yufid.com

Kamis, 03 Desember 2015

hadiah dari caleg

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 07.44 No comments
HADIAH DARI CALON LEGISLATIF
Oleh: Ustadz Abul Abbas Thobroni Hafizhahullah

Demokrasi adalah salah satu paham yang dianut oleh mayoritas Negara-negara di dunia termasuk juga di Indonesia, dan tujuan demokrasi adalah mewujudkan kedaulatan rakyatnya. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan simbol bahwa Indonesia menganut paham demokrasi. Sila ke-4 dalam pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dan Salah satu bentuk yang mencerminkan terlaksananya demokrasi di Indonesia adalah dilakukannya pemilu untuk memilih wakil rakyat.


Untuk menggapai tujuan menjadi anggota legislatif atau Kepala Negara, maka para calon berlomba-lomba untuk mengambil suara masyarakat. Akan tetapi yang sangat ironi ketika menghalalkan semua cara untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu kita melihat banyak dari calon tersebut yang mengumbar janji-janji manisnya, demikian diantara mereka ada yang menyebar hadiah dan bingkisan berupa baju, sembako, topi, atau amplop dan lainnya.

Terus bagaimana hukum hadiah dan bingkisan tersebut menurut padangan syariat Islam?
Islam telah mengharamkan Risywah (suap) dengan semua bentuknya, bahkan pelaku suap, yang disuap, dan orang yang menjadi perantara kedua telah dilaknat oleh Allah dan Rasulullah.
Dari Ibnu Umar berkata: “Rasulullah telah melaknat pemberi suap dan yang disuap.” (HR. Abu Dawud dengan Sanad Shahih)
Dalam riwayat Imam Ahmad: “Rasulullah melaknat pemberi suap, yang disuap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya”.
Dan perlu diketahui bahwa hadiah dan cenderamata yang diberikan oleh calon adalah termasuk bagian dari suap yang diharamkan dalam Islam.
Komite tetap fatwa dan penelitian keislaman kerajaan Arab Saudi telah menfatwakan haram pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif, fatwa nomor 7245, yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ketua), yang berbunyi:

Soal: Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?

Jawab: Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk risywah (suap) dan hukumnya haram. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid XXIII, hlm. 541)
Oleh sebab itu hadiah tersebut adalah haram, dan orang yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya. Dan orang yang dilaknat mencakup 3 golongan:
1.       Calon yang telah mengeluarkan hadiah supaya ia dipilih.
2.       Pemilih yang telah mengambil uang suap tersebut entah dia memilih calon yang memberikan hadiah atau tidak.
3.       Tim sukses dari calon tersebut yang telah menjadi perantara untuk membagikan suap.
Agama Islam memandang bahwa jabatan adalah amanah besar yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah, dan amanah ini dipikul oleh pemimpin yang terpilih untuk mengurusi urusan umum, demikian juga amanah ini dipikul oleh masyarakat yang memilih mereka apakah memilihnya ikhlas untuk Allah atau karena urusan duniawi semata.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan membersihkan mereka dan mereka akan memperoleh siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki air melebihi kebutuhan dalam perjalanan dan tidak memberikannya kepada musafir (yang membutuhkannya). Kedua, laki-laki yang membaiat seorang pemimpin hanya karena dunia. Apabila pemimpin itu memberinya, ia akan memenuhi pembaiatannya, tetapi apabila tidak diberi, dia tidak akan memenuhinya. Dan ketiga, orang yang menawarkan dagangannya kepada orang lain sesudah waktu asar, lalu dia bersumpah bahwa barang dagangan itu telah ditawar sekian oleh orang lain, lalu pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal barang itu belum pernah ditawar sekian oleh orang lain." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani asy-Syafi'i berkata dalam Fath al-Bari: "Pada dasarnya orang membaiat pemimpin itu bertujuan agar ia melakukan kebenaran, menegakkan batasan-batasan Allah, melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Oleh karena itu, barang siapa yang menjadikan pembaiatannya kepada pemimpin karena harta yang diterimanya tanpa melihat tujuan utama, maka dia telah mengalami kerugian yang nyata dan masuk dalam ancaman hadits di atas, serta ia akan celaka apabila Allah tidak mengampunya. Hadits tersebut menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang tidak bertujuan mencari ridha Allah, tetapi bertujuan mencari kesenangan dunia, maka amal itu rusak dan pelakunya berdosa. Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq-Nya” (Fathul Bari:13/214)


Semoga pembahasan ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf