Hukum Orang yang Mengatakan Kepada Saudaranya Sesama Muslim, 'Wahai
Si Kafir'
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Saya telah bertengkar dengan salah seorang teman saya mengenai suatu masalah dalam kondisi emosi, lalu saya sempat berkata kepadanya, "Menjauhlah engkau, wahai si kafir!" Hal ini saya katakan dengan alasan dia tidak pernah shalat kecuali pada momen-momen tertentu seperti menghadiri perjamuan keluarga dan yang lain. Bagaimana hukumnya berkaitan dengan hal tersebut? Apakah benar bahwa dia demikian? (telah menjadi kafir-penj).
Jawaban:
_________
Footnote:
[1] Shahih Muslim, kitab al-Iman, no. 82.
[2] Musnad Ahmad, Juz V, hal. 346; Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Iman, no. 2621; Sunan an-Nasa'i, kitab ash-Shalah, Jilid I, hal. 232; Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamah ash-Shalah, no. 1079.
Rujukan:
Kitab 'ad-Da'wah- dari Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Saya telah bertengkar dengan salah seorang teman saya mengenai suatu masalah dalam kondisi emosi, lalu saya sempat berkata kepadanya, "Menjauhlah engkau, wahai si kafir!" Hal ini saya katakan dengan alasan dia tidak pernah shalat kecuali pada momen-momen tertentu seperti menghadiri perjamuan keluarga dan yang lain. Bagaimana hukumnya berkaitan dengan hal tersebut? Apakah benar bahwa dia demikian? (telah menjadi kafir-penj).
Jawaban:
Telah terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah صلی
الله عليه وسلم
bahwa beliau telah bersabda:
Imam Ahmad dan para pengarang kitab-kitab as-Sunan telah mengeluarkan dengan sanad yang baik dari Buraidah bin al-Hashib -rodliallaahu'anhu- dari Nabi صلی الله عليه وسلم hadits yang menyatakan bahwasanya beliau pernah bersabda,
Hadits-hadits yang menunjukkan makna seperti ini banyak sekali akan tetapi seharusnya anda tidak serta merta melontarkan lafazh tersebut pada masalah sensitif seperti ini. Anda nasehati dia dulu, lalu beritahukan kepadanya bahwa meninggalkan shalat itu adalah kafir hukumnya dan sesat. Katakan, bahwa kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah سبحانه و تعالى. Semoga saja dia dapat mengambil sisi positif dari anda dan menerima nasehat itu. Kita memohon kepada Allah untuk kita semua agar diberikan taufiq dan taubat nashuha dari semua dosa.
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ
الصَّلاَةِ
"Sesungguhnya (penghalang) antara seseorang dengan syirik dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat." [1]Imam Ahmad dan para pengarang kitab-kitab as-Sunan telah mengeluarkan dengan sanad yang baik dari Buraidah bin al-Hashib -rodliallaahu'anhu- dari Nabi صلی الله عليه وسلم hadits yang menyatakan bahwasanya beliau pernah bersabda,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ
تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Batas yang memisahkan antara kami dan mereka adalah shalat;
barangsiapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir." [2]Hadits-hadits yang menunjukkan makna seperti ini banyak sekali akan tetapi seharusnya anda tidak serta merta melontarkan lafazh tersebut pada masalah sensitif seperti ini. Anda nasehati dia dulu, lalu beritahukan kepadanya bahwa meninggalkan shalat itu adalah kafir hukumnya dan sesat. Katakan, bahwa kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah سبحانه و تعالى. Semoga saja dia dapat mengambil sisi positif dari anda dan menerima nasehat itu. Kita memohon kepada Allah untuk kita semua agar diberikan taufiq dan taubat nashuha dari semua dosa.
_________
Footnote:
[1] Shahih Muslim, kitab al-Iman, no. 82.
[2] Musnad Ahmad, Juz V, hal. 346; Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Iman, no. 2621; Sunan an-Nasa'i, kitab ash-Shalah, Jilid I, hal. 232; Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamah ash-Shalah, no. 1079.
Rujukan:
Kitab 'ad-Da'wah- dari Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar