Pemalsuan Paspor tidak Mempengaruhi Kesahan
Ibadah Haji
Pertanyaan;
Apa hukum Ibadah haji orang yang pergi
haji dengan menggunakan pasport palsu?
Jawaban:
Ibadah hajinya sah,sebab pemalsuan
pasport itu sama sekali tidak mempengaruhi sahnya ibadah haji,namun ia
berdosa,wajib bertobat kepada Allah dan mengganti nama palsunya(di pasport)
dengan nama aslinya agar tidak terjadi pengelabuhan terhadap para petugas dan
supaya kewajiban-kewajibannya yang harus ia tunaikan dengan nama aslinya tidak
terabaikan lantaran nama kedua berbeda dengan nama
pertamanya.dengan cara
seperti itu berarti ia telah memakan harta secara tidak benar (batil) yang
dibarengi dengan kedustaan di dalam pemalsuan nama.
Pada kesempatan yang baik ini saya
nasehatkan kepada saudara-saudaraku,bahwa masalah ini bukan masalah yang
sederhana bagi mereka yang melakukan pemalsuan nama (pada pasport) dan
menggunakan nama lain demi mendapatkan kemudahan dari Negara atau kemudahan
lainnya. Sebab itu adalah tindakan pengelabuan
di dalam bermuamalah,kedustaan dan kecurangan,penipuan terhadap para petugas
dan penguasa.Hendaklah mereka ketahui bahwa barang siapa yang bertaqwa (takut)
kepada allah niscaya allah memberikan jalan keluar baginya dan memberikannya
rizki dari arah yang tidak ia duga,barang siapa yang bertaqwa kepada
allah,niscaya Allah memudahkan urusannya,dan barangsiapa yang
bertaqwa kepada allah dan mengatakan yang benar niscaya allah memperbaiki
amalannya dan mengampuni dosa-dosanya.
Syeikh Ibnu Utsaimin; fatwa seputar rukun
islam, hal 572
artikel hidayahsalaf.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar