Fatwa Ulama Seputar Hipnotis
Disusun oleh: ‘Umar Al Indunisy, Darul Hadits Ma’bar
Apakah Hipnotis Itu Ada Kaitannya Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?
Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.
Apakah Hipnotis Itu Ada Kaitannya Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?
Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.
Maka dari sini kita akan
berusaha melihat apa hukum yang diberikan para ulama umat ini. Dan
alhamdulillah kita bisa menemukan dan setelah itu mengikuti apa yang difatwakan
oleh Asy-Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh
Ibnu Baz.
Pertama, kita menyebut
perkara ini dengan kata hipnotis, adapu dalam bahasa inggris dengan kata
hypnotism atau kata yang mendekatai dengan itu seperti hypnotic atau yang lain.
Dan dalam bahasa arab disebut dengan التَنْوِيْمُ المَغْنَاطِيْسِي.
Berikut fatwa dan
pengarahan ulama terkait permasalahan ini.
Sebagaimana pada kitab
“Alfu Fatawa Li Asy-Syaikh Al-Albany” (2/90) yang dikumpulka oleh Abu Sanad
Fathullah, sebuah pertanyaan ditujukan pada Asy-Syaikh رحمه الله:
Di sana ada bentuk yang
lain dari bentuk ruqyah, yaitu yang mereka sebut pada zaman ini dengan (الطبِّ الرَّوحاني) / (التنويم
المغناطيسي), apakah hal itu boleh atau tidak?
Jawab: Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang
menampakkan dirinya seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas,
entah dengan cara seperti orang dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti
dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya sebut dengan
hipnotis, maka hal ini adalah cara yang tidak disyari’atkan. Karena semua ini
terjadi dengan meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab
sesatnya kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah تعالى sebutkan,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada
sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok
lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (Al-Jin:
6)
Dinukil dari Ash-Shahihah
(6/614)
Dalam kitab “Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:
Pertanyaan: Apakah hukum
islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan penghipnotis
(penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut
akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang haram atau
disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut oleh
penghipnotis?
Jawab: Hipnotis itu
merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan
jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka
dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan
untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal
itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai
balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang
menghipnotis mentaati kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan
adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik,
karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah تعالى.
Asy-Syaikh Al-Albany
ditanya sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur” no. 324:
Apa hukum hipnotis?
Jawab: Ini adalah dajjal
model baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.
Pada kaset no. 27 beliau
setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau berkata:
Hipnotis ini termasuk
perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang seperti ini maka tidak boleh
ditempuh.
Setelah terjadi diskusi
dengan para penanya, maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini ditempuh
dengan cara perdukunan dan sihir dan meminta bantuan jin.
Guru kami Asy-Syaikh
Muhammad Al-Imam حفظه الله تعالى
berkata:
Hipnotis memiliki
keterkaitan dengan ilmu sihir, kedustaan besar (dajl) terhadap manusia,
menggunakan bantuan jin dan syaithan. Maka tidak ada yang menggunakan cara ini
kecuali orang yang keluar dari agama, yang mana dia tidak punya rasa takut
kepada Allah تعالى dan
tidak merasa diawasi oleh Allah تعالى, bahkan dia penjahat dan dia termasuk yang
disebut dengan dajjal.
Jika seseorang turun
berada di suatu tempat dan dia takut akan dihipnotis, apa yang harus dia
lakukan?
Asy-Syaikh Muhammad
Al-Imam حفظه الله تعالى
menjawab:
Seharusnya dia pergi dari
tempat itu dan harus berhati-hati atau mawas diri. Paling tidak dia harus
berhati-hati dari hal-hal seperti jika diberi minuman atau hal-hal yang menjadi
perantara hipnotis (entah ucapan, pandangan atau sentuhan). Melindungi diri
dengan dzikir-dzikir dan doa-doa. Atau berusaha membawa teman dan tidak
bepergian sendirian. Dan paling tidak selalu berusaha hati-hati dan mawas diri.
Hipnotis telah dijadikan
program acara pada televisi, apakah hukum menyaksikannya dan apakah akan
berpengaruh terhadap yang menyaksikan?
Asy-Syaikh Muhammad
Al-Imam حفظه الله تعالى
menjawab:
Tidak boleh menyaksikan
acara ini karena padanya ada penipuan kepada manusia dan perancuan, serta
kedustaan besar terhadap manusia dari sisi terkadang nampak bagi seseorang
suatu hal yang seakan-akan benar padahal tidak sebenarnya lalu dia
membenarkannya. Dan ini adalah perkara yang bahaya bagi agama seseorang dn
keyakinannya.
Dan acara ini bisa jadi akan memberi pengaruh kepada yang
menyaksikan, dari sisi akan terjangkit syubhat (kerancuan), menyangka bahwa
orang-orang pendusta ini mendatangkan kebenaran.
Sumber:
Sumber:
http://ulamasunnah.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar