Hukum MLM (Multi Level Marketing)
Assalammu'alaikum.
Ustadz
saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat
Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???
Jazakullah
Khairan.
.................................................
Berikut
ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.
Fatwa
Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan
Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Sangat banyak
pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts
Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran
berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan
hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk
membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang
lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan
yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah
tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan
mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang
dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan
mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang
berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota.
Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Komisi fatwa menjawab pertanyaan
diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi
sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah
komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real
sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang
berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi.
Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan
mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar
yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan
keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu
harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya
sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah
hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama: transaksi
tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2] dan riba nasi’ah[3]. Anggota membayar
sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya.
Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan
ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan
hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada
konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan
menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) ,
sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalamhukum (transaksi ini).
Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari’at.
Hal itu karena anggota
tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup
atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu
berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya.
Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia
berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan
bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi
kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah
kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua
perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi
pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari ghararsebagaimana diriwayatkan
oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga: apa yang
terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang
tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari
akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh
perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang
nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil
(tidak benar)” [An-Nisa’:29]
Empat: apa yang
terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran
hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk
seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan
itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak
terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang
menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga
bersabda,
“Dua orang yang
bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika
keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan
jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa
transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena
samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya
mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM),
anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut.
Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda
dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi
dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada
orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan
makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli
barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.
Adapun pendapat yang
menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian),
maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua
bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Seperti hibah
yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam
berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau
berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki
hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul
gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary
dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah pemberian dilihat dari
sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam
bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini
dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,
“Tidakkah sepantasnya
engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah
dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini
hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka
apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama
sekali tidak mengubah hakikat danhukumnya.
Dan (juga) hal yang
patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan
sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi
mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan
perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya
berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa
shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa
diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh
Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban,
Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]
Disalin oleh: http://hidayahsalaf.blogspot.com/
sumber: http://www.serambimadinah.com
-----------------------------------------------------------------------
[1] Al
Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan
fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang
beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya
yang diakui dunia.
[2] Riba fadhl adalah
jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya
contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan
kurma 2 kg
[3] Riba Nasiah adalah jual
beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada
perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun
diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang
dilarang dalam islam.
[4] Disyaratkan dalam jual beli yang
direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)
Hukum Syar'i Bisnis Multi Level Marketing [MLM]
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak
ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida
dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari
anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan
iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak
memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : "Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]
FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits. : "Dari Abu Malik Al-Asy'ari Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : "Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]
FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits. : "Dari Abu Malik Al-Asy'ari Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]
0 komentar:
Posting Komentar