yufid.com

Selasa, 24 September 2013

pergi haji dengan menggunakan pasport palsu?

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 05.27 No comments

Pemalsuan Paspor tidak Mempengaruhi Kesahan Ibadah Haji

Pertanyaan;

Apa hukum Ibadah haji orang yang pergi haji dengan menggunakan pasport palsu?

Jawaban:

Ibadah hajinya sah,sebab pemalsuan pasport itu sama sekali tidak mempengaruhi sahnya ibadah haji,namun ia berdosa,wajib bertobat kepada Allah dan mengganti nama palsunya(di pasport) dengan nama aslinya agar tidak terjadi pengelabuhan terhadap para petugas dan supaya kewajiban-kewajibannya yang harus ia tunaikan dengan nama aslinya tidak terabaikan lantaran nama kedua berbeda dengan nama
pertamanya.dengan cara seperti itu berarti ia telah memakan harta secara tidak benar (batil) yang dibarengi dengan kedustaan di dalam pemalsuan nama.

Pada kesempatan yang baik ini saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku,bahwa masalah ini bukan masalah yang sederhana bagi mereka yang melakukan pemalsuan nama (pada pasport) dan menggunakan nama lain demi mendapatkan kemudahan dari Negara atau kemudahan lainnya. Sebab  itu adalah tindakan pengelabuan di dalam bermuamalah,kedustaan dan kecurangan,penipuan terhadap para petugas dan penguasa.Hendaklah mereka ketahui bahwa barang siapa yang bertaqwa (takut) kepada allah niscaya allah memberikan jalan keluar baginya dan memberikannya rizki dari arah yang tidak ia duga,barang siapa yang bertaqwa kepada allah,niscaya Allah memudahkan urusannya,dan barangsiapa yang bertaqwa kepada allah dan mengatakan yang benar niscaya allah memperbaiki amalannya dan mengampuni dosa-dosanya.


                                Syeikh Ibnu Utsaimin; fatwa seputar rukun islam, hal 572

artikel hidayahsalaf.blogspot.com

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf