yufid.com

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Mengutuk Seorang Muslim

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 06.35 No comments

Pertanyaan:
Apakah hukum sesorang yang melaknat (mengutuk) istrinya. Demikian pula kepada anak-anak saudara kandungnya. Apakah laknat kepada istri termasuk talak?

Jawaban:
Tidak boleh mengutuk Istri dan bukan termasuk talak kepadanya. Tetapi dia tetap berada dalam tanggungannya, dan dia harus bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dari perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada istrinya dari celaannya kepadanya.

Tidak boleh pula mengutuk anak-anak saudaranya dan tidak boleh juga anak-anak kaum muslimin lainnya, karena sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ,

سِبَابُ اْلمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya adalah kufur." [1]

Dan sabda beliau,
 
لَعْنُ اْلمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
"Mengutuk seorang muslim sama seperti membunuhnya." [2]

Kedua hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengutuk seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim termasuk di antara dosa-dosa besar. Maka wajib waspada dari perbuatan itu, dan memelihara lisan dari dosa yang keji.


Footnote:
[1] Disepakati keshahihahnnya: al-Bukhari dalam al-Iman (48); Muslim dalam al-Iman (64).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya: dalam al-Adab (6105); Muslim dalam al-Iman (110).
Rujukan:
Majalah ad-Da’wah. Syaikh Ibnu Baz edisi 1318.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Sumber
: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf