WANITA MENJADI IMAM SHALAT DAN POSISINYA
Lajnah daimah lil ifta’ ditanya:
Bolehkan seorang wanita mengimami shalat untuk
seorang wanita? Dan dimanakah wanita yang menjadi ma’mum itu harus berdiri
dalam shalat tersebut?
Jawaban:
Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa
wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma’mum
hanya seorang, maka ma’mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.
Fatawa lajnah daimah lil ifta’ 6/390 nomor 8328
0 komentar:
Posting Komentar