yufid.com

Rabu, 02 April 2014

Rujuk dari Fatwa yang keliru

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.45 No comments


Rujuk (kembali kepada kebenaran) dari Fatwa yang Keliru

Soal Kedelapan:
Apabila seseorang ditanya tentang suatu permasalahan lalu 
dia berfatwa, dan setelah berlalu beberapa waktu jelas baginya bahwa apa yang telah dia fatwakan adalah salah. Apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:
Dia wajib untuk kembali kepada kebenaran dan berfatwa dengannya kemudian menyatakan bahwa dia telah berbuat kesalahan, sebagaimana ucapan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu: “Kebenaran adalah sesuatu yang telah terdahulu.”
Sehingga dia wajib untuk kembali dan berfatwa dengan kebenaran, kemudian menyatakan bahwa dirinya telah melakukan kesalahan pada permasalahan yang lalu: “Aku telah berfatwa demikian dan demikian, kemudian jelas bagiku bahwa itu adalah kesalahan, yang benar adalah demikian dan demikian.”
Perbuatan tersebut bukanlah merupakan aib baginya, bahkan ini adalah kewajiban baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam –pimpinan para pemberi fatwa– ketika seseorang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tentang talqih yaitu penyerbukan pada pohon kurma, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَظُنُّهُ يَضُرُّهُ لَوْ تُرِكَ
”Menurutku hal itu tidak akan memberikan madharat seandainya ditinggalkan.”
Setelah beberapa waktu lamanya, para shahabat mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa hal tersebut ternyata memberikan madharat. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا أَخْبَرْتُكُمْ عَنْ رَأْيِي والرَأْيُ يُخْطِئُ وَيُصِيْبُ، أَمَّا مَا أُحَدِّثُكُمْ بِهِ عَنِ اللهِ فَإِنِّي لَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللهِ
“Apa yang telah aku sampaikan kepada kalian hanyalah berasal dari pendapatku. Dan suatu pendapat terkadang benar dan terkadang salah. Adapun segala sesuatu yang telah aku kabarkan kepada kalian dari Allah subhanahu wata’ala, sungguh aku tidak akan pernah berdusta atas nama Allah subhanahu wata’ala.” Lalu beliau memerintahkan agar mereka kembali melakukan talqih.
Begitu juga Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau telah berfatwa dengan menggugurkan hak saudara dalam permasalahan musyarakah (permasalahan ilmu waris-mewaris, -pent). Setelah berlalu beberapa waktu, beliau berfatwa dengan yang sebaliknya berdasarkan pendapat yang lebih kuat menurutnya, yaitu tetap berserikatnya hak saudara pada permasalahan tersebut.
Kembalinya seorang ulama kepada pendapat yang diyakini olehnya bahwa hal itu adalah benar adalah sikap yang terpuji. Hal itu merupakan jalan orang-orang yang berilmu dan beriman. Dia tidak mendapatkan dosa karena perbuatannya itu, dan bukan merupakan aib baginya. Bahkan hal itu menunjukkan keutamaan dan imannya yang kuat, yaitu bahwa dia kembali kepada kebenaran dan meninggalkan kesalahan.
Seandainya ada orang bodoh yang berkata bahwa ini adalah aib, maka ucapannya tidak teranggap. Karena sikap ulama tadi adalah sesuatu yang terpuji dan bukan merupakan aib baginya.
(Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com dinukil dari kitab Masuliyati Thalibil Ilm karya Syaikh bin Baaz, edisi Indonesia Ada Tanggung Jawab di Pundakmu, penerjemah: Abu Luqman Abdullah, penerbit Al Husna, Jogjakarta)
http://ulamasunnah.wordpress.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf