yufid.com

Jumat, 04 Juli 2014

BERFIKIR ATAU NONTON PORNO KEMUDIAN KELUAR MADZI DAN MANI APAKAH MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan:

Apabila seorang yang berpuasa ciuman atau menonton film porno kemudian keluar madzinya apakah membatalkan puasa? Bagaimana jika hal itu terjadi pada hari-hari yang berbeda, apakah menggantikan puasa secara berturut-turut atau terpisah? Semoga Alloh membalas Anda dari manfaat kepada umat Islam.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh :

Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling shahih di kalangan Ulama’. Walaupun hal itu karena sebab suami mencium istrinya, menonton film porno ataupun hal lain yang menuju kepada syahwat. Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim menonton film porno, mendengar hal-hal yang diharamkan oleh Alloh berupa musik-musik dan alat-alat yang melalaikan. Adapun keluarnya mani karena syahwat maka membatalkan puasa baik dengan bersentuhan, ciuman, atau sering menonton ataupun semisalnya yang termasuk sebab-sebab pengundang syahwat seperti onani dan semisalnya.
Adapun mimpi basah dan berfikir (porno) maka tidak membatalkan puasa walaupun keluar mani. Dan ia tidak perlu mengikut sertakan mengganti puasa romadhon dan boleh baginya membedakan hal itu, berdasakan keumuman firman Alloh;
“Dan barangsiapa yang sakit diantara kalian atau safar maka hendaklah menggantikannya pada hari-hari lainnya”. QS. Al Baqoroh: 184


Diterjemahkan oleh Abu Abdillah dari http://www.binbaz.org.sa/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf