Meninggal di laut diganti tanah
Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim yang ingin bersuci
(berwudhu atau mandi junub) dan tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakan
air, maka ia bertayammum dengan memakai tanah sebagai pengganti air. Akan
tetapi sekarang sebaliknya, ada suatu keadaan bahwa seseorang itu menggunakan
air sebagai pengganti tanah… Bagaimana hal ini bisa terjadi…?
Jawabannya: Jika
seseorang meninggal di atas kapal laut dan daratan masih jauh sekali jaraknya.
Dikhawatirkan si mayit tersebut akan berubah atau membusuk, maka disyariatkan
untuk segera memandikan, mengkafani dan menyolatinya. Lalu di ikatkan dengan
suatu pemberat dan diturunkan atau ditenggelamkan di lautan untuk penguburannya
sebagai pengganti penguburan di tanah daratan. Berkaitan dengan hal ini, seorang penyair mengatakan:
ومن مات في بحر قد عز دفنه ***
ففي البحر يلقى وهو بالترب بدلا
“Siapa yang meninggal di lautan tidak mungkin dikuburkan, maka di
lautan itulah diturunkan sebagai pengganti tanah daratan.” (Ad-Durorul
Bahiyyah, hal. 8)
Ashhabulhadits.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar