Hukum shalat menggunakan jubah piyama
Termasuk
kesalahan pada shalat yang berkaitan dengan pakaian adalah mengenakan jubah tidur
atau piyama (lengan pendek) atau pakaian bekerja karena boleh jadi pakaian kerja itu kotor dan
berbau tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain yang shalat. Sebabnya adalah
kembali kepada kemalasan, malas menggantinya,
padahal kalau orang itu ingin
mengunjungi seseorang yang memiliki kedudukan niscaya orang itu akan bersiap-siap.
Maka Rabb semesta alam lebih utama untuk kita berhias di hadapannya.
Allah Ta’ala
berfirman:
ذَلِكَ
وَمَنْ يُعَظِّمْ
شَعَائِرَ اللَّهِ
فَإِنَّهَا مِنْ
تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar
Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati”.QS. Al Hajj: 32
Allah Ta’ala juga berfirman:
يا بَنِي آدَمَ
خُذُوا زِينَتَكُمْ
عِنْدَ كُلِّ
مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid”.QS.
Al A’raf: 31
oleh Dr. Amin Asy Syaqawi
artikel hidayahsalaf.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar