Syaikh Ibnu Baz
Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam? Apakah termasuk kata-kata yang sia-sia? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok-olok agama, berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi pahala?
Jawaban:
Bersenda-gurau apabila haq dan benar, maka tidak
ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
bercanda dan tidak mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang
mengandung kebohongan, maka tidak dibolehkan, berdasarkan hadits
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ,
وَيْلٌ لِلَّذِيْ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبَ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ
وَيْلٌ لَهُ ثُمَّ وَيْلٌ لَهُ
"Celaka bagi orang yang berbicara, lalu
berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka
baginya, celaka baginya." [1]
Hanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang memberi taufiq.
Hanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang memberi taufiq.
Footnote:
[1] HR. Abu Daud dalam al-Adab (4990); at-Tirmidzi dalam az-Zuhd (2315); an-Nasa'i dalam al-Kabir (11126), (11655) dengan isnad yang jayyid.
Majalah al-Buhuts, Nomor 27- hal. 87-88 Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar