Hukum Menggambar |
Fatwa Nomor 2036
Pertanyaan:
Apa hukum menggambar di dalam Islam?
Jawaban :
Menggambar semua yang bernyawa seperti manusia
dan semua binatang, hukum asalnya adalah haram, baik itu gambar yang berbentuk
atau gambar pada kertas, kain dan dinding atau fotografi dan yang semisalnya.
Hal ini berdasarkan beberapa hadits shahih yang melarang akan hal itu, dan
mengancam orang yang melakukannya dengan siksaan yang pedih. Karena biasanya
gambar-gambar seperti ini menjadi wasilah/perantara untuk berbuat syirik kepada
Allah dengan berdiri di hadapannya, tunduk dan mendekatkan diri kepadanya serta
mengagungkannya dengan bentuk pengagungan yang merupakan hak untuk Allah
semata. Juga karena itu termasuk menandingi ciptaan Allah dan sebagian dari
gambar tersebut terdapat fitnah seperti gambar-gambar artis wanita, wanita
telanjang dan wanita-wanita yang disebut sebagai ratu kecantikan dan yang
semisalnya.
Di antara hadits-hadits yang menyebutkan keharaman
gambar-gambar tersebut karena itu termasuk dosa besar adalah hadits Ibnu Umar
radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
bersabda:
"Sesungguhnya
orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya
dikatakan kepada mereka: "Hidupkan apa yang telah kamu buat".
HR. Bukhari dan Muslim.
Dan hadits Abdullah bin Mas`ud
radhiyallahu `anhu, ia berkata,
"Aku telah mendengar Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
'Sesungguhnya
manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah para pelukis"
HR. Bukhari dan Muslim.
Juga hadits Abu Hurairah
radhiyallahu `anhu, ia berkata,
"Aku telah mendengar Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
Allah
Ta'ala berfirman: "Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang
membuat serupa dengan ciptaan-Ku, maka buatlah serupa jagung atau buatlah
serupa biji-bijian atau buatlah serupa gandum".
HR. Bukhari dan Muslim.
Dan hadits Aisyah radhiyallahu `anha,
ia berkata
Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam datang dari suatu perjalanan dan aku telah
menutupi jendela kamar tidurku dengan kain tipis yang terdapat gambar-gambar.
Ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melihatnya wajah beliau berubah
warna (marah).
Kemudian beliau bersabda: "Wahai Aisyah, orang yang paling
pedih siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru
ciptaan Allah". Lalu kami memotong kain tipis itu dan menjadikannya satu
atau dua bantal".
HR. Bukhari dan Muslim.
Makna kata qiram adalah kain penutup
dan makna sahwah adalah jendela kamar.
Demikian juga hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu `anhuma berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa
menggambar suatu lukisan di dunia, maka ia akan diperintahkan untuk meniupkan
roh kepadanya pada hari kiamat, sedangkan ia tidak akan sanggup melakukannya.
HR. Bukhari dan Muslim.
Dan hadits Ibnu Abbas yang lain dari Nabi Shallallahu
`Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Setiap
pelukis masuk neraka, dijadikan baginya setiap gambar yang dilukisnya hidup
kemudian menyiksanya dalam neraka Jahanam
Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata, "Jika kamu
terpaksa melakukannya, maka buatlah gambar pohon atau sesuatu yang tidak
bernyawa".
HR. Bukhari dan Muslim.
Sifat umum hadits-hadits di atas
menunjukkan akan haramnya gambar yang bernyawa secara mutlak. Adapun gambar
yang tidak bernyawa seperti pohon, laut, gunung dan lain sebagainya, maka
hukumnya boleh, sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu
`anhuma, dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang mengingkarinya.
Dan juga
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi yang berisi tentang ancaman:
"Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan", dan sabda beliau juga:
"Dia (orang yang menggambar) diperintah untuk meniupkan ruh pada gambar
tersebut, maka dia tidak mampu menghidupkan".
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa
Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
http://www.alifta.net
0 komentar:
Posting Komentar