yufid.com

Sabtu, 07 Februari 2015

baiat sunnah dan bid'ah

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 16.02 No comments
HUKUM BAIAT

Pertanyaan:

Apakah baiat itu wajib, sunnah, ataukah mubah? Dan apa kedudukannya terhadap jama’ah dalam hal mendengar dan taat?

Jawaban:

Wajib baiat kepada pemimpin kaum muslimin untuk patuh dan taat ketika diangkat menjadi pemimpin menurut al Qur’an dan As Sunnah, adapun orang yang mereka harus berbaiat kepadanya adalah para Ahli Ulama’ dan pemimpin.
Adapun selain mereka adalah rakyat yang harus mengikuti mereka, mengharuskan taat dengan membaiat mereka dan baiat tidaklah dicari dari setiap individu di kalangan rakyat. Karena kaum muslimin adalah jama’ah yang satu yang diwakili atau dipimpin oleh Pemimpin mereka dan Para Ulama’.
Inilah yang dianut oleh para pendahulu yang sholeh (salaf) dari umat ini sebagaimana baiat kepada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallohu’anhu dan selainnya dari para Pemimpin kaum muslimin.
Bukanlah baiat itu diperoleh dengan cara yang kebimbangan seperti pemilu yang dilakoni oleh Negara-negara kafir, serta Negara-negara arab yang mengekor negeri barat yang dibangun atas persamaan suara, pengakuan dusta yang kebanyakan jiwa-jiwa polos menjadi korban.

Baiat menurut cara Islam diperoleh dengan cara berkumpul  dan bersatu yang mewujudkan adanya keamanan yang tetap tanpa adanya tambahan dan cara-cara pencarian suara yang membingungkan, yang dapat memberatkan dan menjadikan beban pada masyarakat, dan juga munculnya pembunuhan dan lainnya.

-fatwa Ma’ali Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan-

Dari kitab Al Ajwibah Al Mufidah ‘An As ilatil Manahij Al Jadidah hal. 218-222 

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf