yufid.com

Selasa, 06 Desember 2011

IMAM SHOLAT, SIAPAKAH YANG BERHAK

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 05.41 No comments
IMAM SHOLAT, SIAPAKAH YANG BERHAK??? 
Ditulis oleh Abu Abdillah Riza

Imam sholat bukanlah suatu profesi. bukan pula suatu yang dijadikan kebanggaan dan ketinggian derajat seseorang. yang membuat derajat menjadi tinggi di sisi Alloh adalah ketaqwaan seseorang. Akan tetapi sejalan dengan pergantian zaman dan di zaman yang serba modern ini, sangatlah jarang kita temukan imam sholat yang diharapkan oleh syari'at.
Berangkat dari minimnya pengetahuan masyarakat akan ajaran islam yang murni dan kurangnya ittiba' (mencontoh) kepada Nabi shallallohu'alaihi wa sallam. sehingga seolah-olah imam sholat adalah sebuah profesi dan kursi jabatan.
Tidak sedikit masjid yang pernah kita masuki ketika mampir berjama'ah di dalamnya kecuali imamnya hanya membaca surat-surat pendek seperti al-Kafirun dan An-Nashr atau Tabbat (al-Masad) dan Qulhu (Al-Ikhlas), atau Al-Humazah dan Al-Falaq, At-Tin, Al-Zalzalah, dan semisalnya terlebih lagi tahsin al-Qur'an yang kurang memadai sehingga dapat mengurangi kekhusyu'an sholat.
Diantara manusia ada yang asal mengangkat imam karena melihat gelar, jabatan, dan faktor kekeluargaan.
Jadi siapakah yang berhak menjadi imam??? silahkan menyimak tulisan singkat ini...

Sabda Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ .رواه مسلم


“Hendaklah yang mengimami sholat satu kaum adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, jika mereka dalam hafalan sama banyaknya, maka dahulukan orang yang paling tahu sunah Rasulullah. Jika mereka juga sama dalam sunah maka dahulukan yang lebih dahulu berhijrah dan bila sama maka dahulukan yang lebih dahulu masuk islam dan janganlah seorang laki-laki mengimami sholat seorang laki-laki lainnya di tempat kekuasaannya.”
(HR. Muslim, Kitab Al Masaajid, Bab Man Ahaqqu Bil Imamah 5/172 dengan Al Minhaj Syarh Sholih Muslim bin Al Hajjaj)

عن عطاء قال : يؤم القوم أفقههم
Dari 'Atho' berkata: "Hendaklah yang mengimami sebuah kaum adalah orang yang paling faqih".
[Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 1/379]

Komentar Mazhab Syafi'i:

Orang yang paling berhak untuk menjadi imam adalah: Seorang pemimpin di wilayahnya, berdasarkan sabda Nabi –  - (Janganlah seseorang itu menjadi imam pada wilayahnya orang, tidak juga duduk di rumah pada tempat yang telah dikhususkan kecuali dengan izinnya). Kemudian imam rawatib,
kemudian warga yang berdomosili di tempat itu,
Pemilik manfaat daripada yang tidak memilki,
kemudian orang yang memberikan pinjaman daripada yang meminta pinjaman.
kemudian orang yang lebih faqih,
kemudian yang banyak hafalannya,
kemudian yang lebih wara',
kemudian yang lebih dahulu hijrah,
kemudian yang lebih dahulu masuk Islam,
kemudian yang memiliki nasab keturunan dari keluarga yang paling baik,
kemudian yang paling bersih bajunya, kemudian yang paling bersih badannya,
kemudian yang pengerjaan paling baik,
kemudian suara yang lebih baik,
kemudian yang lebih baik wajahnya,
kemudian yang sudah menikah.

Komentar Mazhab Hanbali:

Orang yang paling utama menjadi imam adalah yang paling pandai (hafal) dalam bacaan dan yang paling faqih berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri:
(jika mereka terdiri dari tiga orang maka hendaklah salah satu dari mereka menjadi imam, dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai (banyak hafalan) nya.
Nabi –  - pernah menyuruh Abu Bakar karena ia telah hafal Quran dan dia adalah sahabat yang paling faqih - semoga Allah meridhai mereka -.
Adapun mazhab Hanbali, mendahulukan penghafal Al-Qur'an daripada kefaqihan, berdasarkan hadits Abu Mas'ud yang lalu: (yang menjadi imam sebuah kaum adalah yang paling pandai tentang Al-Qur'an)

[Rujukan: Al-Muhadzdzab 1/98-99, dan Mughnil Muhtaj 1/242-244]

Faedah:

BERAPA JARAK WAKTU ANTARA ADZAN DAN IQOMAT

Berdasarkan hadits yang sudah terkenal riwayat Bukhori dan Muslim. Ketika Nabi  ditanya tentang berapa jarak waktu antara adzan dan iqomat? Beliau menjawab: "seukuran waktu bacaan 50 ayat". Wallohu A'lam kurang lebih sekitar 10 menit.
http//:hidayahsalaf.blogspot.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf