Tata Cara Menyembelih Hewan
Kurban
(Diringkas dari kitab Ahkam Al Ud-hiyah wa Adz Dzakah oleh Syaikh
Muhammad bin Sholih al Utsaimin)
Pengertian Udhiyah (Hewan Kurban): Sesuatu
yang disembelih berupa binatang ternak pada hari-hari idul adha sebagai suatu
bentuk taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut disyariatkan
berdasarkan dalil dari Al Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
Allah Ta’ala berfirman:
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”.QS. Al
Kautsar: 2
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: «ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما»
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu berkata,
“Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing yang berwarna
putih kehitam-hitaman yang beliau sembelih dengan tangannya sendiri dengan
menyebut nama Allah kemudian bertakbir, dan meletakkan kakinya pada kedua
tengkuk leher kambing”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.
Syarat-syarat menyembelih:
1.Binatang ternak seperti onta, sapi, dan kambing
jantan ataupun betina.
{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاْنْعَمِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ }
“dan bagi tiap-tiap umat
telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka
Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.QS.
Al Hajj: 34
2. Mencukupi umur sembelihan secara syar’i, umur enam
bulan bagi kambing jantan dan satu tahun kambing betina.
«لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن». رواه مسلم.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang cukup
umurnya kecuali jika memberatkan kalian maka sembelihlah kambing jantan yang
berumur enam bulan”. HR. Muslim
3. Hewan sembelihan haruslah bebas dari cacat seperti pincang, buta, sakit seperti demam,
pincang, kurus
kering.
لقول النبي صلى الله عليه وسلّم حين سئل ماذا يتقي من الضحايا فأشار بيده وقال: «أربعاً: العرجاء البين ضلعها، والعوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعجفاء التي لا تنقى».
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika
ditanya tentang hewan kurban yang harus dihindari, kemudian beliau
mengisyaratkan dengan tangannya seraya berkata “Ada empat, yaitu yang pincang
dan jelas pincangnya, yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, dan yang kurus
dan tidak bersumsum.” (HR. Malik, Abu
Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang
dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 8/227. )
4. Hewan sembelihan tersebut kepunyaan sendiri bukan
milik orang lain dari hasil yang haram.
5. Sembelihan tersebut
dilakukan pada waktu-waktu yang ditentukan syariat mulai setelah shalat ied
sampai sebelum terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq tanggal 13
dzulhijjah.
Syarat-syarat bagi
orang yang menyembelih:
1.Orang yang
menyembelih harus berakal dan tamyiz, maka orang gila dan anak kecil yang belum
tamyiz tidak memenuhi syarat.
2. Beragama islam.
3. Memaksudkan dan
meniatkan dalam hati untuk menyembelih.
4. Tidak boleh
menyembelih kepada selain Allah. Karena apabila kepada selain Allah maka
sembelihannya tidak halal seperti orang yang menyembelih untuk berhala,
penghuni kubur, dan semisalnya.
Allah Ta’ala
berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah”.QS.
An Nahl: 115
5. Tidak boleh
menyebut selain nama Allah ketika akan menyembelih seperti Bisminnabi (dengan nama Nabi), Bismi Jibril, atau Bismi
si Fulan. Apabila hal itu dilakukan maka sembelihannya tidaklah halal.
Dalilnya
adalah Surat An Nahl ayat 115
6. menyebut nama
Allah.
Allah Ta’ala
berfirman:
فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka
makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya”.QS. Al An’Am: 118
7. Menyembelih dengan
alat pemotong yang tajam.
Nabi Shallallohu’alaihi
wasallam bersabda:
«ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوا، ما لم يكن سنّاً أو ظفراً وسأحدثكم عن ذلك: أما السن فعظم، وأما الظفر فمدى الحبشة».
“Apabila darah
mengalir dan telah disebutkan nama Allah padanya maka makanlah, selagi bukan
dengan gigi dan kuku, Saya akan beritahukan kepada kalian tentang hal itu.
Adapun gigi itu adalah tulang, kalau kuku adalah pisaunya orang Habasyah”. [Shahih
al-Bukhari no. 5503, Shahih Muslim no. 1968, Sunan Abu Dawud no. 2804, Sunan at-Tirmidzi
no. 1522, Sunan an-Nasa-i (VII/226), Sunan Ibnu Majah no. 3178].
8. Darah hewan
haruslah menyucur ketika disembelih.
Berdasarkan hadits di atas.
Adab-adab menyembelih
hewan:
1.Menghadap kiblat.
2. Tidak memotong rambut dan kuku.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” HR. Muslim
3. berlaku baik ketika
menyembelih dengan menggunakan alat yang tajam dengan gerakan yang bertenaga
dan cepat ketika menyembelih.
Nabi bersabda:
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته». رواه مسلم.
“Apabila kalian menyembelih maka berlaku baiklah
terhadap hewan sembelihan tersebut, tajamkanlah pisau kalian dan menenangkan
sembelihannya”.HR. Muslim
4. Apabila menyembelih
onta maka dengan cara nahr seperti dalam ayat yakni menyembelih dengan posisi
berdiri ketika onta berdiri mengenai leher bagian bawah bukan bagian tengah
atau atas.
5. Memotong bagian
tenggorokan.
6. Tidak memperlihatkan
pisau di hadapan hewan sembelihan ketika sedang mengasah dan menguji ketajaman
pisau.
7. Bertakbir setelah
membaca basmalah dan doa yang shahih.
Bismillah wAllahu
Akbar, Allahumma minka wa laka ‘anni (lafazh ‘anni apabila sembelihan miliknya)
Bismillah wAllahu
Akbar, Allahumma minka wa laka ‘an …. (…menyebut nama pemilik hewan)
Bismillah wAllahu
Akbar, Allahumma Taqabbal minni(lafazh minni
apabila sembelihan miliknya)
Bismillah wAllahu
Akbar, Allahumma Taqabbal min … (…menyebut
nama pemilik hewan)
Beberapa perkara yang
harus dihindari:
1.Menyembelih dengan
alat yang tidak tajam, bahkan hal itu diharamkan karena menyiksa hewan.
2. Mengasah alat
pemotong sedangkan hewan tersebut melihatnya.
3. Menyembelih hewan
sedangkan hewan yang akan disembelih lainnya menyaksikannya.
4. Melakukan hal-hal
yang dapat menyakiti hewan sembelihan ketika sembelihan sudah dilakukan sebelum
matinya hewan tersebut seperti memecahkan lehernya, ataupun memotong sebagian
anggota tubuh hewan, bahkan hal itu diharamkan.
tulisan http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar