APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?
Jawaban:
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini
berdasarkan riwayat shahih dari Nabi shallallohu’alaihi wa sallam, bahwasanya:
Rasululloh mencium salah seorang istrinya lalu
beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau.
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun
yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil jelas dan shahih yang menyatakan
bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah
menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. Sesuatu yang telah
ditetapkan dalil syar’i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar’i pula.
Jika dinyatakan sebagaimana dengan firman Alloh yang berbunyi;
أو لمستم
النساء
“atau menyentuh perempuan” [An-Nisa’:43]
Maka jawabannya adalah yang
dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana
disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
[fatawa wa Rasail Asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin 4/201]
0 komentar:
Posting Komentar