Mewakili Haji
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor2173
Pertanyaan :
Seseorang yang hendak menghajikan seorang yang
telah meninggal atau seorang yang sudah sangat tua padahal dia belum pernah
haji sebelumnya dan tidak memiliki uang untuk haji kecuali uang orang yang
mewakilkan kepadanya, apakah dia mendahulukan haji untuk dirinya atau untuk
orang yang diwakilinya?
Jawaban : |
Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain
sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadis riwayat Ibnu
Abbas radhiyallahu `anhuma
bahwa Nabi Shallallahu
`Alaihi wa Sallam mendengar seseorang berkata, "Labbaika `an Syubrumah
(aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah)." Beliau bertanya,
"Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia
menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Laksanakan haji untuk
dirimu (terlebih dahulu), baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah."


Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa
Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa-Diketuai oleh Syaikh Abdul 'Aziz Bin Abdullah Bin Baz
0 komentar:
Posting Komentar