yufid.com

Jumat, 29 Agustus 2014

Hukum memakan babi dan anjing laut

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 06.19 No comments
HUKUM MEMAKAN BABI LAUT DAN ANJING LAUT
Dijawab oleh Syaikh Sholih Al Fauzan

Pertanyaan :
Apa hukum memakan babi dan anjing laut?

Jawaban :
Semua binatang yang tidak dapat bertahan hidup kecuali di lautan maka masuk kategori buruan laut karena tidak ada dalil pengecualiannya. Ada yang berkata; sesungguhnya buaya laut dan ular laut tidak boleh dimakan, akan tetapi tidak ada dalilnya. Alloh Jalla wa 'Ala menyatakan keumumannya:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut". QS. Al Maidash: 96

Dan binatang buruan yang tidak dapat bertahan hidup kecuali di dalamnya. Adapun buaya (darat-pent) yang hidup di daratan dan di lautan(air), maka yang didahulukan adalah melihat larangan. Adapun binatang yang tidak dapat hidup kecuali di lautan maka halal tanpa pengecualian.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf