Hadits
Shahih Penjelasan Tentang Bulan Dzul Qa’dah
Secara bahasa, Dzul Qo’dah terdiri dari dua
kata: Dzul, yang artinya: Sesuatu yang memiliki & Al Qo’dah, yang artinya
tempat yang diduduki. Bulan ini disebut Dzul Qo’dah, karena pada bulan ini,
kebiasaan masyarakat arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya & tak
melakukan perjalanan atau peperangan. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Al Qo’dah).
Bulan ini memiliki
nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dgn waranah.
Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dgn nama: Al Hawa’. (Al
Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’).
Hadis Shahih Seputar
Bulan Dzul Qa’dah
Dari Abu Bakrah
radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan
langit & bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan
haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, & Muharram,
kemudian bulan Rajab suku Mudhar,
antara Jumadi Tsani & Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Dari Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah
sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzul Qo’dah, kecuali umrah yang
dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan
Dzul Qo’dah, umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah, …(HR. Al Bukhari)
Masyarakat Jahiliyah & Bulan Dzul Qo’dah
Masyarakat arab sangat menghormati bulan-bulan
haram, baik di masa jahiliyah maupun di masa islam, termasuk diantaranya bulan
Dzul Qo’dah. Di zaman jahiliyah, bulan Dzul Qo’dah merupakan kesempatan utk
berdagang & memamerkan syair-syair mereka.
Mereka mengadakan
pasar-pasar tertentu utk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan
suku & golongan, sambil berdagang di sekitar Mekkah, kemudian
selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji.
Bulan ini menjadi bulan
aman bagi semuanya, satu sama lain tak boleh saling mengganggu. (Khazanatul
Adab, 2/272)
Ada beberapa pasar
yang mereka gelar di bulan Dzul Qo’dah, diantaranya adalah pasar Ukkadz.
Letak pasar ini 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar Ukkadz diadakan sejak
hari pertama Dzul Qo’dah hingga hari kedua puluh. (Al Mu’jam Al Wasith, kata:
Ukkadz) Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka menggelar pasar Majinnah di tempat
lain. Pasar ini digelar selama 10 hari setelah selesainya pasar Ukkadz. Setelah
selesai berdagang & pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan ibadah
haji. (Al Aqdul Farid, 2/299)
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
sumber: www.muslimah.or.id
sumber: www.muslimah.or.id
0 komentar:
Posting Komentar