Berbekam tidak membatalkan puasa
Dikarenakan hadits yang menyatakan batal telah dimansukh (hukumnya dihapus) dengan hadits Riwayat Bukhari, Abu, Dawud, Dan Lainnya. Jumhur Ulama menyatakan tidak batal.
Ustadz Dr. Riza Firmansyah, M.Pd I
Follow IG. Riza Firmansyah Official
0 komentar:
Posting Komentar