HUKUM MEMAKAN BABI LAUT DAN ANJING
LAUT
Dijawab oleh Syaikh Sholih Al
Fauzan
Pertanyaan :
Apa hukum memakan babi dan anjing
laut?
Jawaban :
Semua binatang yang tidak dapat
bertahan hidup kecuali di lautan maka masuk kategori buruan laut karena tidak
ada dalil pengecualiannya. Ada yang berkata; sesungguhnya buaya laut dan ular
laut tidak boleh dimakan, akan tetapi tidak ada dalilnya. Alloh Jalla wa
'Ala menyatakan keumumannya:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
"Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut". QS. Al Maidash: 96
Dan binatang
buruan yang tidak dapat bertahan hidup kecuali di dalamnya. Adapun buaya
(darat-pent) yang hidup
di daratan dan di lautan(air), maka yang didahulukan adalah melihat larangan. Adapun
binatang yang tidak dapat hidup kecuali di lautan maka halal tanpa
pengecualian.
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538
0 komentar:
Posting Komentar