yufid.com

Minggu, 11 Maret 2012

kaidah fiqih bag II

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 07.48 No comments
Studi Kaidah Fiqh (Bag. II)
KAEDAH-KAEDAH BESAR
Kaedah Pertama
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Amal Perbuatan Itu Tergantung pada Niatnya

I. Asal Kaedah
Lafadz diatas adalah petikan dari sebuah hadits Rosululloh yang sangat  masyhur dari Umar bin Khothob

عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar bin Khothob berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang  hijrohnya untuk Alloh dan Rosul Nya maka hijrohnya itu untuk Alloh dan Rosul Nya, dan barangsiapa yang hijrohnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrohnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrohnya itu tergantung pada apa yang dia hijroh untuknya.”
(HR. Bukhori 1, Muslim 1907)

Kaedah dengan lafazh di atas lebih saya utamakan untuk dijadikan sebagai sebuah kaedah daripada lafadl yang sangat masyhur yaitu :

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Semua perkara itu tergantung pada tujuannya.”

Hal ini minimalnya disebabkan oleh dua hal, yaitu :
1. Lafazh di atas adalah lafazh syar’i, dan bagaimanapun juga sebuah lafadl(baca; lafazh) yang terdapat dalam al Kitab dan as Sunnah itu lebih dikedepankan serta diutamakan daripada lainnya.
Sebagai sebuah contoh adalah apa yang ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin bahwa menggunakan lafadl tamtsil itu lebih bagus daripada lafadl tasybih 1, hal ini dikarenakan  lafadl yang terdapat dalam al Qur’an adalah tamtsil, sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
“Tiada sesuatupun yang serupa dengan Alloh.” (QS. Asy Syuro : 11)
(Lihat Syarah Qowaid Mutsla hal : 66)

Oleh karena itu para ulama’ faroidl saat mengungkapkan adanya orang yang meninggal dunia dengan lafadl : “إِذَا هَلَكَ هَالِكٌ  “ yang secara leterlek  bahasa Indonesia berarti : Apabila ada orang yang binasa, dan mereka tidak menggunakan bahasa yang kedengarannya lebih halus misalkan : “ إِذَا تُوُفِّيَ رَجُلٌ “ yang artinya adalah : “Apabila ada seseorang yang wafat.” Hal ini disebabkan karena bahasa al Qur’an menggunakan ungkapan yang pertama, sebagaimana firman Nya :
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
“Jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan tersebut setengah dari harta yang ditinggalkannya.”
(QS. An Nisa’ : 176)
2. Lafadl tersebut diatas adalah apa yang diungkapkan oleh Rosululloh, sedangkan beliau adalah seseorang yang diberikan oleh Alloh Jawami’ul kalim yaitu sebuah ucapan yang pendek lafadlnya namun mengandung makna yang sangat banyak. Sebagaimana sabdanya Rosululloh :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ قَالَ : فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ : أُعْطِيْتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ ….”
Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rosululloh bersabda : “Saya diberi keutamaan diatas para nabi dengan enam perkara, yaitu : Saya diberi jawami’ul kalim,…” (HR. Muslim 523)
Oleh karena itulah maka Imam As Subki berkata saat menerangkan kaedah : “الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “ : “Dan yang lebih bagus daripada lafadl ini adalah ucapan seseorang yang diberi jawami’ul kalim yaitu : “إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “ (Lihat Al Asybah wan Nadlo’ir oleh As Subki 1/54)
.
II. Urgensi kaedah ini
Kaedah ini adalah sebuah kaedah yang sangat penting, masuk di dalamnya semua permasalahan agama.
Imam Ibnu Rojab saat menerangkan hadits Umar diatas berkata:
“Dua kalimat ini adalah dua kalimat yang mencakup semua hal, dan merupakan sebuah kaedah yang universal, tidak ada sesuatupun yang keluar darinya.”
(Lihat Jami’ Ulum wal Hikam hal : 12)
Cukuplah untuk mengetahui pentingnya kaedah ini adalah apa yang dikatakan olehImam Asy Syathibi :
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sebuah tujuan itu dijadikan sandaran dalam menghukumi sebuah perbuatan, baik yang berupa ibadah maupun adat 2, dalil-dalil tentang masalah ini sangat banyak tidak bisa terhitung, dan cukuplah bagimu bahwasannya niat itu membedakan antara perbuatan yang merupakan adat ataupun ibadah, niat juga yang membedakan apakah ibadah ini wajib ataukah bukan wajib, juga dalam masalah adat, apakah dia itu merupakan adat yang wajib ataukah sunnah, mubah, makruh ataukah sampai tingkat keharaman, juga sah dan tidaknya serta hukum-hukum lainnya yang berhubungan dengan hal ini.” (Lihat Al Muwafaqot 2/323)
Imam Al Khothobi saat menerangkan hadits Umar diatas pun berkata:
“Hadits ini adalah salah satu dasar pokok dalam agama, banyak hukum yang tergabung didalamnya. Maknanya adalah  bahwasannya sah tidaknya amal perbuatan dalam agama ini tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya niat itulah yang membedakan mana yang sah dengan yang tidak sah dalam sebuah amal perbuatan.”
(I’lamul Hadits oleh Imam Al Khothobi 1/112)

III. Beberapa masalah yang berhubungan dengan niat

A. Pengertian niat
Secara bahasa, niat adalah bentuk mashdar dari akar kata نَوَى يَنْوِيْ yang maknanya adalah bermaksud atau bertekad untuk melakukan sesuatu. (Lihat Lisanul Arob Ibnu Ibnu Mandhur bab نوى)
Sedangkan secara istilah, makna niat adalah berkehendak untuk menjalankan ketaatan kepada Alloh dengan melakukan atau meninggalkan sesuatu. (Lihat Asybah wan Nadzo’ir oleh Ibnu Nujaim hlm : 29)

B. Tempat niat
Tidak ada perselisihan dikalangan para ulama’ bahwa tempatnya niat adalah didalam hati.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“Tempat niat itu di hati, bukan di lisan berdasarkan kesepakatan para ulama’.”
“Ini berlaku untuk semua ibadah, baik itu thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, jihad maupun lainnya.”
(Majmu’ Rosa’il Kubro 1/243)

Oleh karena itu kalau ada seseorang yang melafazkan niatnya dengan lisan, namun apa yang dia lafadzkan itu berbeda dengan yang terdapat dalam hatinya, maka yang dianggap sebagai niatnya adalah apa yang terdapat dalam hatinya bukan lisannya, demikian juga kalau seseorang melafadzkan niat dengan lisannya, namun dalam hatinya tidak ada niat sama sekali, maka niatnya tidak sah. Demikianlah yang dikatakan olehSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata :
“Seandainya seseorang mengucapkan dengan lisannya berbeda dengan apa yang dia niatkan dalam hatinya, maka yang dianggap adalah yang dia niatkan bukan yang dia ucapkan, dan seandainya seseorang mengucapkan dengan lisannya namun tidak ada niat dalam hatinya maka niat tersebut tidak sah. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama’, karena niat itu adalah kehendak dan tekad yang terdapat dalam hati.”

Untuk sedikit meluaskan masalah ini silahkan lihat:
Zadul Ma’ad 1/196,
Ighotsatul Lahfan 1/134,
Syarhul Mumti’ 1/159, dan lainnya

C. Fungsi niat
Fungsi niat ada dua :
Pertama : Membedakan antara adat dengan ibadah
Karena hampir semua bentuk ibadah mempunyai kemiripan dengan yang berupa adat. Misalnya :
Puasa, yang hakekatnya adalah menahan diri dari makan, minum dan jima’ serta semua yang membatalkan dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Perbuatan ini mungkin saja dilakukan oleh seseorang karena sedang berpuasa, tapi juga mungkin dilakukan oleh seseorang karena sedang diet, atau akan menjalani operasi atau sebab lainnya, maka untuk membedakan antara keduanya harus dibedakan dengan niatnya. Kalau dia berniat puasa, maka dia adalah ibadah, sedangkan kalau diniatkan untuk lainnya maka dia adalah adat dan bukan ibadah.
Contoh lain berwudlu, yang hakekatnya membasuh dan mengusap anggota badan tertentu dengan cara tertentu. Perbuatan semacam ini bisa dilakukan seseorang karena akan menjalankan sholat, namun bisa juga dilakukan oleh seseorang hanya karena ingin mendinginkan badan. Maka yang pertama menjadi ibadah dan yang keduanya hanyalah adat belaka dan bukan ibadah.
Kedua :Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya
Hal ini dikarenakan satu jenis ibadah itu bisa bermacam-macam.  Ambil misal tentang sholat, sholat itu ada yang wajib dan ada yang sunnah, sedangkan yang wajib ada berbagai macam begitu pula dengan yang sunnah, maka untuk membedakan antara keduanya maka wajib menentukannya dengan niat.
Begitu pula masalah puasa, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Kalau ada seseorang yang puasa pada hari Senin pada bulan Syawal, maka mungkin itu puasa hari Senin, atau puasa enam hari bulan Syawal atau mungkin puasa qodlo Romadhon atau mungkin puasa kaffaroh dan masih ada kemungkinan lainnya, maka untuk menentukan salah satunya harus dengan niat.
.
D. Macam-macam niat
Niat ada dua macam :
1. Niat amal
Yang dimaksud dengan niat amal adalah bahwasannya dalam mengerjakan sebuah amal perbuatan harus diniati dengan niat tertentu tentang apa jenis dan macam dari ibadah tersebut. Yang atas dasar inilah, maka tidak akan sah sebuah jenis cara bersuci, sholat, zakat dan ibadah lainnya kecuali dengan adanya niat, seseorang harus meniatkan ibadah tersebut, dan jika ibadah itu terdapat berbagai jenis dan macamnya, maka harus menentukan  macam dan jenis apa ibadah tersebut. Sebagai sebuah contoh adalah sholat, maka seseorang harus menentukan dengan niatnya apakah dia sholat wajib ataukah sunnah, dan jika sholat itu wajib maka harus ditentukan apakah itu sholat dhuhur ataukah ashar dan seterusnya.
Niat inilah yang juga membedakan antara adat dengan ibadah. Sebagai sebuah contoh bahwasannya mandi itu bisa cuma berfungsi untuk membersihkan badan saja, namun bisa juga untuk menghilangkan hadats besar, itu semua tergantung pada niatnya.
Fungsi niat amal ini untuk menentukan apakah amal perbuatan ini sah ataukah tidak.

2. Niat ma’mul lahu (untuk siapakah amal perbuatan tersebut ditujukan ?)
Dan inilah yang kita sebut dengan ikhlas, yaitu harus meniatkan semua amal perbuatan itu hanya untuk Alloh Ta’ala saja bukan lainnya. Alloh berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Alloh dengan mengikhlaskan agama hanya kepada Nya.” (QS. Al Bayyinah : 5)
Dan niat yang ini untuk menentukan apakah amal perbuatan itu diterima oleh Alloh ataukah tidak. (Lihat Bahjah Qulubil Abror oleh Syaikh Abdur Rohman As Sa’di hal : 6,7)

IV. Contoh penerapan kaedah
Kaedah ini mencakup semua permasalahan hukum syar’i, namun cukuplah sebagai sebuah gambaran, saya sebutkan beberapa contoh penerapannya, yaitu :
Barang siapa yang membunuh seorang muslim tanpa ada sebab syar’i yang membolehkannya, maka kalau dia melakukannya karena unsur kesengajaan maka ada hukum tersendiri, sedangkan kalau tanpa sengaja maka hukumannya pun lain.
Barang siapa yang mengambil sebuah barang yang terjatuh dijalanan dengan niat untuk dimilikinya, maka dia itu disebut Ghosib (orang yang mengambil harta orang lain dengan jalan haram), yang karena itu maka dia wajib untuk mengembalikannya, kalau benda itu rusak ditangannya, baik rusaknya karena kesengajaan dari dia ataukah tidak, namun kalau dia mengambilnya dengan niat untuk menyimpannya dan akan mengembalikannya kepada pemiliknya maka dia menjadi seorang amin (orang yang mendapatkan kepercayaan untuk menjaga sebuah benda), maka atas dasar ini dia itu tidak menggantinya meskipun rusak ditangannya kecuali kalau sengaja dia merusaknya. (Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowaidil Fiqh oleh DR. Muhammad Shidqi hal : 124)
Orang yang makan, kalau dia berniat dengan makannya untuk bisa menjalankan ibadah kepada Alloh, maka makannya berubah menjadi ibadah yang berpahala, namun kalau tidak berniat sama sekali dan cuma karena sudah kebiasaannya dia makan, maka dia tidak mendapatkan apa-apa. Begitu juga amal perbuatan lain yang asalnya mubah. (Lihat Bahjah Qulubil Abror hal : 14)
Barang siapa yang menjual anggur atau lainnya dengan niat untuk dijadikan sesuatu yang haram, seperti akan dijadikan sebagai khomer, maka hukumnya haram, sedangkan kalau tidak ada niat dan tujuan seperti itu maka hukumnya halal
Seseorang yang dititipi sebuah barang untuk dijaganya, lalu dia memakainya, maka berarti dia telah berbuat melampaui batas terhadap benda tersebut, yang mana dia harus menggantinya apabila rusak. Lalu jika dia menyimpannya kembali tapi dengan niat akan memakainya kembali maka dia tetap wajib menggantinya apabila rusak ditangannya meskipun tanpa ada unsur kesengajaan darinya. Namun kalau setelah dia pakai  itu lalu dia simpan kembali dengan niat tidak akan memakainya lagi, maka dia tidak menggantinya kalau rusak tanpa ada unsur kesengajaan darinya.
Kalau ada seseorang yang tidur sebelum dhuhur, lalu bangun saat jam satu siang, namun dia menyangka kalau saat itu sudah jam lima sore, kemudian dia sholat empat rokaat dengan niat sholat ashar, maka sholatnya tidak sah dan dia harus mengulang sholat dhuhur lagi, juga dia harus mengerjakan sholat ashar kalau sudah masuk waktunya. Tidak sahnya sholat dhuhur karena dia berniat sholat ashar dan bukan sholat dhuhur, sedangkan tidak sah sholat asharnya karena belum masuk waktunya. Namun kalau dia sholat tadi dengan niat sholat dhuhur maka sholatnya sah.

Faedah :
Sebagian orang ada yang menyalahgunakan kaedah ini, mereka mengatakan bahwa semua amal perbuatan itu tergantung niatnya, baik amal tersebut baik ataupun jelek. Yang atas dasar ini mereka mengatakan bahwa orang yang melakukan perayaan maulid nabi misalnya, akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk mengungkapkan rasa cinta kepada Rosululloh, juga orang yang mencuri bisa saja mendapatkan pahala kalau dia berniat untuk membantu orang yang faqir dengan hasil curiannya. Dan masih banyak  gambaran salah lainnya dari kaedah ini.
Untuk menjawab hal ini cukup, saya katakan beberapa point berikut :
Wajib bagi seorang muslim kalau ingin menghukumi sebuah masalah, jangan hanya mengambil satu atau dua buah dalil serta meninggalkan lainnya, namun hendaklah dia melihat semua dalil syar’i yang berhubungan dengan masalahnya lalu baru dia hukumi.
Berdalil dengan kaedah ini untuk hal diatas adalah sebuah kesalahan fatal, karena kaedah ini cuma untuk menjelaskan salah satu pokok dan dasar bisa diterimanya sebuah amal, yaitu masalah ikhlash kepada Alloh Ta’ala dalam semua amal perbuatan yang dilakukannya. Dan masih ada satu pokok lagi yang harus dipenuhi, yaitu mengikuti sunnah Rosululloh dalam apa yang dia kerjakan.  Berdasarkan sabda Rosululloh :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari Aisyah berkata : “Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang melakukan sebuah amal perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami maka amal perbuatan itu tertolak.” (HR. Muslim : 1718)
Kaedah diatas adalah timbangan amalan bathin sedangkan hadits Aisyah adalah timbangan amal perbuatan dhohir. (Lihat Ilmu Ushulil Bida’ oleh Syaikh Ali bin Hasan hal : 59 dan Bahjah Qulubil Abror hal : 10)
Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim : “Sebagian ulama’ salaf berkata :
“Tidak ada satupun amal perbuatan kecuali akan dipertanyakan dua hal, yaitu (1)kenapa dan untuk siapa engkau lakukan amal perbuatan ini, serta (2) bagaimanaengkau melakukannya ?
(Lihat Mawaridul Aman min Muntaqo Ighitsatyul Lahfan hal : 35)
Pertanyaan kenapa, adalah untuk menanyakan masalah niat.
Sedangkan pertanyaan bagaimana, adalah untuk menanyakan sesuai dan tidaknya amal perbuatan tersebut dengan sunnah Rosululloh.

V. Pengecualian dari kaedah ini
Ada beberapa permasalahan fiqhiyah yang keluar dari kaedah diatas, diantaranya adalah :
Kalau ada seseorang yang membunuh orang yang dia akan mewarisi hartanya dengan niat supaya bisa cepat mendapatkan harta warisan, maka dia tidak bisa mendapatkannya, sebagai hukuman atas perbuatannya.
Kalau ada seorang suami yang menceraikan istrinya saat sakit menjelang kematian dengan niat agar istrinya tersebut tidak mewarisi hartanya, maka si istri tetap mewarisinya.
Dan beberapa masalah lain yang mirip dengan ini.
Maka masalah ini tidak dilihat niatnya, bahkan dihukumi dengan kebalikan dari niatnya yang jelek tersebut.
Namun kalau kita cermati, sebenarnya masalah yang saya katakan pengecualian ini tercakup dalam sebuah kaedah fiqhiyyah lainnya yaitu :
مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ
“Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka dia diharamkan untuk mendapatkannya.”
Yang insya Alloh penjelasan mengenai kaedah ini kita bahas pada bab tersendiri.
Wallahu a’lam

Dari artikel [ www.ahmadsabiq.com ]
—bersambung—
Lihat Artikel Sebelumnya:
CATATAN KAKI:

1 Maksudnya adalah dalam masalah tauhid asma’ dan sifat, dimana ahlus sunnah sepakat mengatakan menetapkan nama dan sifat Alloh tanpa tahrif, takyif, ta’thil dan tamtsil.
2 Yang dimaksud dengan adat disini adalah semua yang diluar ibadah, maka masuk didalamnya bab akad, seluruh permasalahan muamalat sampaipun masalah jinayat. (Lihat Jamharoh Al Qowaid fiqhiyyah oleh DR. Ali Ahmad An Nadawi 1/130)

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf