Pertanyaan:
Apabila seorang
yang berpuasa ciuman atau menonton film porno kemudian keluar madzinya
apakah membatalkan puasa? Bagaimana
jika hal itu terjadi pada hari-hari yang berbeda, apakah menggantikan puasa
secara berturut-turut atau terpisah? Semoga Alloh membalas Anda dari manfaat
kepada umat Islam.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh :
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat
yang paling shahih di kalangan Ulama’. Walaupun hal itu karena sebab suami
mencium istrinya, menonton film porno ataupun hal lain yang menuju kepada
syahwat. Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim menonton film porno,
mendengar hal-hal yang diharamkan oleh Alloh berupa musik-musik dan alat-alat yang melalaikan. Adapun
keluarnya mani karena syahwat maka membatalkan puasa baik dengan bersentuhan,
ciuman, atau sering menonton ataupun semisalnya yang termasuk sebab-sebab
pengundang syahwat seperti onani dan semisalnya.
Adapun mimpi basah dan berfikir (porno) maka tidak
membatalkan puasa walaupun keluar mani. Dan ia tidak perlu mengikut sertakan mengganti
puasa romadhon dan boleh baginya membedakan hal itu, berdasakan keumuman firman
Alloh;
“Dan barangsiapa yang sakit diantara kalian atau safar maka
hendaklah menggantikannya pada hari-hari lainnya”. QS. Al Baqoroh: 184
Diterjemahkan oleh
Abu Abdillah dari http://www.binbaz.org.sa/
0 komentar:
Posting Komentar