MELURUSKAN
DAN MERAPATKAN SHOF TERMASUK DARI ISLAM
Ditulis oleh Abu Abdillah Riza Firmansyah Al-Lumbuki
- Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori di dalam Shohih nya 3/152 no. 682 Bab Dosa bagi orang yang tidak menyempurnakan shof.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ
فَقِيلَ لَهُ: مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا إِلاَّ أَنَّكُمْ لاَ تُقِيمُونَ
الصُّفُوفَ.
Dari Anas t bahwasanya dia memasuki kota madinah kemudian dikatakan kepadanya:
"Apa yang kamu ingkari dari kami setelah hari ketika kamu mengikat janji
kepada Rasulullloh r? Dia berkata: "Tidaklah aku
mengingkari sesuatu kecuali dikarenakan kalian tidak meluruskan shof".
Maka dari adanya pengingkaran
hadits di atas menunjukkan pengingkaran kepada orang yang tidak meluruskan shof
dikarenakan hal itu merupakan sunnah dan bukanlah suatu kewajiban.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله di dalam Fathul
Bari 2/209: "Ibnu Hazm membantah orang yang menganggap ijma' tidak
wajibnya dengan riwayat yang shohih dari Umar bahwasanya dia memukul kaki Abu
Utsman An-Nahdi agar meluruskan shof. Dan riwayat yang shohih dari Suwaid bin
Ghoflah dia berkata: "Adalah Bilal meluruskan bahu-bahu kami dan memukul
kaki kami ketika akan sholat". Maka dia berkata: "Tidaklah Umar dan
Bilal memukul seseorang dari meninggalkan perkara selain wajib. Dan di dalamnya
terdapat perincian, bahwasanya boleh dikarenakan mereka berdua menetapkan
hukuman bagi orang yang meninggalkan sunnah.".
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه
الله juga berkata tentang hadits Anas secara marfu':
(( سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ
إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ))
"Luruskanlah
shof-shof kalian, karena lurusnya shof itu termasuk dari tegaknya sholat".
[HR. Bukhori 1/184 no. 723,
dishohihkan oleh Al-Albani رحمه الله di
dalam Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir 13/332 no. 5960.]
Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla 4/75
berdalil tentang sabda Rasululloh r:
(( إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ))
"termasuk dari tegaknya sholat".
Tegaknya sholat yakni wajibnya meluruskan
shof, dia berkata: "Karena meluruskan shof itu wajib. Dan segala sesuatu
yang wajib maka wajib".
Adapun Ibnu Baththol berpendapat
dari zhohir lafazh Abu Hurairoh:
(( فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ
مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ ))
"Karena
menegakkan shof itu termasuk dari kebaikan sholat".
Dan berdalil dengannya bahwa
meluruskan shof sunnah. Dia berkata: "Karena kebaikan dari sesuatu
merupakan tambahan dari kesempurnaan".
Ibnu Daqiq Al-Ied رحمه
الله ketika mengomentari perkataan: "Termasuk dari
tegaknya sholat".
Dia berkata: "dapat diambil
dari sabdanya r: "Tegaknya sholat",
merupakan sunnah, dikarenakan kesempurnaan dari sesuatu menurut kebiasan adalah
perkara yang merupakan tambahan atas hakikatnya yang tidak akan terwujud
kecuali dengannya".
[Fathul Bari 2/209.]
Adapun hadits:
(( لَتَسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ
بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ ))
"Benar-benar
kalian meluruskan shof-shof kalian atau jika tidak maka Alloh akan benar-benar
akan menyelisihi diantara wajah-wajah kalian".
Maka ancaman di dalam hadits ini
dihasilkan beberapa perbedaan pendapat.
Dijelaskan oleh Ibnu Rusyd ketika
membawakan ijma' tentang tentang tidak wajibnya hal itu di dalam Bidayaul
Mujtahid 1/187 dia berkata: "Para
ulama telah bersepakat bahwasanya shof pertama dianjurkan, demikian juga
merapatkan dan meluruskan shof dari
adanya ketetapan perintah yang demikian itu dari Rasululloh r.
Dari sini maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa
jumhur ulama berpendapat
Tentang merapatkan
shof adalah sunnah dan pengingkaran kepada orang yang menyelisihi dalam hal
merapatkan.
[Lihat Al-Ihtimam bi As-Sunan An-Nabawiyyah hal. 76 oleh Syaikh Dr. Abdus
Salam bin Barjas رحمه الله .]
0 komentar:
Posting Komentar