yufid.com

Selasa, 22 November 2011

PENTINGNYA MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHOF

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 01.42 No comments

MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHOF TERMASUK DARI ISLAM
Ditulis oleh Abu Abdillah Riza Firmansyah Al-Lumbuki


  • Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori di dalam Shohih nya 3/152 no. 682 Bab Dosa bagi orang yang tidak menyempurnakan shof.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَقِيلَ لَهُ: مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا إِلاَّ أَنَّكُمْ لاَ تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ.
 Dari Anas t bahwasanya dia memasuki kota madinah kemudian dikatakan kepadanya: "Apa yang kamu ingkari dari kami setelah hari ketika kamu mengikat janji kepada Rasulullloh r? Dia berkata: "Tidaklah aku mengingkari sesuatu kecuali dikarenakan kalian tidak meluruskan shof".

Maka dari adanya pengingkaran hadits di atas menunjukkan pengingkaran kepada orang yang tidak meluruskan shof dikarenakan hal itu merupakan sunnah dan bukanlah suatu kewajiban.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله di dalam Fathul Bari 2/209: "Ibnu Hazm membantah orang yang menganggap ijma' tidak wajibnya dengan riwayat yang shohih dari Umar bahwasanya dia memukul kaki Abu Utsman An-Nahdi agar meluruskan shof. Dan riwayat yang shohih dari Suwaid bin Ghoflah dia berkata: "Adalah Bilal meluruskan bahu-bahu kami dan memukul kaki kami ketika akan sholat". Maka dia berkata: "Tidaklah Umar dan Bilal memukul seseorang dari meninggalkan perkara selain wajib. Dan di dalamnya terdapat perincian, bahwasanya boleh dikarenakan mereka berdua menetapkan hukuman bagi orang yang meninggalkan sunnah.". 
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله juga berkata tentang hadits Anas secara marfu':

(( سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ))
"Luruskanlah shof-shof kalian, karena lurusnya shof itu termasuk dari tegaknya sholat".
[HR. Bukhori 1/184 no. 723, dishohihkan oleh Al-Albani رحمه الله di dalam Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir 13/332 no. 5960.]
Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla 4/75 berdalil tentang sabda Rasululloh r:

(( إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ))
"termasuk dari tegaknya sholat".
 Tegaknya sholat yakni wajibnya meluruskan shof, dia berkata: "Karena meluruskan shof itu wajib. Dan segala sesuatu yang wajib maka wajib".

Adapun Ibnu Baththol berpendapat dari zhohir lafazh Abu Hurairoh:

(( فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ ))
"Karena menegakkan shof itu termasuk dari kebaikan sholat".

Dan berdalil dengannya bahwa meluruskan shof sunnah. Dia berkata: "Karena kebaikan dari sesuatu merupakan tambahan dari kesempurnaan".

Ibnu Daqiq Al-Ied رحمه الله ketika mengomentari perkataan: "Termasuk dari tegaknya sholat".
Dia berkata: "dapat diambil dari sabdanya r: "Tegaknya sholat", merupakan sunnah, dikarenakan kesempurnaan dari sesuatu menurut kebiasan adalah perkara yang merupakan tambahan atas hakikatnya yang tidak akan terwujud kecuali dengannya".
[Fathul Bari 2/209.]

Adapun hadits:

(( لَتَسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ ))
"Benar-benar kalian meluruskan shof-shof kalian atau jika tidak maka Alloh akan benar-benar akan menyelisihi diantara wajah-wajah kalian".

Maka ancaman di dalam hadits ini dihasilkan beberapa perbedaan pendapat.
Dijelaskan oleh Ibnu Rusyd ketika membawakan ijma' tentang tentang tidak wajibnya hal itu di dalam Bidayaul Mujtahid 1/187 dia berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwasanya shof pertama dianjurkan, demikian juga merapatkan dan meluruskan shof  dari adanya ketetapan perintah yang demikian itu dari Rasululloh r.
Dari sini maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa jumhur ulama berpendapat

Tentang merapatkan shof adalah sunnah dan pengingkaran kepada orang yang menyelisihi dalam hal merapatkan.
[Lihat Al-Ihtimam bi As-Sunan An-Nabawiyyah hal. 76 oleh Syaikh Dr. Abdus Salam bin Barjas رحمه الله .]

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf