Hukum
Isbal Karena Sombong dan Tidak Sombong
Pertanyaan
:
Apakah
hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak
sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena
paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?
Jawab
:
Hukumnya
haram sebagaimana sabda Nabi :
“Apa
yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ”
(HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ”
Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain.
Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia
melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan
ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja,
karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist
yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan
pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal,
karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad
yang shahih).
Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum
perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya
tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu
adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh
karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa
2/451 )
Adapun
Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar
menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang
melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
Yang
dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga
pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan
orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar
menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja)
kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi
ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun
orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung
atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan
yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih
yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia
takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang
shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik
pemberi taufiq.
(Fatwa
Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah hal
218).
0 komentar:
Posting Komentar