sampai telah jelas bagimu benang putih dari benang
hitam dari fajar..”.
Ahli tafsir berkomentar tentang batasan kejelasan kapan waktu imsak. Adapun pendapat Jumhur kebanyakan para Ulama;
‘Fajar yang menyebar di ufuk arah kanan dan kiri adalah yang menghalalkan
sholat dan mengharamkan puasa, bukan fajar yang terbentang seperti ekor
serigala maka ini tidak mengharamkan sesuatu. Oleh karenanya telah datang
hadits-hadits dan telah berlalu baginya
waktu”.
[Tafsir Al Qurthubi 2 hal 318, Tafsir Al Mawardi dan Tafsir Al Baghowi 1
hal. 185 dan Tafsir Ibnu Katsir 1 hal. 409]
Al ‘Aini mengatakan: “Dapat diambil faedah dari sini bahwa orang yang
berpuasa hendaknya makan dan minum sampai terbit fajar shodiq, apabila fajar shodiq
telah muncul maka ia tahan/imsak. Ini adalah pendapat Jumhur Shahabat, Tabi’in,,”.
[Umdatul Qori Syarah Shohih Al Bukhori 10/297.
- - Sebagian Orang-orang awam mengingkari orang yang masih melanjutkan maka dari sisa makanan atau minuman berada di tangan sedangkan adzan subuh berkumandang.
Padahal Nabi shallallohu’alaihi wa sallam uswah, dan suri tauladan
kita bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan sedangkan bejana berisi
air masih di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan
keinginan minumnya”.
[HR. Abu Dawud nomor. 2060, Ibnu Jarir Ath Thobari 3 halaman 526 nomor.
3015. Al Hakim berkata; ‘hadits ini Shohih menurut syarat Muslim yang belum
dikeluarkan, dan ia disepakati oleh Imam Adz Dzahabi]
Diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdillah dari Kitab Min Akhthoina Fi
Romadhon hal 26-34
0 komentar:
Posting Komentar