yufid.com

Kamis, 19 September 2013

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 20.39 No comments


Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban 
(Diringkas dari kitab Ahkam Al Ud-hiyah wa Adz Dzakah oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin)

Pengertian Udhiyah (Hewan Kurban): Sesuatu yang disembelih berupa binatang ternak pada hari-hari idul adha sebagai suatu bentuk taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut disyariatkan berdasarkan dalil dari Al Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

Allah Ta’ala berfirman:

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”.QS. Al Kautsar: 2

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: «ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما»

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu berkata, “Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing yang berwarna putih kehitam-hitaman yang beliau sembelih dengan tangannya sendiri dengan menyebut nama Allah kemudian bertakbir, dan meletakkan kakinya pada kedua tengkuk leher kambing”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.

Syarat-syarat menyembelih:

1.Binatang ternak seperti onta, sapi, dan kambing jantan ataupun betina.

{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاْنْعَمِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ }

“dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.QS. Al Hajj: 34

2. Mencukupi umur sembelihan secara syar’i, umur enam bulan bagi kambing jantan dan satu tahun kambing betina.

«لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن». رواه مسلم.

“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang cukup umurnya kecuali jika memberatkan kalian maka sembelihlah kambing jantan yang berumur enam bulan”. HR. Muslim

3. Hewan sembelihan haruslah bebas dari cacat seperti pincang, buta, sakit seperti demam, pincang, kurus kering.

لقول النبي صلى الله عليه وسلّم حين سئل ماذا يتقي من الضحايا فأشار بيده وقال: «أربعاً: العرجاء البين ضلعها، والعوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعجفاء التي لا تنقى».

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika ditanya tentang hewan kurban yang harus dihindari, kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya seraya berkata “Ada empat, yaitu yang pincang dan jelas pincangnya, yang rusak matanya dan jelas kerusakannya,  yang sakit dan jelas sakitnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Malik,  Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 8/227. )

4. Hewan sembelihan tersebut kepunyaan sendiri bukan milik orang lain dari hasil yang haram.

5. Sembelihan tersebut dilakukan pada waktu-waktu yang ditentukan syariat mulai setelah shalat ied sampai sebelum terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq tanggal 13 dzulhijjah.

Syarat-syarat bagi orang yang menyembelih:

1.Orang yang menyembelih harus berakal dan tamyiz, maka orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz tidak memenuhi syarat.

2. Beragama islam.

3. Memaksudkan dan meniatkan dalam hati untuk menyembelih.

4. Tidak boleh menyembelih kepada selain Allah. Karena apabila kepada selain Allah maka sembelihannya tidak halal seperti orang yang menyembelih untuk berhala, penghuni kubur, dan semisalnya.
Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah”.QS. An Nahl: 115

5. Tidak boleh menyebut selain nama Allah ketika akan menyembelih seperti Bisminnabi (dengan nama Nabi), Bismi Jibril, atau Bismi si Fulan. Apabila hal itu dilakukan maka sembelihannya tidaklah halal. Dalilnya adalah Surat An Nahl ayat 115

6. menyebut nama Allah.
Allah Ta’ala berfirman:

فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَتِهِ مُؤْمِنِينَ

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.QS. Al An’Am: 118

7. Menyembelih dengan alat pemotong yang tajam.
Nabi Shallallohu’alaihi wasallam bersabda:

«ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوا، ما لم يكن سنّاً أو ظفراً وسأحدثكم عن ذلك: أما السن فعظم، وأما الظفر فمدى الحبشة».

“Apabila darah mengalir dan telah disebutkan nama Allah padanya maka makanlah, selagi bukan dengan gigi dan kuku, Saya akan beritahukan kepada kalian tentang hal itu. Adapun gigi itu adalah tulang, kalau kuku adalah pisaunya orang Habasyah”. [Shahih al-Bukhari  no. 5503, Shahih Muslim  no. 1968, Sunan Abu Dawud no. 2804, Sunan at-Tirmidzi no. 1522, Sunan an-Nasa-i (VII/226), Sunan Ibnu Majah no. 3178].

8. Darah hewan haruslah menyucur ketika disembelih.
Berdasarkan hadits di atas.

Adab-adab menyembelih hewan:

1.Menghadap kiblat.

2. Tidak memotong rambut dan kuku.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ                  

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” HR. Muslim

3. berlaku baik ketika menyembelih dengan menggunakan alat yang tajam dengan gerakan yang bertenaga dan cepat ketika menyembelih.
Nabi bersabda:

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته». رواه مسلم.

“Apabila kalian menyembelih maka berlaku baiklah terhadap hewan sembelihan tersebut, tajamkanlah pisau kalian dan menenangkan sembelihannya”.HR. Muslim  

4. Apabila menyembelih onta maka dengan cara nahr seperti dalam ayat yakni menyembelih dengan posisi berdiri ketika onta berdiri mengenai leher bagian bawah bukan bagian tengah atau atas.

5. Memotong bagian tenggorokan.

6. Tidak memperlihatkan pisau di hadapan hewan sembelihan ketika sedang mengasah dan menguji ketajaman pisau.

7. Bertakbir setelah membaca basmalah dan doa yang shahih.

Bismillah wAllahu Akbar, Allahumma minka wa laka ‘anni (lafazh ‘anni apabila sembelihan miliknya)
Bismillah wAllahu Akbar, Allahumma minka wa laka ‘an …. (…menyebut nama pemilik hewan)
Bismillah wAllahu Akbar, Allahumma Taqabbal minni(lafazh minni apabila sembelihan miliknya)
Bismillah wAllahu Akbar, Allahumma Taqabbal min … (…menyebut nama pemilik hewan)

Beberapa perkara yang harus dihindari:

1.Menyembelih dengan alat yang tidak tajam, bahkan hal itu diharamkan karena menyiksa hewan.

2. Mengasah alat pemotong sedangkan hewan tersebut melihatnya.

3. Menyembelih hewan sedangkan hewan yang akan disembelih lainnya menyaksikannya.

4. Melakukan hal-hal yang dapat menyakiti hewan sembelihan ketika sembelihan sudah dilakukan sebelum matinya hewan tersebut seperti memecahkan lehernya, ataupun memotong sebagian anggota tubuh hewan, bahkan hal itu diharamkan.

tulisan http://hidayahsalaf.blogspot.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf