yufid.com

Minggu, 28 September 2014

Hukum berkurban dengan kerbau

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 17.24 No comments

Hukum Berkurban dengan Kerbau

Disebutkan di dalam kitab Masail Al Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rohuyah 8/4027 :

“Saya katakan: Kerbau cukup bagi 7 orang”

Penta’liq mengatakan: Kerbau adalah termasuk sapi.
[Lisan Al ‘Arob 4122, Al Mishbah Al Munir 1/108]

Al Baihaqi berkata: “Kerbau-kerbau pada sembelihan dan kurban sama seperti sapi memenuhi kriteria dan umurnya. Satu kerbau cukup bagi 7 orang dikarenakan kerbau bagian dari sapi.
[Kasyful Qona’ 2/533]

Demikian juga hal yang sama dijelaskan di dalam kitab ;

Ad Din Al Kholis 1/163
Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu 3/272
Al Mausu’ah Al Fiqh Al Kuwaitiyah 8/158  
Tahqiq di Fiqh As Sunnah 1/365
Mukhtashor Al Qindil Fi fiqh Ad Dalil 1/3

Dan lainnya

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf