yufid.com

Selasa, 24 September 2013

Haji Badal

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 06.39 No comments
Mewakili Haji

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor2173
Pertanyaan : 

Seseorang yang hendak menghajikan seorang yang telah meninggal atau seorang yang sudah sangat tua padahal dia belum pernah haji sebelumnya dan tidak memiliki uang untuk haji kecuali uang orang yang mewakilkan kepadanya, apakah dia mendahulukan haji untuk dirinya atau untuk orang yang diwakilinya?


Jawaban :
Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mendengar seseorang berkata, "Labbaika `an Syubrumah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah)." Beliau bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Laksanakan haji untuk dirimu (terlebih dahulu), baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah."http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H1.GIF
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa-Diketuai oleh Syaikh Abdul 'Aziz Bin Abdullah Bin Baz

artikel hidayahsalaf.blogspot.com dari http://www.alifta.net

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf