BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN
ANGIN DARI KEMALUANNYA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak
membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana
keluarnya angin dari dubur.
Fatawa wa Rasail asy Syaikh Ibnu Utsaimin 4/197
0 komentar:
Posting Komentar