MANUSIA TERBAGI MENJADI 3 GOLONGAN DALAM MENGHUKUMI TERORISME
- Kelompok yang Pertama, mereka adalah m
usuh-musuh islam dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka yang terlalu mengobral kata teroris, terus menerus menlantunkan kalimat tersebut ditujukan kepada setiap orang yang berpegang teguh kepada agama islam terutama dari kalangan ulama rabbani dan para da'I yang selalu memperbaiki umat dan senantiasa beriman kepada Alloh dan hari akhir serta memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran.
- Kelompok yang kedua, mereka berlebihan dalam menolak keberadaan teroris secara global karena beranggapan bahwa ini adalah siasat yahudi, nasrani, komunis dan semisalnya.
- Kelompok yang ketiga, mereke adalah kelompok pertengahan yang adil dengan memaparkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits berdasar kaedah-kaedah para ahli fiqih dari kalangan ulama salaf yang mereka senantiasa mencari petunjuk dari Alloh dengan kejujuran yang berjalan di atas jalan yang lurus di atas ilmu agama yang bermanfaat, menetapkan adanya keberadaan teroris (irhab) yang tidak dapat dipungkiri.
[ringkasan dari kitab Al-Irhab wa Atsaruhu 'Ala Al-Afrod wal Umam hal. 119-122 oleh Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali cetakan Dar Sabil Al-Mu'minin Dammam KSA]
PENGERTIAN TERORIS
a. Secara bahasa
Terorisme dari kata أرهب berarti menakut-nakuti (alMu'jamul wasith 1/376)
Apabila dari ورَهِبَ الشيءَ رَهْباً ورَهَباً ورَهْبةً maka dia berarti menakut-nakutinya. (Lisanul arob 1/436)
الإِرْهَابُ (terorisme) artinya membuat kekacauan dan menakut-nakuti (Tajul arus min jawami'il qomus (2/541)
b. Secara istilah
Definisi TERORISME (IRHAB) dalam pandangan Islam.
Berkata Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkholi hafizhahullahu dalam memberikan ta’rif (definisi) Irhaab (terrorisme), “Irhab adalah suatu kalimat yang padanya disandarkan makna yang memiliki gambaran beragam, yang pada intinya adalah tindakan menakut-nakuti dan membuat kengerian pada orang. Teror ini menyebabkan tertumpahnya darah orang tak berdosa, hilang dan terampasnya harta benda, terkoyaknya kehormatan, dan porak porandanya persatuan. Selain itu keadaan yang tenang bisa berubah menjadi fitnah dan bencana yang dahsyat dan muncullah kerusakan di muka bumi. Lalu berembuslah angin fitnah yang busuk ke tengah masyarakat dan terbentanglah sayapnya yang mengerikan.
Diantara tindak terorisme ini adalah pembajakan pesawat dan transportasi darat, penculikan penguasa, pengeboman, kudeta, penyerangan pusat-pusat perdagangan oleh kelompok-kelompok bersenjata dengan dalih dakwah islamiyyah, lalu membunuh dan merampas harta dan lain lain. Contoh konkritnya adalah usaha pembunuhan terhadap Raja Saudi Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Faishol tahun 1353 H, penyerangan Masjidil Haram oleh Juhaiman bin Saif Al- Utaibi dan Muhamad bin AbduLlah Al-Qohthoni tahun 1400H, demonstrasi yang dilakukan jama’ah haji Iran pengikut Khomeini 1407H silam, penyerangan Saddam Husain ke Kuwait 1411 H dan lain-lain.
Lembaga Fiqh islam Rabithah Alam Islami memberikan definisi: “Irhab adalah tindakan aniaya kepada manusia yang dilakukan oleh perorangan,kelompok atau Negara. Baik terhadap agama, jiwa, akal, harta atau kehormatannya. Termasuk tindakan terorisme adalah berbagai macam usaha menakut-nakuti, gangguan, ancaman, dan perampokan. Semua tindak kekerasan atau ancaman sebagai realisasi tindak kriminal baik dari perorangatau kelompok dan bertujuan menyebarkan rasa ketakutan di tengah masyarakat, atau ancaman terror atau perbuatan yang dapat menyeret kehidupan bermasyarakat, kemerdekaan, atau ketentraman mereka ke situasiyang gawat… semua itu termasuk perbuatan kerusakan di muka bumi. Allah telah melarangnya dalam firman-Nya : “
Dan janganlah kamuberbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
“ (QS.Al-Qoshosh : 77).Allah telah menyiapkan balasan yang menakutkan bagi pelaku tindak teror dan kerusakan dan dikategorikan sebagai permusuhan kepada Allah dan rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman :“
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, dan membuat kerusakandi muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang atau diasingkan. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan terhadap mereka di dunia dan di akhirat mereka memperoleh siksa yang besar.
” (QS Al-Maidah : 33)
Termasuk tindakan terorisme adalah terror yang dilancarkan oleh suatu negara. Yang paling kejam adalah yang digencarkan oleh Yahudi terhadap muslimin Palestina, agresi dan pembantaian muslim Bosnia Herzegovina oleh Serbia. Maka tindakan pembelaan diri terhadap merka adalah jihad fisabiliLlah.
[Dinukil dari Majalah Al-Furqon, Edisi 3/II Syawwal 1423 H. halaman 11-12]
Menurut Majma' Al-Buhuts Al-Islami Kairo Terorime adalah menakut-nakuti masyarakat yang tak berdoasa, menghancurkan sarana penunjang kemaslahatan hidup mereka serta menginjak-injak harta, kehormatan, kebebasan dan kemuliaan mereka sebagai manusia dengan tujuan untuk merusak di muka bumi (- www.islamonline.net)
APA KATA MEREKA TENTANG TERORISME…
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Pengertian terorisme menurut FBI:
Terorisme adalah sebuah kata yang digunakan diluar undang-undang yang ada, identik dengan kekuatan ataupun kekerasan untuk menyerang individu dan sarana-sarana yang ada guna untuk memaksa atau merongrong pemerintah ataupun masyarakat dengan dalih politik dan kelompok (www.denver.fbi.gov/interr .htm.p2-3)
--
Komentar komisi kepolisian indonesia
http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&id=2779&halaman=1
ISLAM BUKAN TERORISME
Stigma Ponpes tak ubahnya sarang teroris, mengkristal. Apalagi dikait-kaitkan terorisme lokal dan global. Jauh hari, tepatnya Bom Bali I menggelegar, Amrozi cs memang punya pertalian dengan Pondok Al-Islam Lamongan dan Ngruki Solo.
Eksistensi Ponpes kian tersudut, ketika Densus 88 Antiteror Polri keluar-masuk Ponpes atas alasan menangkap terduga terorisme. Marwah dan citra Ponpes di ambang bahaya!
Ponpes seolah-olah biang radikalisasi, mencetak kader-kader teroris, bahkan Ponpes Al-Zaytun mendapat tuduhan membangkitkan Negara Islam Indonesia. Ada apa dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Ponpes identik Islam. Dan Islam adalah agama Rahmatan lil al-Amin. Islam membawa rahmat untuk semesta alam. Rahmat untuk semua. Islam yang berbasis Kitab Suci Al-Quran, Hadist dan Sunnah Rasul, jelas tak identik terorisme.
Almarhum Osama bin Laden, mantan pemimpin tertinggi Al-Qaeda memang beragama Islam. Amrozi cs juga pemeluk Islam, demikian halnya almarhum Noordin M Top dan Dr Azahari, termasuk sederet nama dalam daftar hitam Densus 88.
Namun, wajib tegas dibedakan Islam dan perbuatan personal kaum muslimin. Amat naif mencampuradukkan dan menggeneralisasi. Jangan sampai bangsa kita terpedaya propaganda Israel dan sekte-sekte liar Eropa dan Amerika yang membangun image Islam identik terorisme.
Grand Design Neokolonial
Kendati pemerintah "suka cita" menerima bantunan dana luar negeri untuk memerangi terorisme, jati diri bangsa dan karakter keadi-luhungan budaya Indonesia, haram tergadaikan.
Menghakimi Islam identik teroris, bahaya tak terkira bangsa kita. Negeri yang didirikan dengan spirit jihad pahlawan bangsa, tak boleh tercabik-cabik cengkeraman political game asing. Grand design neo-kolonnialisme wajib kita tangkal.
Setiap anak bangsa wajib jernih batin dan pikiran. Mari temukan diri sebagai manusia, hambah Allah. Jangan sedetik pun menjadi benda, hanya karena uang dan harta bantuan asing yang hampir pasti disertai pamrih politik.
Mengapa radikalisasi ideologi maupun terorisme subur di negeri sarat harta alam bernama NKRI? Otokritik bagi kita, terutama para pemimpin negeri. Radikalisasi tak pernah terjadi tanpa disparitas ekstrem keadilan dalam kehidupan.
Radikalisasi juga tak mungkin timbul, jika hukum tegak tanpa tebang pilih. Tiadanya keadilan dan collapse of rule of law lah dalang dari segala bencana, termasuk radikalisme dan terorisme.
Siapa sesungguhnya pengemban amanah keadilan dan tegaknya hukum di negeri ini? Saatnya pemimpin negeri sadar dan mawas diri lahir batin, taubat dan menjauhkan kezaliman yang menimpa anak bangsa, tanpa terkecuali.
Tak dipungkiri, dalam Islam mengenal jihad. Kewajiban, manakala kezaliman menguasai kehidupan bangsa dan negara serta masyarakat internasional. Pastinya, jihad bermakna suci.
Jihad sebagai afirmasi tanggungjawab batin dan lahiriah yang berpijak ke-Tuhanan, baik pada diri sendiri, keluarga, tetangga, negara maupun dunia. Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta pun perlu radikal dan jihad saat bangsa dizalimi kolonial berabad-abad.
Radikalisasi tak selamanya negatif, kecuali tafsir neokolonial aneka dimensi kehidupan yang pasti zalim. Mari selamatkan bangsa besar kita melalui cinta agama dan bangsa, termasuk Ponpes! (*)
http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&id=2779&halaman=1
---
Fatwa-fatwa Ulama Seputar Aksi Terorisme
HUKUM BOM BUNUH DIRI
Fatwa Asy-Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Muhammad Alu Asy-Syeikh (Grand Mufti-pen) dalam wawancara dengan harian Asy-Syarq Al-Ausath yang terbit pada tanggal 21/4/2001 M:
“Adapun yang tertera pada pertanyaan tentang jalan membunuh diri di antara para musuh –atau apa yang saya namakan dengan jalan Al-Intihariyah (membunuh diri)- sesungguhnya jalan ini saya tidak mengetahui ada sisi syar’i yang membolehkannya dan bukan pula dari jihad fii sabilillah, dan saya takut hal tersebut termasuk dalam kategori membunuh diri. Ia, melumpuhkan musuh dan memeranginya adalah perkara yang mathlub (dicari, diinginkan) bahkan kadang-kadang menjadi wajib akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari’at.”
HUKUM MERUSAK FASILITAS ORANG KAFIR
1. Dalam kaset yang berjudul “As`ilatun Muhimmah fi Ad Da’wah” Syeikh Sholih Al-Fauzan salah seorang ulama besar saat ini, anggota Hai’ah Kibar Ulama`dan anggota Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabiyah ditanya sebagai berikut :
“Apakah melakukan ightiyal (membunuh secara rahasia) dan membuat peledakan-peledakan pada sumber-sumber pemerintahan di negeri kafir merupakan perkara yang darurat (harus) dan amal jihad? Jazakumullahu Khairan.”
Beliau menjawab :
“Tidak, ini tidak boleh. ightiyal dan perusakan adalah perkara yang tidak boleh, karena akan menyebabkan kejelekan terhadap kaum muslimin dan menyebabkan pembunuhan dan pengungsian terhadap kaum muslimin, ini perkara yang tidak boleh. Yang disyari’atkan kepada orang-orang kafir adalah berjihad di jalan Allah dan memerangi mereka di medan pertempuran bila kaum muslimin memiliki kemampuan menyiapkan pasukan dan menggempur orang-orang kafir dan memerangi mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shollalahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun perusakan dan ightiyal, ini menyebabkan kejelekan terhadap kaum muslimin. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau berada di Mekkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan untuk menahan tangan :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!” (QS. An Nisa :77)
Beliau diperintah untuk menahan tangan dari memerangi orang-orang kafir karena mereka (kaum muslimin) belum mempunyai kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.
Dan andaikata mereka membunuh salah seorang dari orang-orang kafir, niscaya orang-orang kafir itu akan membunuh mereka sampai akhir karena mereka (orang-orang kafir) lebih kuat dari mereka, dan mereka (kaum muslimin) berada di bawah tekanan dan kekuatan mereka.
Maka ightiyal yang menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin di suatu bangsa sebagaimana yang kalian saksikan sekarang ini dan kalian dengar, ini bukanlah dari perkara-perkara dakwah dan bukan pula dari jihad di jalan Allah …”
FATWA SYEIKH IBNU BAZ TENTANG MENGGANGGU TURIS DAN TAMU ASING
Dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, beliau ditanya : “Apa hukum menganiaya turis-turis asing dan para tamu di negeri-negeri Islam?”
Beliau menjawab :
“Ini tidak boleh, menganiaya siapa saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah musta’man (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi pemerintah hendaknya dinasehati sehingga melarang apa-apa yang tidak patut untuk ditampakkan.
Adapun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh. Adapun individu-individu manusia, tidak ada hak bagi mereka untuk membunuh, memukul dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan kewajiban mereka untuk mengangkat perkara (yang perlu diperbaiki menurut pandangan mereka –pent) kepada pemerintah, karena menganiaya mereka adalah berarti menganiaya orang-orang yang telah masuk dengan jaminan keamanan. Maka tidak boleh menganiaya mereka akan tetapi perkara mereka diangkat kepada orang yang mampu menahan masuknya mereka atau menahan mereka dari kemungkaran yang zhohir.
Adapun menasehati dan menda’wahi mereka kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran apabila mereka telah muslim, maka itulah perkara yang diinginkan. Dalil-dalil syari’at meliputi hal-hal tersebut. Wallahul Musta’an wa la Haula wa la Quwwata Illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para shahabatnya.”
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
Lihat: http://almakassari.com/artikel-islam/manhaj/fatwa-fatwa-seputar-kejadian-teror.html
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/02/15/fatwa-fatwa-ulama-seputar-aksi-terorisme/
Usamah bin Ladin Mujahid di Jalan Setan
oleh: Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad -hafizhahullah-
Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad -hafizhahullah- (Ulama Ahli Hadits yang mengajar di Masjid Nabawi) ditanya tentang kematian seorang khawarij Usamah bin Ladin (Osama bin Laden) bertepatan dengan hari Senin (28/5/1432 H) ba’da shalat Isya.
Soal:
Apa pendapat yang objektif tentang kematian Usamah bin Ladin karena ada yang bergembira dengan kematiannya dan sebaliknya ada yang mengatakan bahwa ia adalah seorang mujahid dan mengatakan bahwa dia mati syahid?
Jawab:
Bagaimana mungkin dia disebut sebagai mujahid? Ya, dia mujahid di jalan setan. Usamah bin Ladin membawa petaka yang besar bagi kaum muslimin. Tidak diragukan lagi bahwa kematiannya mendatangkan ketentraman bagi kaum muslimin. Umat manusia menjadi lebih tenang dengan kepergiannya.
: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120559
سُئل شيخنا عبدالمحسن بن حمد العبَّاد البدر عن مقتل الخارجي أسامة بن لادن
الموافق لـيوم الأثنين 28/5/1432هـ بعد صلاة العشاء (بدون تسجيل)
السؤال: ما هو القول الوسط في مقتل أسامة بن لادن فهناك من فرح بمقتله,
وهناك من قال إنه كان مجاهداً وحكم له بالشهادة؟
أجاب شيخنا: كيف مجاهد؟! نعم هو مجاهد في سبيل الشيطان.
أسامة بن لادن جلب شراً عظيماً على المسلمين
ولا شك أن ذهابه فيه راحة لهم, يرتاح الناس بذهابه
http://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/19/usamah-bin-ladin-mujahid-di-jalan-syaithan/
(ditulis dan disusun oleh Abu Abdillah Riza)
Sabtu, 22 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar