KAEDAH-KAEDAH BESAR
Kaedah Ketiga
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kesulitan Membawa Kemudahan
Makna
Kaedah
المَشَقَّةُ
berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan.
التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan.
Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.
التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan.
Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.
Adapun
secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti :
Hukum-hukum
syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta
kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat
islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.
(Lihat
Al Wajiz Fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al
Burnuhal : 218)
Dalil
Kaedah
Banyak
sekali dalil-dalil yang menunjukkan pada kaedah ini, yang bisa kita ringkaskan
menjadi sebagai berikut :
Dalil
Al Qur’an Al Karim
Alloh
berfirman :
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Alloh
menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak mengiginkan bagi kalian
kesulitan.”
(QS.
Al Baqoroh : 185)
Alloh
berfirman :
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ
وُسْعَهَا
“Alloh
tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.”
(QS.
Al Baqoroh : 286)
Alloh
juga berfirman :
رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ
عَلَيْنَآإِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ
تُحَمِّلْنَا مَالاَطَاقَةَ لَنَا بِهِ
“Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.”
(QS.
Al Baqoroh : 286)
Alloh
Ta’ala berfirman :
يُرِيدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ
عَنكُمْ
“Alloh
menginginkan untuk meringankan atas kalian.”
(QS.
An Nisa’ : 28)
Firman
Alloh :
مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ
“Alloh
tidak hendak menyulitkan kalian.”
(QS.
Al Ma’idah : 6)
Alloh
berfirman :
وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan
Alloh sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(QS.
Al Hajj : 78)
Dalil
as Sunnah :
Hadits Abu
Umamah
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ
بِالْيَهُودِيَّةِ وَلَا بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّي بُعِثْتُ
بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ
Dari
Abu Umamah berkata : Rosululloh bersabda : “Saya tidak diutus dengan membawa
agama Yahudi dan Nashroni namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi
mudah.”
(HR.
Ahmad 5/266 (21788)
Hadits Abu
Huroiroh :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ
أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ
سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ
وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Dari
Abu Huroiroh berkata : “Ada seorang Arab Badui yang kencing dimasjid, lalu para
sahabat memarahinya, maka Rosululloh bersabda : “Biarkan dia, tuangkan saja
pada kencingnya air satu timba, sesunguhnya kalian diutus untuk membawa
kemudahan dan bukan diutus untuk menyulitkan.”
(HR.
Bukhori 220, Muslim)
Hadits Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه
عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا
فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Dari
Aisyah berkata : “Tidaklah Rosululloh diberi pilihan untuk memilih antara dua
perkara kecuali beliau akan memilih yang paling mudah, selagi hal itu bukan
perbuatan dosa. Namun jika itu perbuatan dosa maka Rosululloh adalah orang yang
paling jauh darinya”
(HR.
Bukhori 3560 Muslim 2327)
Semua
ayat dan hadits ini memberikan sebuah faedah bahwa agama islam tidak datang
untuk membawa kesulitan akan tetapi datang dengan membawa kemudahan.
Syaikh
Abdur Rohman As Sa’di berkata :
“Seluruh
syariat islam ini lurus dan mudah, Lurus dalam masalah tauhid yang dibangun
atas dasar beribadah hanya kepada Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya, serta
mudah dalam hal hukum dan amal perbuatan. Lihatlah !!! sholat lima waktu yang
wajib dikerjakan dalam satu hari satu malam tidaklah mengambil waktu kecuali
hanya sedikit sekali, begitu pula zakat, itu hanya sebagian kecil dari seluruh
harta dan itupun harta yang berkembang bukan harta yang tidak berkembang, serta
setiap tahun hanya wajib sekali. Begitu juga dengan puasa cuma satu bulan dalam
satu tahun. Adapun masalah haji, maka itu hanya wajib sekali seumur hidup bagi
yang mampu melaksanakanya. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka hanyalah
dilakukan kalau ada sebabnya, semuanya amatlah mudah. Alloh juga mensyariatkan
banyak sebab yang bisa membantu seseorang agar giat dalam menjalankan semua
ibadah tersebut.”
(Al
Qowa’id wal Ushul Jami’ah oleh Syaikh As Sa’di hal : 20)
Kalau
engkau cermati maka engkau akan mengetahui bahwa tidak ada yang berat dan
membawa masyaqoh dalam syariat islam, sebagaimana firman Alloh diatas, namun
perlu diketahui bahwa sesuatu yang berat dalam syariat itu ada tiga macam :
Macam-macam
masyaqqoh :
-Masyaqqoh
yang diluar kemapuan manusia
Maka ini tidak mungkin terdapat dalam syariat islam.
Misalkan : berpuasa sepuluh hari berturut turut siang dan malam, berjalan diatas air, terbang tanpa alat dan lainnya. Ini semua tidak mungin disyariatkan oleh Alloh dan Rosul Nya.
Maka ini tidak mungkin terdapat dalam syariat islam.
Misalkan : berpuasa sepuluh hari berturut turut siang dan malam, berjalan diatas air, terbang tanpa alat dan lainnya. Ini semua tidak mungin disyariatkan oleh Alloh dan Rosul Nya.
-Masyaqqoh
yang biasa.
Masyaqqoh model ini mesti ada dalam semua beban syari, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut. Maka masyaqqoh model ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang dimaksud dengan ayat dan hadits diatas.
Misal :
Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar.
Sholat shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu disaat mungkin masih ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqoh dalam batas yang wajar
Begitu juga mengeluarkan zakat dari sebagian harta dan lainnya.
Masyaqqoh model ini mesti ada dalam semua beban syari, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut. Maka masyaqqoh model ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang dimaksud dengan ayat dan hadits diatas.
Misal :
Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar.
Sholat shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu disaat mungkin masih ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqoh dalam batas yang wajar
Begitu juga mengeluarkan zakat dari sebagian harta dan lainnya.
-Masyaqqoh
yang sangat amat berat meskipun sebenarnya mampu dilakukan oleh manusia.
Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutaman Alloh yang diberikan kepada hamba Nya.
Misalnya : Sholat lima puluh kali sehari semalam, seandainya Alloh memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa dilakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Alloh tidak mensyariatkan hal ini pada ummat islam.
Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutaman Alloh yang diberikan kepada hamba Nya.
Misalnya : Sholat lima puluh kali sehari semalam, seandainya Alloh memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa dilakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Alloh tidak mensyariatkan hal ini pada ummat islam.
Namun
jika masyaqqoh yang terdapat dalam syariat islam yang sebenarnya adalah
masyaqoh yang wajar, namun suatu ketika menjadi sulit dan berat karena ada
sebab tertentu maka Alloh memberikan keringanan dan keluasan kepada hambaNya.
Misalkan puasa pada siang hari bulan Romadhon yang asalnya adalah sebuah
masyaqqoh yang ringan, namun saat sakit atau safar akan menjadi berat, maka
dari itu Alloh memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa saat
itu dan wajib menggantinya pada saat lain, sebagaimana firman Nya :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan
barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka wajiblah
baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari
yang lain.”
(QS.
Al Baqoroh : 185)
Begitu
pula harus difahami, bahwa jika Alloh dan Rosul Nya mensyariatkan sesuatu yang
kelihatannya sangat berat, maka harus difahami dengan dua kemungkinan :
Kita
harus meyakini bahwa dibalik syariat yang berat tersebut ada hikmah dan tujuan
yang jauh lebih besar.
Misalnya : Syariat jihad berperang dijalan Alloh melawan orang kafir. Syariat ini kelihatan berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Mungkin dengan jihad ini seorang wanita kehilangan suaminya dan seorang anak kehilangan ayahnya. Namun dibalik itu semua ada hikmah berharga yaitu meninggikan kalimat Alloh dimuka bumi dan Alloh menyediakan pahala yang sangat besar bagi para mujahid fisabilillah.
Misalnya : Syariat jihad berperang dijalan Alloh melawan orang kafir. Syariat ini kelihatan berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Mungkin dengan jihad ini seorang wanita kehilangan suaminya dan seorang anak kehilangan ayahnya. Namun dibalik itu semua ada hikmah berharga yaitu meninggikan kalimat Alloh dimuka bumi dan Alloh menyediakan pahala yang sangat besar bagi para mujahid fisabilillah.
Kalau
tidak demikian, maka harus kita sadari bahwa apa yang dianggap berat itu
sebenarnya bukan sebuah keberatan, namun karena jiwa manusia yang kotorlah yang
menganggap itu berat. Bukankah kalau seseorang sedang sakit maka makanan yang
sebenarnya tidak keras pun terasa keras, bukanlah kalau sedang sakit makanan
yang sebenarnya manis pun terasa pahit. Sadarilah !!!
Sebab-sebab
keringanan
Kalau
kita cermati tentang sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan
keringanan syar’i adalah :
1.
Safar
Safar
adalah sepotong adzab, karena banyak kesulitan dan kerepotan saat dalam sebuah
perjalanan jauh, oleh karena itu Alloh memberikan beberapa keringanan dalam
menjalankan sebuah syariat saat safar.
Diantaranya adalah mengqoshor dan menjama’ sholat, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun harus mengganti pada bulan lainnya, bolehnya mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedangkan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, boleh tidak berjamaah juga tidak sholat jum’at dan lainnya.
Diantaranya adalah mengqoshor dan menjama’ sholat, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun harus mengganti pada bulan lainnya, bolehnya mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedangkan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, boleh tidak berjamaah juga tidak sholat jum’at dan lainnya.
2.
Sakit
Keringanan
yang didapatkan karena sakit misalnya bolehnya bertayamum sebagai ganti dari
berwudlu, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun menggantinya pada
bulan lain, bolehnya sholat dengan duduk atau berbaring dan lainnya.
3.
Dipaksa
Contoh
keringanan karena sebab dipaksa adalah bolehnya mengucapkan kalimat kufur
dengan syarat hatinya masih teguh diatas keimanan, sebagaiman kisah Ammar
bin Yasir yang dipaksa kufur dengan siksaaan yang sangat berat, maka
beliau mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap teguh diatas keimanannya.
Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ
إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن
مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ
عَذَابٌ عَظِيمُُ
“Barangsiapa
yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh),
kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman
(dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Alloh menimpanya dan baginya azab yang besar
(QS.
An Nahl : 106)
4.
Lupa
Orang
yang lupa makan dan minum siang hari bulan Romadhon tidak batal puasanya, juga
tidak berdosa orang yang lupa tidak sholat sampai keluar waktunya, hanya saja
kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga.
Sebagaimana
sabda Rosululloh :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى
اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Dari
Anas berkata : Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang lupa sholat atau ketiduran
belum mengerjakannya, maka kaffarohnya adalah mengerjakannya saat dia ingat.”
(HR.
Bukhori 597, Muslim 684)
5.
Bodoh
Terkadang
bodoh adalah sebuah sebab seseorang mendapatkan keringanan, misalnya orang yang
baru masuk islam dan belum mengetahui bahwa khomer itu hukumnya haram, lalu dia
meminumnya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak ada hukuman akhirat.
6.
Sulit menghindarinya
Dalam
keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari sesuatu yang pada
dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena
kesulitan tersebut.
Misalnya
: Tidak dinajiskanya kucing karena binatang ini sangat sering bergaul dengan
manusia, keluar masuk rumah dan lainnya, maka seandainya dinajiskan maka akan
sangat memberatkan.
Oleh
Karena itu tatkala Rosululloh ditanya tentang najisnya kucing beliau menjawab :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ
عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sesungguhnya
dia tidak najis, karena dia binatang yang selalu keliling pada kalian.”
(Shohih
HR. Abu Dawud : 75, Nasa’i 1/55, Tirmidzi : 92, Ibnu Majah 367)
7.
Kekurangan
Ada
beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik,
akal ataupun lainnya, maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab
mendapatkan keringanan.
Misalnya
orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib jihad, contohnya orang yang buta
atau pincang yang parah. Adapun kekurangan umur atau belum baligh dan kurang
akal, maka orang yang belum baligh dan kurang waras tidak diberi kewajiban
syar’i.
Macam-macam
keringanan
Kalau
kita cermati beberapa misal diatas, maka akan dapat kita simpulkan bahwa
keringanan yang diberikan oleh Alloh dan Rosul Nya meliputi beberapa macam :
-
Digugurkan kewajiban
Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh sholat dan tidak wajib mengqodlo’
Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh sholat dan tidak wajib mengqodlo’
-
Dikurangi dari aslinya
Misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat
Misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat
-
Diganti dengan yang lain
Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum
Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum
-
Memajukan dari waktu yang
sebenarnya
Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.
Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.
-
Mengakhirkan dari waktu yang
sebenarnya
Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak
Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak
-
Saat terpaksa yang haram jadi
boleh
Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia.
Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia.
-
Merubah
Seperti perubahan tatacara sholat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf.
Seperti perubahan tatacara sholat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf.
(Lihat
Al Wajiz hal : 227-229)
Penerapan
kaedah
Banyak
sekali cabang-cabang fiqh yang tercakup dalam kaedah ini, saya sebut beberapa
diantaranya :
Pada
dasarnya bangkai adalah haram, namun kalau seseorang dalam keadaan terpaksa
maka diperbolehkan baginya makan bangkai tersebut bahkan mungkin menjadi wajib
Aruransi
konvensional itu hukumnya haram, karena banyak mengandung unsur kedholiman,
riba serta lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sistem asuransi ini hampir
ada disemua sektor kehidupan, misalnya kalau masuk terminal harus membayar
peron yang disitu mesti ada sebagian uangnya untuk PT Asuransi dan lainnya,
maka diperbolehkan membayar uang peron tersebut meskipun mengandung unsur
asuransi karena akan sangat sulit sekali menghindarinya.
Kalau
sulit mendapatkan sesuatu dengan cara yang meyakinkan, maka diperbolehkan
menggunakan dhon (persangkaan) yang kuat meskpun tidak sampai yakin. Dan ini
banyak kita dapatkan dalam fiqh islami. Misalkan Orang yang tidak mengetahui
arah kibat lalu sudah berusaha mencarinya namun tidak mendapatkanya, maka dia
bisa menggunakan berbagai macam qorinah untuk menguatkan arah kiblat lalu
sholat mengarah kesana meskipun dia sendiri belum yakin bahwa itulah arah
kiblat.
Pada
dasanya tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui bendanya secara
langsung, namun karena banyak keperluan akan hal ini, maka diperbolehkan jual
beli pesanan, dengan cara pembeli barang bayar kontan duluan, namun barangnya
akan di terima belakangan dengan menyebutkan kretria tertentu, begitu juga
diperbolehkannya jual beli biji-bijian yang masih dalam tanah serta menjual
buah yang masih dalam pohonnya karena keperluan yang mendesak akan hal itu.
Pada
dasanya benda najis harus dihilangkan bendanya, namun karena kesulitan maka
diperbolehkan untuk mensucikan benda najis yang menempel di sandal dan pakaian
wanita yang dipakai berjalan pada jalanan yang najis, hanya sekedar dipakai
berjalan dijalan setelahnya yang suci.
Disalin
oleh http://hidayahsalaf.blogspot.com/
Dari
artikel [ www.ahmadsabiq.com ]
0 komentar:
Posting Komentar