yufid.com

Minggu, 11 Desember 2011

HUKUM SHOLAT DI MASJID AHLI BID'AH

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 03.49 No comments
HUKUM SHOLAT DI MASJID AHLI BID'AH

Fatwa Syaikh Robi' bin Hadi Al-Madkholi hafizhohulloh
 
Pertanyaan:
Apa hukum sholat di masjid ahli bid'ah dan bagaimana apabila saya tidak menemukan masjid ahli sunnah di kampung ini. Apakah sah sholat saya apabila saya sholat di rumah bersama istri saya?
Jawab: Tidak, kalau sudah ada masjid maka sholatlah di dalamnya walaupun bersama ahli bid'ah. Ibnu 'Umar Radhiyallohu'anhuma sholat di belakang Najdah Al-Khoriji dan hal itu disepakati oleh Al-Bukhori. Sholat berjama'ah adalah perkara yang agung dan tidak boleh meninggalkannya karena hal tersebut, ada diantara ahli bid'ah yang tertutup (tidak menampakkan bid'ahnya), apabila mereka tidak menampakkan
bid'ahnya maka sholatlah di belakangnya. Apabila telah jelas bagimu bahwa dia seorang ahli bid'ah maka terangkan kebenaran kepadanya, apabila bid'ahnya sampai kepada derajat kekufuran dan dia terus-menerus berada di atas kekufurannya maka janganlah sholat di belakangnya, karena setelah tegaknya hujjah maka dia kufur maksudnya ada padanya bid'ah yang dapat menghantarkannya kepada kekufuran, misal dia berdoa, menyembelih, dan beristigotsah kepada selain Alloh, dia menolak sifat Alloh, yang dia memiliki bid'ah yang dapat menghantarkannya kepada kekufuran. maka hendaklah kamu berdialog, dan menjelaskan kebenaran dari Firman Alloh, sabda rasulNya, dan perkataan salaf.
Kemudian apabila masih saja dia terus-menerus dan menentang, maka jangan kamu sholat di belakangnya. akan tetapi apabila dia menyembunyikan bid'ahnya dan dia tidak memiliki bid'ah yang dapat menghantarkannya kepada kekufuran dan kesesatan maka sholatlah di belakangnya. 
http//hidayahsalaf.blogspot.com/  
[diterjemahkan oleh Abu Abdillah Riza dari fatwa aslinya pada situs resmi beliau rabee.net]




0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf