yufid.com

Selasa, 30 Juli 2013

Masuknya Gastroscope Membatalkan Puasa?

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 03.50 No comments
Masuknya Gastroscope Membatalkan Puasa?

Gastroscope adalah endoskop khusus untuk memeriksa bagian organ yang ada dalam perut. Sementara endoskop sendiri merupakan alat yang digunakan untuk memeriksa bagian atau organ dalam tubuh melalui celah atau bagian tubuh yang diiris. Gastroscope biasanya dimasukkan melalui mulut kemudian turun ke faring lalu ke kerongkongan kemudian ke dalam perut.

Apa hukumnya? Apakah penggunaan alat ini bisa menyebabkan batalnya puasa?
Sebenarnya, para ulama terdahulu telah membahas mengenai kasus yang mirip seperti ini. Mereka membahas mengenai hukum kerikil atau potongan besi dan semacamnya yang masuk ke dalam perut, apakah itu membatalkan puasa atau tidak:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya benda-benda ini -sebagaimana halnya gastroscope- membatalkan puasa.
Mereka memandang bahwa zat apa saja yang sampai ke dalam perut, maka itu membatalkan puasa. Hanya saja Al-Hanafiah mensyaratkan jika zat itu tetap berada di dalam perut sepanjang hari hingga waktu berbuka.
Mereka berdalil dengan hadits yang berisi larangan Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk mengenakan celak atau eyeliner bagi orang yang berpuasa, karena dia bisa masuk sampai ke dalam perut.
Karenanya, menurut mayoritas ulama, penggunaan gastroscope membatalkan puasa. Sementara menurut Al-Hanafiah itu tidak membatalkan puasa, karena gastroscope ini hanya berada sementara di dalam perut.
Pendapat yang kedua: Masuknya zat-zat yang bukan berupa makanan atau yang tidak menambah daya tahan tubuh, bukanlah pembatal puasa.
Ini adalah pendapat sebagian Al-Malikiah dan Al-Hasan bin Saleh, dan ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah.
Mereka menyatakan bahwa masuknya sesuatu ke dalam perut hanya membatalkan puasa jika itu berupa makanan atau sesuatu yang menambah daya tahan tubuh, sementara gastroscope bukan termasuk salah satunya.
Adapun hadits yang melarang penggunaan celak atau eyeliner, maka itu adalah hadits yang dha’if sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil.

Kesimpulan hukum:
Penggunaan gastroscope pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Kecuali jika dokter mengoleskan semacam minyak atau lemak pada gastroscope yang bertujuan untuk memudahkan masuknya gastroscope ke dalam tubuh, maka hal itu akan menyebabkan batalnya puasa. Wallahu a’lam
[Diringkas dari Al-Mufthiraat Al-Mu'asharah, karya Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih]
http://al-atsariyyah.com

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf