yufid.com

Jumat, 24 Februari 2012

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 17.17 No comments
FENOMENA TAHDZIR DAN HAJR, RUJUKLAH KEPADA ULAMA
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ,وبعد:

Tahdzir adalah memperingatkan umat dari kesalahan individu atau kelompok dan membantah kesalahan tersebut; dalam rangka menasehati mereka dan mencegah agar umat tidak terjerumus ke dalam kesalahan serupa.

Tahdzir juga termasuk bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar dan nasehat di dalam agama. Tahdzir memiliki rambu-rambu sehingga tidaklah seorang itu dilepas merdeka dan bebas untuk mentahdzir sana sini sebagaimana fenomena yang kita amati sekarang ini dimana sebagian kaum muslimin saling tahdzir mentahdzir kaum muslimin lainnya tanpa haq.

Sungguh aneh ketika seseorang mentahdzir saudaranya dikarenakan belajar kepada guru yang dianggap menyimpang oleh seseorang padahal banyak guru besar lainnya yang mentazkiyah, di samping itu seseorang tidak ditahdzir walaupun beberapa gurunya tidak jelas pemahamannya.

Telah berkata Al-Haafidh Al-‘Alaaiy rahimahullah dalam Jaami’ut-Tahshiil (hal. 58), dan dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Siiriin, ia berkata :
لم يكونوا يسألون عن الإسناد فلما وقعت الفتنة قالوا سموا لنا رجالكم فينظر إلى أهل السنة فيؤخذ حديثهم وينظر إلى أهل البدع فلا يؤخذ حديثهم
“Dulu mereka (para ulama) tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, mereka pun berkata : ‘Sebutkan pada kami rijaal kalian’. Apabila ia melihat rijaal tersebut dari kalangan Ahlus-Sunnah, maka diterima haditsnya, dan jika dari kalangan ahli-bid’ah, maka tidak diterima”.  
Oleh karenanya kami mengajak segenap kaum muslimin agar kita kembali kepada jalan Alloh dan Rasul shallallohu'alaihi wa sallam di dalam perkara yang terdapat perselisihan di dalamnya sebagaimana firman Alloh Ta'ala:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". QS. An-Nisa': 59

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di –rahimahulloh- menjelaskan ayat di atas di dalam tafsirnya 1/183 berkata: "Kemudian Alloh memerintahkan kepada manusia di dalam perkara yang mereka perselisihkan baik yang berkaitan dengan pokok-pokok agama maupun cabang-cabangnya agar kembali kepada Alloh dan Rasul-Nya yakni kepada Kitabulloh (Al-Qur'an) dan sunnah Rasul-Nya karena di dalamnya penyelesaian yang bijak terhadap masalah-masalah khilafiyah, baik perkara yang jelas maupun yang umum disebutkan di dalam Al-Qur'an dan sunnah, peringatan, mafhum, ataupun makna yang masih umum yang dikiaskan dan lainnya. Karena Al-Qur'an dan sunnah Rasul-Nya merupakan bangunan pokok di dalam agama yang iman itu tidaklah dapat tegak berdiri kecuali dengan keduanya".

Kemudian kitapun diperintahkan oleh Alloh Ta'ala untuk bertanya kepada ahlinya, sebagaimana firman Alloh Ta'ala:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui". QS. An-Nahl: 43
Di dalam Tafsir Al-Qurthubi 10/108 menyebutkan tentang ayat di atas:
"Ibnu 'Abbas berkata, 'Ahli dzikr adalah Ahli Al-Quran. Dikatakan pula Ahli Ilmu".

Maka kami menganjurkan bagi saudaraku seiman agar membaca juga kitab Rifqon Ahlassunnah bi Ahlissunnah yang ditulis oleh Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr (silahkan mendownload buku tersebut di blog kami http://hidayahsalaf.blogspot.com/)


APAKAH DHOWABIT (KAEDAH/ BATASAN/ RAMBU-RAMBU) TAHDZIR DAN HAJR (BOIKOT/ISOLIR)..?

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily –Hafizhahulloh-

Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafizhahulloh ditanya : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah dhowabit (kaedah/ rambu/batasan) tahdzir dan hajr..?

Jawaban:
Adapun tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah tadi, kita katakan padanya : Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka kembalilah kepada yang haq !!. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang kesalahan itu, karena rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik daripada tahdziran kita terhadapnya.

Contohnya : kesalahan seorang pengajar di salah satu kelas, kita katakan pada dia : Syaikh ..mungkin Anda lupa atau keliru dan yang benar adalah begini, karena murid-murid akan membawa kesalahan itu dari Anda, tidak diragukan lagi jika guru tersebut merujuk kepada yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui kesalahannya. Maka hal ini akan menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam menasehati. Beda jika kita katakan: Pengajar itu salah dan mengatakan begini dan begitu, terkadang bisa hilang kesalahan itu (dengan cara tersebut), tapi hilangnya kesalahan itu tidak sama dengan rujuknya guru tersebut kepada al-haq, maka jika kita mampu untuk menasehati dahulu, itulah yang harus dilakukan.

Jika ternyata orang yang bersalah ini tidak mau kembali pada yang haq, dan kesalahannya tersebar di khalayak ramai (masyarakat luas), maka kita wajib mentahdzir dia dan kesalahannya tadi, tapi hanya sebatas tersebarnya kesalahan itu. Contohnya jika seseorang berbicara pada suatu masyarakat atau kelompok tertentu dan salah dalam ucapannya, maka kita tahdzir dia sebatas masyarakat atau kelompok dimana orang itu berbicara dan tidak boleh kita masyhurkan orang tadi di seluruh kota dan kita katakan: Fulan telah salah dan mengatakan begini dan begitu, karena hal ini tidak akan mewujudkan mashlahat.

Dan maksud dari tahdzir itu adalah untuk menghilangkan kesalahan yang ada pada masyarakat sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan itu. Jika kesalahan itu tersebar di suatu negara, maka tidak boleh kita tahdzir pula di negara lain, jika kesalahan itu tersebar di sebuah kota, maka tidak boleh kita tahdzir di kota lain. Contohnya juga kesalahan yang terjadi pada penuntut ilmu, bukan suatu maslahat kita mengumpulkan orang awwam untuk mentahdzir dia, karena mereka tidak mengetahuinya. Maka tahdzir itu harus sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan.

Demikian juga jika kesalahan itu di antara salafiyyin saja, kita tahdzir dia sebatas salafiyyin, tidak boleh kita bawa ahli bidah serta memasyhurkannya, jika kesalahan itu sampai pada kelompok tertentu, wajib kita tahdzir sebatas tersebarnya kesalahan itu, dan jika kita tidak sampai pada kelompok tertentu, maka tidak boleh membawa kesalahan itu pada mereka, karena mereka tidak tahu tentangnya.

Kemudian ketika mentahdzir, kita harus membedakan antara kesalahan dengan orang yang berbuat kesalahan. Adapun kesalahan kita katakan bahwa ini salah, dan adakalanya tanpa menyebutkan pelakunya dengan mengatakan Fulan bersalah. Misalnya seseorang bersalah dalam suatu masalah, maka terkadang tahdzir itu tidak perlu untuk menyebutkan pelakunya, dengan kita katakana Yang benar dalam masalah ini adalah begini dan begitu tanpa menyebutkan: Fulan salah atau kita katakan: Sebagian orang atau sebagian penuntut ilmu telah mengatakan begini, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengatakan: Kenapa ada kaum yang melakukan begini dan begitu. Semuanya ini adalah tahdzir dari kesalahan, tidak boleh kita mencela jika orang yang salah itu adalah mujtahid dari ahlul-haq, apalagi mengecam dan menganggap sebagai ahlul bid'ah.

Adapun jika kesalahan itu berasal dari ahlul bid'ah atau orang yang bahayanya telah menyebar dan kita takut masyarakat terpengaruh dengannya, maka kita tahdzir dia, karena kesalahannya tidak hanya sebatas dalam satu masalah saja, bahkan kesalahannya telah begitu masyhur dan tersebar di antara manusia, kita katakan pada orang-orang: Berhati-hatilah dari Fulan karena dia telah menyimpang dari manhaj dan aqidah

Jika pelaku kesalahan itu sudah sedemikian parahnya, sehingga mencapai tingkatan yang keterlaluan, kita boleh menyinggung pribadi dia dengan mengatakan: Fulan ahlul bid'ah dan penyebar fitnah ini adalah termasuk nasehat, tapi semuanya ini tidak dilakukan kecuali jika telah pasti bahwa orang tersebut salah, bukan semata-mata dengan sangkaan, bukan pula nukilan isu yang kemudian lantas kita sampaikan pada manusia, inilah batasan-batasan tahdzir.

Adapun masalah hajr, berbeda sesuai dengan perbedaan maksudnya, ada hajr untuk mashlahat dakwah, seperti menghajr ahlul bid'ah, pelaku kejahatan dan lainnya, ada pula hajr untuk mashlahat haajir (yang menghajr), seperti orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika bergaul dengan pelaku bidah dan kejahatan, maka dia dalam hal ini menghajr untuk kemashlahatan dirinya sendiri, ada pula hajr untuk kemashlahatan al mahjur (orang yang dihajr), artinya hajr itu terkadang berpengaruh padanya sehingga diapun kembali kepada al-haq, maka hajr itu berbeda sesuai dengan perbedaan keadaan (situasi dan kondisi).

Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan haajir (yang menghajr) adalah setiap orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika dia bergaul dengan fulan atau kelompok tertentu, maka wajib bagi dia untuk menjauhinya. Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan al mahjur (yang dihajr), dilihat keadaannya, apakah hajr itu akan bermanfaat bagi dia atau tidak. Karena hajr itu bukan sesuatu yang harus sehingga setiap yang menyimpang harus dihajr, tapi kita lihat apa yang lebih bermanfaat bagi dia, apakah yang lebih bermanfaat bagi dia itu adalah hajr sehingga dia kembali pada sunnah ataukah yang lebih manfaat itu adalah talif (pendekatan), tapi kita harus melihat beberapa hal-hal yang lain:

[a]. Pengaruh al haajir (orang yang menghajr), sebagian orang ada yang berpengaruh hajrnya, seperti para ulama, pemerintah atau orang yang mempunyai kedudukan, adapun yang hajrnya tidak berpengaruh, seperti teman kepada teman yang lain, terkadang hajrnya tidak berpengaruh terhadap temannya itu, bahkan terkadang hajrnya itu dipahami dengan yang tidak-tidak. Maka haruslah al haajir (orang yang menghajr) itu mempunyai pengaruh terhadap yang dihajr.

[b]. Melihat keadaan yang dihajr, apakah hajr itu berpengaruh pada dia atau tidak, jika hajr itu malah membuat dia semakin sombong dan keras kepala, maka dia tidak layak untuk dihajr. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh: Nabi shallallahu alaihi wasallam terkadang menghajr dan terkadang talif (melakukan pendekatan).

[c]. Melihat masa hajr, hajr itu harus bermanfaat dan sesuai dengan kesalahan. Berkata Ibnu Qoyyim rohimahulloh: Hajr itu bagaikan obat, jika kelebihan dosis bisa membunuh atau membahayakan, dan jika kurang tak akan bermanfaat. Maka masa hajr itu harus sesuai dengan jenis penyimpangannya, jika kita melihat orang yang dihajr itu kembali pada al-haq, maka tidak boleh kita menambah masa hajr, karena akan membahayakan dia.

[d]. Melihat keadaan masyarakat, jika masyarakatnya adalah masyarakat sunny dimana mengakibatkan dia kembali pada al-haq, maka kita boleh melakukan hajr dalam masyarakat itu, adapun jika masyarakatnya adalah masyarakat bid'ah yang mungkin jika kita hajr orang itu akan diseret oleh ahlul bidah dan dibawa kepada kesesatan yang lebih besar sehingga bertambah penyimpangan dia, maka tidak boleh kita hajr. Jadi kita harus melihat keadaan masyarakat yang dilakukan hajr di dalamnya, inilah batasan-batasan yang harus diperhatikan ketika hendak menghajr.

[e]. Sebelum dan sesudahnya kita harus ikhlas semata karena Allah dalam menghajr, bukan untuk keuntungan pribadi tapi untuk kemaslahatan syari, karena hajr itu terkadang dilakukan untuk kemaslahatan dirinya, atau kemaslahatan yang didakwahi, atau kemaslahatan dakwah secara umum dan kemaslahatan kaum muslimin. Seperti ada seorang alim dan ahlul bid'ah, jika orang alim itu berhubungan dengan dia, mungkin bisa bermanfaat bagi ahlul bid'ah itu, tapi di sisi lain bisa jadi malah menjadi fitnah bagi masyarakat, sehingga mereka berkata: Orang alim ini tidak akan berkunjung dan duduk dengan dia kecuali karena orang itu di atas jalan yang benar. Maka orang (ahlul bid'ah tadi) harus dihajr untuk kemaslahatan dakwah. Adapun orang yang lebih rendah kedudukannya dari alim tadi, yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat, maka boleh baginya untuk mengajari dan berhubungan dengan ahli bidah tadi.

_________

Ditulis oleh Abu Abdillah Riza dengan menyertakan fatwa Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ­–hafizhahulloh- yang diterjemahkan oleh Ust. Abdullah Zaen, Anas Burhanuddin, dkk dari almanhaj.or.id

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf