Tarian dan Nyanyian yang Dilakukan Oleh Kaum
Sufi
Fatwa Nomor (3544 ):
Pertanyaan: Apakah yang dilakukan orang-orang sufi
seperti tarian dan nyanyian serta gerakan ke kanan dan ke kiri yang mereka
namakan zikir, perbuatan ini halal atau haram?
Jawaban: Perkataan yang paling baik adalah
Kitab Allah, petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, perkara yang paling buruk adalah perkara yang diada-adakan,
dan Allah telah menyempurnakan agama bagi hamba-hambaNya baik perkataan,
perbuatan maupun keyakinan, Allah Ta'ala berfirman:
Rasul Shallallahu
`Alaihi wa Sallam telah menjelaskan ajaran agama ini dengan perkataaan,
perbuatan dan ketetapan. Para sahabat Radhiyallahu `Anhum meriwayatkan semua
perkataan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dari beliau Shallallahu `Alaihi
wa Sallam.
Agama ini telah sempurna dari sisi kaidah,
penjelasan, dan periwayatannya. Zikir merupakan jenis ibadah, dan ibadah berlandaskan
pada tauqif (perintah langsung dari Allah). Barangsiapa yang mengkhususkan
ibadah tertentu dengan menentukan waktu dan cara khusus dalam pelaksanaannya
maka ia harus mendatangkan dalil. Dan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas,
tidak kita ketahui landasan syariatnya.
Diriwayatkan dari
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:


Dengan demikian, perkara yang
disebutkan di dalam pertanyaan di atas termasuk kategori yang ditolak.
Komite
Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
|
0 komentar:
Posting Komentar