yufid.com

Kamis, 28 Juli 2011

FATWA ULAMA' SALAF TENTANG TERORISME

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 00.34 No comments
FATWA ULAMA SEPUTAR AKSI TERORISME

Hukum Bom Bunuh Diri

Fatwa Asy-Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Muhammad Alu Asy-Syeikh dalam wawancara dengan harian Asy-Syarq Al-Ausath yang terbit pada tanggal 21/4/2001 M:
“Adapun yang tertera pada pertanyaan tentang jalan membunuh diri di antara para musuh –atau apa yang saya namakan dengan jalan Al-Intihariyah (membunuh diri)- sesungguhnya jalan ini saya tidak mengetahui ada sisi syar’i yang membolehkannya dan bukan pula dari jihad fii sabilillah, dan saya takut hal tersebut termasuk dalam kategori membunuh diri. Ia, melumpuhkan musuh dan memeranginya adalah perkara yang mathlub (dicari, diinginkan) bahkan kadang-kadang menjadi wajib akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari’at.”

Hukum Merusak Fasilitas Orang Kafir

1. Dalam kaset yang berjudul “As`ilatun Muhimmah fi Ad Da’wah” Syeikh Sholih Al-Fauzan salah seorang ulama besar saat ini, anggota Hai’ah Kibar Ulama`dan anggota Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabiyah ditanya sebagai berikut :
“Apakah melakukan ightiyal (membunuh secara rahasia) dan membuat peledakan-peledakan pada sumber-sumber pemerintahan di negeri kafir merupakan perkara yang darurat (harus) dan amal jihad? Jazakumullahu Khairan.”
Beliau menjawab :
“Tidak, ini tidak boleh. ightiyal dan perusakan adalah perkara yang tidak boleh, karena akan menyebabkan kejelekan terhadap kaum muslimin dan menyebabkan pembunuhan dan pengungsian terhadap kaum muslimin, ini perkara yang tidak boleh. Yang disyari’atkan kepada orang-orang kafir adalah berjihad di jalan Allah dan memerangi mereka di medan pertempuran bila kaum muslimin memiliki kemampuan menyiapkan pasukan dan menggempur orang-orang kafir dan memerangi mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shollalahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun perusakan dan ightiyal, ini menyebabkan kejelekan terhadap kaum muslimin. Rasulullah shollalahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau berada di Mekkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan untuk menahan tangan :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!” (QS. An Nisa :77)
Beliau diperintah untuk menahan tangan dari memerangi orang-orang kafir karena mereka (kaum muslimin) belum mempunyai kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.
Dan andaikata mereka membunuh salah seorang dari orang-orang kafir, niscaya orang-orang kafir itu akan membunuh mereka sampai akhir karena mereka (orang-orang kafir) lebih kuat dari mereka, dan mereka (kaum muslimin) berada di bawah tekanan dan kekuatan mereka.
Maka ightiyal yang menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin di suatu bangsa sebagaimana yang kalian saksikan sekarang ini dan kalian dengar, ini bukanlah dari perkara-perkara dakwah dan bukan pula dari jihad di jalan Allah …”

Fatwa Syeikh Ibnu Bazz Tentang Mengganggu Turis Dan Tamu Asing

Dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, beliau ditanya : “Apa hukum menganiaya turis-turis asing dan para tamu di negeri-negeri Islam?”
Beliau menjawab :
“Ini tidak boleh, menganiaya siapa saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah musta’man (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi pemerintah hendaknya dinasehati sehingga melarang apa-apa yang tidak patut untuk ditampakkan.
Adapun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh. Adapun individu-individu manusia, tidak ada hak bagi mereka untuk membunuh, memukul dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan kewajiban mereka untuk mengangkat perkara (yang perlu diperbaiki menurut pandangan mereka –pent) kepada pemerintah, karena menganiaya mereka adalah berarti menganiaya orang-orang yang telah masuk dengan jaminan keamanan. Maka tidak boleh menganiaya mereka akan tetapi perkara mereka diangkat kepada orang yang mampu menahan masuknya mereka atau menahan mereka dari kemungkaran yang zhohir.
Adapun menasehati dan menda’wahi mereka kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran apabila mereka telah muslim, maka itulah perkara yang diinginkan. Dalil-dalil syari’at meliputi hal-hal tersebut. Wallahul Musta’an wa la Haula wa la Quwwata Illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para shahabatnya.”
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
Lihat: http://almakassari.com/artikel-islam/manhaj/fatwa-fatwa-seputar-kejadian-teror.html
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/02/15/fatwa-fatwa-ulama-seputar-aksi-terorisme/



FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG OSAMAH BIN LADEN

الفتوى الأولى للعلامة الإمام عبد العزيز بن باز – رحمه الله

Penyusun : Abu Usaamah Sufyan Al Bykazi -

Terdengar khabar sebulan yang lalu tentang wafatnya dedengkot khawarij yang bernama Usamah bin Laden atau yang kita kenal dengan Osamah bin laden,tokoh khawarij yang menjadi cikal bakal buruknya citra islam dihadapan dunia, tentu kami tidak pecaya 100% akan tewasnya osamah bin laden karena pemberitaan dari kaum kafir, yang mungkin bisa benar, mungkin juga rekayasa politik mereka, dan kita sebagai umat muslim hanya berharap kepada Alloh shubhanahu wata'ala kiranya osamah masih hidp "Tunjukilah dia kejalan yang lurus, berilah dia ya Rabb hidayah taufiq", akaan tetapi jika osamah wafat maka kami katakan "kami bersedih atas wafatnya osamah, karena 1 orang muslim meninggal akan tetapi semoga Alloh menyadarkan para pengikutnya yang mengikuti pemehaman Sesat osamah bin laden tokoh khawarij abad ini", oleh karna itu kami akan menukilkan fatwa al 'alamah Asy Syaikhuna al imam Abdul Aziz bin Abdillah alu Baz,dalam rangka menyadarkan para pengikutnya dari pemahaman bahaya milik osamah bin laden yang menimbulkan kefasadan / kerusakan dimuka bumi ini

Imam Ibnu Bazz rahimahullahu berkata : "Adapun (aktivitas) yang dikerjakan
saat ini oleh Muhammad al-Mis'ari dan Sa'ad al-Faqih serta orang-orang yang
serupa dengan mereka, dari aktivitas penyebaran propaganda-propaganda yang
rusak dan menyesatkan,

maka tidak syak lagi hal ini merupakan keburukan yang
dahsyat. Mereka-mereka ini adalah para da'i (penyeru) yang menyeru kepada
keburukan yang besar dan kerusakan yang hebat. Maka wajiblah berhati-hati
dari selebaran-selebaran mereka, membuang dan memusnahkannya, serta
jangan mau berta'awun (bekerja sama) dengan mereka dalam segala perkara
yang mengajak kepada kerusakan, keburukan, kebatilan dan fitnah. Karena Allah
memerintahkan untuk bekerja sama di dalam kebajikan dan ketakwaan, tidak
bekerja sama di dalam kerusakan dan keburukan di dalam menyebarkan
kedustaan dan di dalam menyebarkan propaganda-propaganda batil yang
menyebabkan terjadinya perpecahan, hilangnya rasa aman dan (keburukankeburukan)
lainnya.


Selebaran-selebaran ini yang berasal dari al-Faqih, al-Mis'ari atau selain mereka
dari kalangan para penyeru kebatilan dan penyeru keburukan dan perpecahan,
wajib dibuang, dimusnahkan dan tidak boleh berpaling kepadanya sedikitpun.
Wajib pula menasehati dan mengarahkan mereka kepada kebenaran serta
mentahdzir mereka dari kebatilan ini. Dan tidaklah boleh bagi seorangpun untuk
bekerja sama dengan mereka di dalam perkara buruk ini, namun wajib bagi
mereka untuk bertaubat dan kembali kepada jalan yang lurus serta wajib bagi
mereka meninggalkan kebatilan ini dan menjauhinya.


Dan nasehatku untuk al-Mis'ari, al-Faqih dan Ibnu Laden serta seluruh orang
yang menempuh jalan mereka supaya mau meninggalkan jalan yang jelek ini.
Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari murka dan
amarah Allah, hendaklah mereka kembali ke jalan yang lurus dan bertaubat
kepada Allah dari dosa-dosa mereka yang telah lalu, karena sesungguhnya Allah
menjanjikan bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat pada-Nya untuk menerima
taubat mereka, berbuat baik pada mereka,

sebagaimana firman Allah Subhanahuwata'ala
: "Katakanlah wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri
mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, (karena)
sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian semua. Sesungguhnya Dialah
yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kepada Rabb
kalian dan berserahdirilah kepadanya sebelum datangnya adzab kemudian
tidak dapat ditolong lagi." Dan firman-Nya : "Bertaubatlah kalian semua wahai
orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung." Dan ayat-ayat yang
semakna dengan hal ini sangatlah banyak. (Majalah al-Buhuts al-
Islamiyyah, no. 10, hal. 7-17).
http://qaulan-sadida.blogspot.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf