hukumnya orang yang menyebarkan gosip di kalangan umat Islam?
Syaikh Ibnu Utsaimin
Apa hukumnya orang yang menyebarkan gosip di kalangan umat Islam?
Jawaban:
Berita yang tersebar terbagi dua: berita baik dan
berita buruk. Maka orang yang menyebarkan berita yang mengandung
kebaikan di antara manusia, seperti menyebarkan bid'ahnya seorang
pelaku bid'ah, atau ucapan orang yang mulhid (ingkar kepada
Allah Subhanahu Wa Ta'ala ), atau yang
menyerupai hal tersebut untuk mengingatkan darinya, maka hal itu
adalah perbuatan terpuji; karena bertujuan menjaga manusia dari
kemungkaran ini. Adapun orang yang menyebarkan keburukan karena
ingin menyebarkan berita-berita keji di kalangan kaum mukminin, maka
ini adalah haram dan tidak boleh baginya; karena memberikan
implikasi terhadap berbagai kerusakan, secara umum dan khusus.
Seorang manusia harus berinteraksi dengan orang lain sebagaimana ia
menginginkan orang lain berinteraksi dengannya seperti itu pula, dan
ia mesti menyukai untuk mereka apapun yang disukainya untuk dirinya
sendiri. Apabila dia tidak ingin orang lain menyebarkan aibnya,
cukup adil bahwa ia tidak menyebarkan aib orang lain.
Min Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar