yufid.com

Minggu, 21 Agustus 2016

Adab masuk kota mekah

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 07.23 No comments
ADAB-ADAB MEMASUKI KOTA SUCI MEKAH
 Oleh : Ustadz Riza Firmansyah

Setiap muslim sudah tidak asing lagi mendengar tempat yang satu ini, yaitu Mekah. Adalah sebuah tempat yang memiliki banyak sekali keutamaan dibandingkan tempat atau kota-kota lainnya di dunia ini. Adapun diantara keutamaan kota Mekah yang telah direkomendasikan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam firmanNya (artinya):
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. [QS. An Naml (27):91]
Maka sebagai muslim yang benar-benar mengakui keutamaan tersebut hendaklah memperhatikan adab-adab dan etika memasuki kota Mekah, diantaranya:

1.       Ber Ihram.
Disyariatkan bagi orang yang akan memasuki kota Mekah agar berihram, baik ihram yang wajib maupun sunnah.
Ihram yang wajib adalah bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda:
“mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” HR. Bukhari & Muslim
Adapun ihram yang Sunnah adalah diperuntukkan bagi orang yang tidak melaksanakan haji dan umrah, berdasarkan hadits;
“diperuntukkan bagi orang yang ingin berhaji dan umrah”
Maka dapat difahami dari hadits tersebut bahwa bagi orang yang tidak melaksanakan haji dan umrah, tidaklah diwajibkan bagi mereka untuk berihram akan tetapi hukumnya Sunnah.

2.       Memasuki Mekah dari tempat dataran tinggi kemudian keluar ke tempat dataran rendah.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam masuk Mekah dari dataran tinggi di Batha’ dan keluar dari dataran rendah”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha berkata: “Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam ketika datang ke Mekah masuk dari dataran tinggi dan keluar dari dataran rendah”. HR. Bukhari & Muslim

3.       Menjauhkan diri dari maksiat dan kesalahan.
Allah Ta’ala berfirman (artinya):
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” QS. Al Hajj (22):25

Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat [Taisir Karimir Rahman]

4.       Menjauhkan diri dari hal-hal berikut; memotong ranting bahkan duri, berburu, mengambil barang temuan, dan memotong rumput di tanah suci.
Berdasarkan hadits berikut:
“Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al ‘Abbas berkata,”Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah.” [Muttafaqun ‘alaih]

5.       Mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjidil haram dan sebelumnya membaca shalawat dan doa berikut;
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”
Dan ketika keluar membaca
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu.” (HR. Muslim, An-Nasai, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)

6.       Menjauhkan diri dari bau yang tidak sedap dan mengganggu orang lain seperti bau bawang putih, bawang merah, rokok dan semisalnya.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah maka hendaklah menjauhi dari masjid kami”. HR. Bukhari & Muslim

7.       Menghormati masjid dengan melakukan sholat 2 rakaat atau bagi yang berihram mendahulukan Thawaf.

8.       Mensucikan masjid dari beberapa perbuatan berikut; pertikaian dan mengeraskan suara, mengumumkan barang yang hilang, dan berjual beli.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733]

9.       Memperbanyak ketaatan di dalam masjid seperti thawaf, sholat, dzikir, doa, membaca doa, dan kebaikan lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian”
HR. Ibnu Majah No.2947
“Perbanyaklah melakukan Thawaf di Baitullah semampu kalian sebelum kalian terhalang untuk melakukannya…..” (Akhbar Mekah, Fathul Bari, Mushannaf Abdurrazaq).

10.   Tidak berdesak-desakan dan memaksakan diri untuk mencium Hajar Aswad, dikarenakan hukum mencium Hajar Aswad adalah sunnah sedangkan mencegah kemudaratan adalah wajib.

11.   Melakukan Tawaf Wada’ bagi yang berhaji wajib hukumnya dan sunnah bagi yang tidak berhaji dan hanya melaksanakan umrah.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih] . Wallahu A’lam


0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf