Bagaimana Memberikan Jawaban kepada Para Penyembah Kuburan Seputar
Klaim Dikuburkannya Nabi صلی الله عليه وسلم
Di Dalam Masjid Nabawi
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Bagaimana
memberi jawaban kepada para penyembah kubu-ran yang berargumentasi
dengan dikuburkannya Nabi صلی
الله عليه وسلم
di dalam Masjid Nabawi?
Jawaban:
Jawabannya dari beberapa aspek:
- Bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan akan tetapi ia sudah dibangun semasa Nabi صلی الله عليه وسلم masih hidup.
- Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم tidak dikuburkan di dalam Masjid sehingga bisa dikatakan bahwa 'ini adalah sama artinya dengan penguburan orang-orang shalih di dalam masjid' akan tetapi beliau a dikubur-kan di rumahnya (yang berdampingan dengan masjid sebab sebagai-mana disebutkan di dalam hadits yang shahih bahwa para Nabi dikuburkan di tempat di mana mereka wafat-penj.).
- Bahwa melokalisir rumah Rasulullah صلی الله عليه وسلم, juga rumah Aisyah sehingga menyatu dengan masjid bukanlah berdasarkan kesepaka-tan para sahabat akan tetapi hal itu terjadi setelah mayoritas mereka sudah wafat, yaitu sekitar tahun 94 H. Jadi, ia bukanlah atas dasar pembolehan dari para sahabat semuanya, akan tetapi sebagian mereka ada yang menentang hal itu, di antara mereka yang menentang tersebut terdapat pula Said bin al-Musayyib dari kalangan Tabi'in.
- Bahwa kuburan Nabi tersebut tidak terletak di dalam masjid bahkan telah dilokalisir, karena ia berada di dalam bilik tersendiri yang terpisah dari masjid. Jadi, masjid tersebut tidaklah dibangun di atasnya. Oleh Karena itu, di tempat ini dibuat penjagaan dan dipaga-ri dengan tiga buah dinding. Dan, dinding ini diletakkan pada sisi yang melenceng dari arah kiblat alias berbentuk segitiga. Sudut ini berada di sisi utara sehingga seseorang yang melakukan shalat tidak dapat menghadap ke arahnya karena ia berada pada posisi melen-ceng (dari arah kiblat).
Dengan
demikian, argumentasi para budak (penyembah) kuburan dengan syubhat
tersebut sama sekali termentahkan.
Rujukan:
Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin,
Juz II, hal. 232-233.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1,
penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar