ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM WANITA ATAU
SAAT SENDIRIAN
Lajnah daimah lil ifta’ ditanya:
Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat
untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melakukan shalat
jama’ah sesame kaum wanita?
Jawaban:
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk
melakukan hal itu dan juga tidak disyariatkan bagi mereka untuk adzan dan
iqamat.
Fatawa lajnah daimah lil ifta’ nomor 9419
0 komentar:
Posting Komentar