KAEDAH-KAEDAH BESAR
Kaedah Keempat
لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ
Tidak Boleh Berbuat Sesuatu
yang Membahayakan
Asal
Kaedah
Lafadz
kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57
dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan
disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu
Dawud dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan
beberapa sahabat Rosululloh diantaranya adalah Ubadah bin
Shomith,Ibnu Abbas, Abu Sa’id al Khudri, Abu Huroiroh, Jabir bin
Abdillah, Aisyah,Tsa’labah bin Abi Malik al Qurodli dan Abu
Lubabah Rodliyallohu anhum ajma’in. (Lihat Takhrij hadits ini secara
lengkap dalam Jami’ Ulum wal Hikam oleh Imam Ibnu Rojab hadits
no : 32)
Dalam
sebagian kitab yang membahas kaedah fiqhiyyah, kaedah ini diungkapkan dengan
lafadl :
الضَرَرُ يُزَالُ
“Sesuatu
yang membahayakan itu harus dihilangkan.”
Namun
ungkapan kaedah ini dengan lafadl diatas lebih baik, karena beberapa sebab yang
sudah saya katakan pada kaedah pertama, yang intinya adalah :
Bahwa
lafadl
“لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ“
adalah
nash Rosululloh, dan bagaimanapun juga nash dari Rosululloh lebih diutamakan
daripada lainnya.
Kaedah
diatas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadlorotan yang
berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun
saat membalas kejahatan orang lain.
Kekuatan
dalil kaedah fiqhiyah yang terambil langsung dari nash Rosululloh jauh diatas
kekuatan sebuah kaedah fiqhiyyah yang bukan diambil langsung dari sabda beliau.
(Lihat Al Wajiz fi Idlohi qowaid Fiqhil Kulliyah oleh DR.
Muhamad Shidqi al Ghozzi hal : 251)
Makna
kaedah
Para
ulama berbeda pandangan saat menerangkan sabda Rosululloh yang menjadi sebuah
kaedah fiqhiyyah diatas. Namun apapun perbedaan itu, semuanya tetap menuju pada
sebuah tujuan yang sama yaitu bahwasannya sesuatu yang membahayakan itu harus
dihilangkan secara hukum syar’i. (Lihat Bada’i Shona’i oleh Imam
Al Kasani 5/136)
Cukuplah
disini saya paparkan sebagian perkataan para ulama tentang hadits ini, yang
insya Alloh bisa mewakili yang lainnya :
Imam
Ibnu Abdil Bar berkata :
“Adapun
sabda Rosululloh :
“لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“
ada
yang mengatakan bahwa keduanya adalah dua lafadl tapi mengandung arti
yang sama, Rosululloh mengungkapkan keduanya itu hanya untuk semakin menguatkan
pembicaraan”.
Ibnu
Habib berkata :
“Lafadl
“ضَرَرَ”
menurut para pakar bahasa arab adalah nama dari sesuatu yang membahayakan,
sedangkan “ضِرَارَ ” adalah perbuatan yang membahayakan itu sendiri.” Beliau juga
mengatakan bahwa makna ضَرَرَ adalah janganlah seseorang itu berbuat sesuatu yang dia tidak
melakukannya untuk dirinya sendiri, sedangkan arti ضِرَارَ adalah janganlah seseorang itu
membahayakan orang lain.”
Inilah
yang dinukil oleh Ibnu Habib.
Al
Khusyani berkata :
“ضَرَرَ
adalah sesuatu yang membayakan yang engkau bisa memetik manfaatnya tapi bisa
membahayakan orang lain, sedangkan adl dliror adalah perbuatan yang engkau sama
sekali tidak bisa memetik manfaatnya namun bisa membahayakan orang lain”.
Sedangkan
para ulama’ lainnya juga berkata :
“Lafadl
:
لا ضرر و لا ضرار
mirip
dengan lafadl : القتل yang artinya membunuh dan lafadl القتال yang berarti
memerangi, maksudnya adalah bahwasanya makna adl dloror adalah berbuat sesuatu
yang membahayakan orang lain yang mana dia tidak berbuat yang membahayakan
dirinya, sedangkan makna adl dliror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan
orang lain yang mana dia berbuat jahat kepadanya kalau hal itu tidak diilakukan
untuk membela sebuah kebenaran.”
(Lihat At
Tamhid 20/158)
Syaikh
Ahmad Az Zarqo berkata :
“Para
ulama’ berselisih tentang perbedaan antara kedua lafadl ini menjadi banyak pendapat,
namun telah disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al Haitsami dalam syarah Arba’in
Nawawi bahwa yang paling bagus adalah bahwa makna لا
ضرر adalah larangan berbuat
yang membahayakan orang lain secara muthlak, sedangkan makna لا ضرار adalah jangan
berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain meskipun untuk membalas perbuatan
jahatnya.”
(
Lihat Syarah Qowa’id Fiqhiyyah hal : 140)
Hadits
ini menunjukkan bahwa semua bentuk perbuatan yang membahayakan harus
dihilangkan dan tidak boleh di kerjakan, karena Rosululloh mengungkapkannya
dengan bentuk penafian, yang mencakup semua bentuk perbuatan yang
membahayakan. (LihatAl Wajiz hal : 252)
Al
Munawi berkata :
“Hadits
ini mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan, karena kalimat dengan
bentuk nakiroh kalau jatuh setelah lafadl penafian menunjukkan keumuman.”
(Lihat Faidlul
Qodir 6/431)
Semua
keterangan ini adalah tertuju pada larangan untuk berbuat sesuatu yang
membahayakan orang lain kalau tanpa ada sebab yang membenarkan perbuatan
tersebut, namun kalau ada sebab yang membenarkannya secara syar’i, maka itu
diperbolehkan. Misalnya memotong tangan seorang yang mencuri, merajam orang
yang berzina muhson dan lainnya, karena meskipun semua ini ada sisi
kemadlorotannya, namun hal itu diperbolehkan karena dilakukan dengan cara yang
benar, dan madlorot yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan manfaat yang
dihasilkannya.
Dan
kalau dicermati, bahwa perbuatan yang membahayakan orang lain tanpa ada sebab
yang membolehkannya secara syar’i itu ada dua kemungkinan, yaitu :
Perbuatan
yang memang dilakukan dengan tujuan membahayakan orang lain dan sama sekali
tidak bermanfaat bagi pelakunya kecuali hanya untuk membahayakan orang lain
saja. Maka perbuatan ini jelas-jelas terlarang. Banyak sekali dalil yang
menunjukkan akan hal ini.
Perbuatan
yang membahayakan orang lain namun ada manfaatnya bagi pelaku, seperti kalau
seseorang berbuat sesuatu dalam miliknya sendiri namun mengakibatkan bahaya
bagi orang lain, maka hukumnya ada dua kemungkinan :
Yang
pertama : kalau hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar, maka
dia harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang lain tersebut, seperti
kalau dia membakar sampah miliknya ditanahnya sendiri pada saat terik matahari
yang sangat menyengat dan angin sedang berhembus kencang, lalu tidak dia jaga
menjalarnya api dan selanjutnya api tersebut membakar benda milik tetangganya
maka dia wajib mengantinya.
Yang
kedua : Kalau hal itu dilakukan dengan cara yang wajar, maka para ulama’
berselisih pendapat akan boleh dan tidaknya. Namun yang rajih bahwa hal
tersebut juga dilarang. seperti seseorang yang memelihara ayam ditengah-tengah
perkampungan yang baunya sangat mengganggu masyarakat sekitar, membuat bangunan
yang tinggi sehingga bisa melihat aurot tetangganya, mengunakan bahan peledak
untuk mengambil batu di gunung kalau hal itu bisa merobohkan atau meretakkan
bangunan rumah yang ada disekitarnya dan beberapa contoh yang semisalnya
(Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 7/52, Jami’
lum wal hikam dengan sedikit perubahan dan tambahan)
Kedudukan
kaedah ini
Kaedah
ini mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam syariat agama islam, bahkan
bukan berlebihan kalau saya katakan bahwasanya kaedah ini mencakup separoh
agama islam, karena syariat islam dibangun atas dua hal yaitu mendatangkan
kemaslahatan dan menghilangkan kemadlorotan, dan kaedah ini mencakup semua
bentuk kemadlorotan harus dihilangkan (Lihat Syarah Kaukab Munir oleh Ibnu
Najjar Al Hanbali 4/443)
Kaedah
ini juga merupakan salah satu rukun syariat islam yang agung, yang mana
kandunganya dikuatkan oleh banyak sekali dalil dari al Qur’an adan As sunnah.
Kaedah ini merupakan pondasi untuk mencegah perbuatan yang membahayakan, juga
pondasi untuk mengganti kerugian perbuatan yang membahayakan tersebut baik
secara perdata maupun pidana, kaedah ini merupakan dasar bagi para fuqoha’
dalam menentukan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan banyak kejadian.
(Lihat Al Madkhol Al Fiqh al ‘Am oleh Az Zarqo 2/977)
Dalil-dalil
Kaedah
Banyak
sekali dalil yang menguatkan kandungan dari kaedah ini, selain hadits diatas
yang merupakan pokok kaedah ini, yang intinya adalah tentang menghilangkan
sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain dengan cara apapun, diantaranya
adalah :
Firman
Alloh tentang larangan wasiat yang membahayakan :
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ
مُضَارٍّ
“Setelah
ditunaikan wasiat yang dibuat olehnya atau setelah dibayar hutangnya
dengan tidak memberi madhorot kepada ahli waris.”
(QS.
An An Nisa’ : 12)
Firman
Alloh tetang larangan ruju’ kepada istri untuk tujuan membahayakannya :
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا
تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهُ
“Apabila
kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah
kepada mereka dengan cara yang bagus atau ceraikanlah dengan cara yang baik
pula, janganlah kamu rujuk pada mereka untuk memberi kemudhorotan, karena
dengan demikian kamu telah berbuat yang menganiaya mereka. Barang siapa yang
berbuat demikian maka berarti dia telah berbuat dholim kepada dirinya sendiri.”
(QS.
Al Baqoroh : 231)
Firman
Alloh tentang masalah menyusui anak :
لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ
بِوَلَدِهِ
“Janganlah
seorang ibu mendapatkan kemudhorotan disebabkan oleh anaknya dan juga seorang
ayah karena anaknya.”
(QS.
Al Baqoroh : 233)
Firman
Alloh Ta’ala :
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا
تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
“Tempatkanlah
mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
(QS.
Ath Tholaq : 6)
Firman
Alloh dalam hadits Qudsi :
يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى
وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا
“Wahai
hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kedholiman atas diriKu, maka janganlah
kalian saling mendholimi.”
(HR.
Muslim 4/1994)
dan
masih banyak lagi dalil lainya.
Penerapan
kaedah
Kayaknya
tidak mungkin untuk menyebutkan semua penerapan kaedah ini, namun kita
isyaratkan pada sebagiannya saja, adapun yang lainnya silahkan untuk di qiaskan
sendiri dengan yang sudah ada.
Diantara
penerapan kaedah ini, ada yang terambil dari atsar para sahabat ataupun yang
ditegaskan oleh para ulama’. Diantaranya adalah :
Barang
siapa yang barangnya dirusak oleh orang lain, maka dia tidak boleh merusak
barang milik orang lain tersebut, karena itu akan memperluas kemadhorotan tanpa
ada faedah yang berarti, namun cukup dengan meminta ganti rugi.
Seandainya
ada seseorang yang menyewa tanah orang lain untuk ditanami padi atau tanaman
lainnya, lalu habis masa sewa padahal padi masih belum waktunya panen, maka
tanah itu masih berada dalam genggaman yang menyewa sampai masa panen dengan
membayar sewa tanah tambahan sesuai adat yang berlaku di masyarakat, itu demi
menghilangkan kemadhorotan kalau tanaman harus di panen sebelum waktunya.
Haram
merokok, karena itu akan membahayakan diri pelaku dan orang yang ada
disekitarnya.
Boleh
bagi pemerintah untuk melarang para pedagang dari mengimport barang dari luar
negeri kalau hal itu akan membahayakan perkonomian dalam negeri, begitu pula
sebaliknya boleh bagi pemerintah untuk melarang eksport barang keluar negri
kalau barang tersebut sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan penduduk
negeri tersebut.
Dilarang
menimbun makanan atau benda lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena
itu akan membahayakan mereka.
Kalau
ada seseorang yang pesan kepada tukang kayu untuk dibuatkan lemari, maka dia
wajib untuk menerimanya kalau si tukang telah membuatkan sesuai dengan kriteria
yang disepakati, karena kalau tidak maka akan memadhorotkan tukang kayu
tersebut.
Cabang-cabang
kaedah لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ
Tidak
boleh berbuat sesuatu yang membahayakan
Ada
beberapa kaedah yang merupakan cabang dari kaedah besar ini. Diantaranya adalah
:
Kaedah
pertama :
الضَرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
(Sesuatu
yang membahayakan harus diantisipasi semampunya)
Makna
kaedah
Bahwa
secara hukum syar’i, sesuatu yang membahayakan itu harus diantisipasi
semampunya jangan sampai terjadi, kalau hal itu bisa dilakukan dengan
tanpa menimbulkan bahaya lainnya, maka itulah yang sebenarnya harus dilakukan. Namun
jika tidak memungkinkan, maka dilakukan semampunya meskipun menimbulkan bahaya
yang lebih kecil.
Kaedah
ini memberikan sebuah faedah untuk menggunakan segala cara yang
memungkinkan demi sebuah tindakan preventif atau antisipasi jangan sampai ada
sebuah bahaya yang akan datang, sebagaimana ungkapan yang masyhur “menjaga itu
lebih baik daripada mengobati”. Dan untuk melakukan hal ini maka dengan
batas kemampuan yang ada.
Dalil
kaedah :
Diantara
yang mendasari kaedah ini adalah firman Alloh :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ
رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ
مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ
“Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya.”
(QS.
An Anfal : 60)
Sisi
pengambilan dalil dari ayat ini bahwa Alloh memerintahkan kaum muslimin untuk
mempersiapkan kekuatan diri untuk mencegah bahaya yang akan datang dari musuh.
Hal itu untuk menakut nakuti mereka, sehingga mereka tidak akan menyerang kaum
muslimin, dan seandainya mereka menyerang, maka kaum muslimin sudah punya
persiapan diri.
Contoh
penerapan kaedah :
Disyariatkan
jihad untuk menolak bahaya yang datang dari musuh islam
Adanya
syariat hukuman bagi para pelaku tindakan kriminal untuk menjaga jangan sampai
orang dengan mudah berbuat kejahatan, karena kalau seseorang mengetahui bahwa
kalau dia berbuat jahat akan mendapatkan hukuman yang setimpal maka itu kan
menyurutkan niatnya.
Boleh
untuk menolak transaksi dari seorang yang safih (orang tidak mengerti mengatur
keuangan dengan baik) juga dari seorang yang muflis (orang bangkrut dan mempunyai
banyak hutang) untuk menahan bahaya yang akan muncul pada hartanya safih maupun
orang yang menghutangi muflis tersebut.
Kaedah
kedua :
الضَرَرُ يُزَالُ
(Sesuatu
yang membahayakan itu harus dihilangkan)
Makna
kaedah :
Makna
kaedah ini hampir mirip dengan kaedah pokok, yaitu setiap yang membahayakan itu
harus atau boleh dihilangkan.
Contoh
penerapan kaedah :
Apabila
ada seseorang yang mengalirkan air bekas mandi maupun cuci dari rumahnya ke
jalan sehingga mengotori dan membuat banjirnya jalanan dan mengganggu orang
yang lewat dijalan tersebut, maka pemilik rumah tersebut harus membuntunya atau
mengalirkan ke arah lainnya.
Jika
ada seseorang yang membuat bangunan sampai ke arah jalan umum sehingga
mengganggu orang atau kendaraan yang lewat, maka harus di robohkan bangunan
yang mengganggu tersebut
Jika
ada pohon milik seseorang yang tinggi dan besar sehingga dahannya mengganggu
tetangga, maka harus dipoting dahan tersebut.
Kaedah
ketiga :
الضَرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ
(Sesuatu
yang membahayakan itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang membahayakan
juga.)
Makna
kaedah :
Bahwa
kewajiban untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan itu harus jangan sampai
menimbulkan kemadhorotan lain yang semisalnya, jadi syarat menghilangkan
kemadhorotan adalah dengan sesuatu yang tanpa adanya kemadhorotan yang lain
atau dengan kemadhorotan yang lebih kecil.
Jadi
sebenarnya kaedah ini adalah pengkhususan dari kaedah yang sebelumnya.
Contoh
penerapan kaedah :
Kalau
ada seseorang yang dipaksa membunuh orang lain, jika tidak membunuh maka dia
akan dibunuh, maka tidak boleh dia membunuh, karena madhorot yang akan
ditimbulkannya sepadan dengan madhorot yang sekarang ada.
Kalau
ada seseorang yang merusak benda milik orang lain, maka tidak boleh bagi yang
dirusak untuk membalas merusak merusak benda orang yang merusak tadi. Tapi dia
berhak untuk meminta ganti rugi.
Kaedah
keempat :
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا
بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
(Apabila
berbenturan antara dua hal yang membahayakan, maka harus dihilangkan madhorot
yang paling besar meskipun harus mengerjakan madhorot yang lebih kecil)
Makna
kaedah :
Kalau
sebuah perkara itu dilakukan ataupun tidak dilakukan akan menimbulkan
kemadhorotan, maka harus ditimbang antara madhorot yang besar dengan yang
kecil, dan boleh mengerjakan madhorot yang kecil demi menghilangkan madhorot
yang besar.
Dalil
kaedah :
Kaedah
ini didasari oleh banyak dalil, diantaranya :
Dalil
al Qur’an
Kisah
Nabi Musa dengan Khidr. Alloh berfirman :
فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا رَكِبَا
فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ
جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا (71) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ
صَبْرًا (72) قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِي مِنْ
أَمْرِي عُسْرًا (73) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ
قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا
نُكْرًا (74) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا
(75) قَالَ إِنْ سَأَلْتُكَ عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي قَدْ
بَلَغْتَ مِنْ لَدُنِّي عُذْرًا (76) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ
قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا
جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ
عَلَيْهِ أَجْرًا (77) قَالَ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ سَأُنَبِّئُكَ
بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا (78) أَمَّا السَّفِينَةُ
فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا (79) وَأَمَّا
الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا
طُغْيَانًا وَكُفْرًا (80) فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا
مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
“Maka
berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr
melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu yang akibatnya
kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu
kesalahan yang besar. Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata:
“Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku” Musa
berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu
membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”. Maka berjalanlah
keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr
membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, bukan karena
dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.
Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu
tidak akan dapat sabar bersamaku?” Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu
tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku
menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan udzur padaku”. Maka
keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri,
mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak
mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding
rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata:
“Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”. Khidhr berkata:
“Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; Aku akan memberitahukan kepadamu
tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Adapun
bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku
bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja
yang merampas tiap-tiap bahtera. Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya
adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua
orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya
Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya
dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya)”.
(QS.
Al Kahfi : 71-81)
Sisi
pengambilan dalil dari kisah ini, bahwa tatkala benturan antara dua mafsadah,
yaitu merusak perahu dengan mafsadah akan dirampas oleh raja yang dholim, maka
nab Khidhr memilih merusak, karena mafsadahnya lebih kecil. Begitu juga dengan
perbuatan beliau membunuh anak kecil yang dengan wahyu dari Alloh beliau
mengetahui bahwa dia akan memaksa orang tuanya menjadi kafir, maka beliau
membunuhnya karena pembunuhan anak kecil itu lebih kecil mafsadahnya
dibandingkan kekufuran, karena orang tua mereka masih mungkin mendapatkan anak
lainnya.
Dalil
as Sunnah :
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهَا « أَلَمْ تَرَىْ
أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ
إِبْرَاهِيمَ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ
إِبْرَاهِيمَ . قَالَ « لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ
Dari
Aisyah bahwasannya Rosululloh berkata kepadanya : “Tidakkah engkau mengetahui
bahwa kaummu (Quraisy) tatkala membangun ka’bah kurang dari pondasi yang
dibangun oleh Nabi Ibrohim ? maka saya berkata : “Ya Rosululloh, kenapa tidak
engkau kembalikan kepada pondasinya Nabi Ibrohim ? maka Rosululloh menjawab :
“Seandainya bukan karena kaummu masih baru keluar dari kekufuran niscaya akan
aku lakukan.”
(HR.
Bukhori Muslim)
Sisi
pengambilan dalil dari hadits ini sangat jelas, yaitu tatkala benturan antara
salahnya bangunan ka’bah yang tidak sesuai dengan pondasi yang dibangun oleh
Nabi Ibrohim dengan mafsadah fitnah yang akan muncul seandainya Rosululloh
membongkar ka’bah padahal orang-orang Quraisy masih baru masuk islam, maka
beliau memilih mafsadah membiarkan ka’bah apa adanya karena mafsadahnya lebih
kecil.
Dan
masih banyak hadits-hadist yang menunjukkan atas hal ini.
Contoh
penerapan kaedah :
Seandainya
orang yang sholat seandainya dia berdiri akan terbuka aurotnya, sedangkan kalau
sambil duduk tidak terbuka, maka dia sholat sambil duduk, karena mafsadah
terbuka aurot lebih besar dibandingkan mafsadah sholat sambil duduk.
Apabila
seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan di perutnya ada janin yang masih
hidup dan kalau dikeluarkan dengan bedah akan bisa menyelamatkan jiwanya, maka
boleh membedah perut mayit demi keselamatan bayinya.
Kaedah
kelima :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
(Menghilangkan
kemadhorotan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemashlahatan)
Makna
kaedah :
Maksudnya
adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemadhorotan dengan
sesuatu yang membawa kemaslahatan maka di dahulukan menghilangkan kemadlorotan,
kecuali kalau madhorot itu lebih kecil dibandingkan dengan mashlahat yang akan
ditimbulkan.
Dalil
kaedah :
Firman
Alloh :
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ
فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan
janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah,
karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
(QS.
Al An’am : 108)
sisi
pengambilan dalil dari ayat ini bahwa memaki sesembahan orang kafir ada sebuah
manfaat yaitu merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat
itu berdampak mereka akan mencela dan memaki Alloh, maka Alloh melarang mencela
sesembahan mereka.
Timbangan
maslahat dan mafsadah
Meskipun
demikian, kaedah ini tidaklah berlaku secara mutlak, namun perlu untuk
diperinci dengan melihat besar kecilnya maslahat dan mafsadah, yaitu :
Jika
mafsadahnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadah itu
dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.
Jika
maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadah yang akan timbul,
maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadahnya.Oleh
karena itu jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun
ada mafsadahnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat
menegakkan kalimat Alloh dimuka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.
Apabila
maslahat dan mafsadah seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadah
lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada
Contoh
penerapan kaedah :
Dilarang
jual beli khomer, babi dan lainnya meskipun ada maslahat dari sisi ekonomi
Jika
bercampur antara daging yang halal dan yang haram dan tidak dapat dipisahkan
antara keduanya, maka semuanya tidak boleh dimakan, karena menolak mafsadah
makan daging haram lebih dikedepankan daripada maslahat daging yang halal.
Larangan
membuat jendela rumah kalau dengannya bisa melihta aurot tetangganya,
meskipun itu ada maslahat baginya.
Disalin
oleh http://hidayahsalaf.blogspot.com/
Dari
artikel [ www.ahmadsabiq.com ]


0 komentar:
Posting Komentar