Hukum Berkurban
dengan Kerbau
Disebutkan di
dalam kitab Masail Al Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rohuyah 8/4027
:
“Saya katakan:
Kerbau cukup bagi 7 orang”
Penta’liq mengatakan:
Kerbau adalah termasuk sapi.
[Lisan Al ‘Arob
4122, Al Mishbah Al Munir 1/108]
Al Baihaqi
berkata: “Kerbau-kerbau pada sembelihan dan kurban sama seperti sapi memenuhi
kriteria dan umurnya. Satu kerbau cukup bagi 7 orang dikarenakan kerbau bagian
dari sapi.
[Kasyful Qona’
2/533]
Demikian juga hal yang sama dijelaskan di dalam kitab ;
Ad Din Al Kholis 1/163
Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu 3/272
Al Mausu’ah Al Fiqh Al Kuwaitiyah 8/158
Tahqiq di Fiqh As Sunnah 1/365
Mukhtashor Al Qindil Fi fiqh Ad Dalil 1/3
Dan lainnya
0 komentar:
Posting Komentar